Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2026/PN Srh SUPRIYONO GINTING, SH. MH 1.ANGGA WINATA Alias TONGAT
2.DIKIY HENDRIYANTO Alias KUNYUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 189/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2823 /L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA WINATA Alias TONGAT[Penahanan]
2DIKIY HENDRIYANTO Alias KUNYUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa IANGGA WINATA Alias TONGATbersama-sama dengan Terdakwa II DIKIY HENDRIYANTO Alias KUNYUK pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di areal bangunan pintu penyaluran air Bendungan Bajayu yang berada di Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu.Perbuatan tersebutdilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa II DIKIY HENDRIYANTO Alias KUNYUK menuju ke rumah Terdakwa I ANGGA WINATA Alias TONGAT dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo BK 3855 TN yang berada di Dusun II Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa I ANGGA WINATA Alias TONGAT mengajak Terdakwa II DIKIY HENDRIYANTO Alias KUNYUK untuk mencari uang rokok dengan mengambil kabel di Areal bangunan pintu penyaluran air Bendungan Bajayu yang berada di Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, lalu Terdakwa II DIKIY HENDRIYANTO Alias KUNYUK dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo BK 3855 TN membonceng Terdakwa I ANGGA WINATA Alias TONGAT menuju areal bendungan Bajayu dan sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa I ANGGA WINATA Alias TONGAT menyuruh Terdakwa II DIKIY HENDRIYANTO Alias KUNYUK untuk berhenti di bangunan bendungan tersebut, yang setelah berhenti Terdakwa I ANGGA WINATA Alias TONGAT turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah bangunan tersebut sedangkan menyuruh Terdakwa II DIKIY HENDRIYANTO Alias KUNYUK berjaga di luar dengan duduk di atas sepeda motor, namun saat Terdakwa I ANGGA WINATA Alias TONGAT memanjat pintu bangunan dan posisi kepalanya telah mencapai fentilasi yang rusak, tiba-tiba datang Saksi M. RIKI ADRIANSYAH, Saksi DEDEK ARDIANSYAH, dan Saksi KEVIN KORESHY SIREGAR yang merupakan penjaga bendungan Bajayu dan para saksi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
  • Bahwa adapun cara para terdakwa melakukan pencurian kabel tersebut adalah dengan cara masuk melalui pentu pentilasi bendungan dan memotong kabel-kabel mesin di Bendungan Bejayu dengan menggunakan gergaji besi tanpa gagang, pisau, kater;
  • Bahwa Adapun alat yang digunakan para Terdakwa untuk melakukan pencurian kabel berupa:
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo, BK 3855 TN;
  • 3 (tiga) unit gergaji besi tanpa ada pegangannya;
  • 1 (satu) unit pisau;
  • 1 (satu) unit pisau kater;
  • 1 (satu) baju anak-anak;
  • Bahwa kabel pintu penyaluran air di Bendungan Bajayu yang telah dicuri oleh para Terdakwa berupa kabel tunggal NYY ukuran 4 x 10 milimeter sepanjang 150 (seratus lima puluh) meter;
  • Bahwa akibat dari dicurinya kabel tersebut yang mana pintu bendungan Bajayu yang mengarah ke Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai tidak dapat berfungsi lagi karena tidak dapat dibuka sehingga aliran sungai tidak dapat disalurkan dari sungai ke lahan persawahan masyarakat yang berada di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai;
  • Bahwa para Terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumut II Medan untuk mengambil atau mencuri kabel tersebut, sehingga pihak Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumut II Medan ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Para Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.  

Pihak Dipublikasikan Ya