| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AL ASHARI Alias ARI pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Gudang JS di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Indrapura Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa datang menemui saksi ZAHRU KAHILLA PRAWIRA Alias FAREL yang sedang bekerja di Gudang JS;
- Pada pertemuan tersebut, Terdakwa berkata kepada saksi ZAHRU KAHILLA PRAWIRA Alias FAREL, “Rel, aku mau minjam kereta mau mengembalikan jam,” lalu dijawab oleh saksi ZAHRU KAHILLA PRAWIRA Alias FAREL, “jangan, bang, aku mau pulang”;
- Selanjutnya Terdakwa berkata kembali, “pinjam la bentar,” namun saksi ZAHRU KAHILLA PRAWIRA Alias FAREL tetap tidak mengizinkannya dan pergi memarkirkan mobil ke dalam gudang;
- Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung pergi ke area parkir dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion nomor polisi BK 2844 UAA dalam keadaan kunci kontak masih berada di sepeda motor tersebut. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa juga melihat 1 (satu) unit handphone merk Poco C65 warna hitam yang sedang di-charge di pos satpam;
- Mengetahui situasi tersebut dan timbul niat untuk menguasainya, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone Poco C65 warna hitam tersebut, kemudian mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi BK 2844 UAA milik saksi ZAHRU KAHILLA PRAWIRA Alias FAREL meninggalkan lokasi menuju arah Simpang Ancol tanpa izin dari pemiliknya.
- Bahwa setibanya di Simpang Ancol, Terdakwa bertemu dengan ADE LUBIS (DPO). Pada pertemuan tersebut, ADE LUBIS bertanya, “bawa kereta siapa kau itu?” yang dijawab oleh Terdakwa, “bawa kereta orang gudang bang, tapi ada hpnya juga bang mau kugilakkan aja ini bang, cemana bang kita jual aja ini, tapi gak tau aku dimana mau kubuang kereta ini”;
- Atas perkataan tersebut, ADE LUBIS menjawab “yauda ada aku ni tempat kemarin”;
- Selanjutnya, Terdakwa bersama ADE LUBIS pergi menuju Indrapura dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi BK 2844 UAA tersebut secara berboncengan;
- Sesampainya di Indrapura, Terdakwa turun di pinggir jalan, sedangkan ADE LUBIS pergi membawa sepeda motor tersebut untuk dijual;
- Tidak lama kemudian, ADE LUBIS kembali menemui Terdakwa dengan berjalan kaki dan berkata, “Ini keretanya laku dua juta, tapi sama yang beli dipotong, jadinya cuma satu juta delapan ratus ribu. uda hp kawan abang tadi sini sama aku biar kutambahi dua ratus ribu”;
- Atas tawaran tersebut, Terdakwa menyetujuinya dengan menjawab “yauda bang”;
- Kemudian, ADE LUBIS memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa meninggalkan tempat itu dan pulang ke rumahnya dengan menggunakan angkutan umum;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ZAHRU KAHILLA PRAWIRA Alias FAREL mengalami kerugian sebesar Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vixion nomor polisi BK 2844 UAA dan 1 (satu) unit handphone poco C65 warna hitam milik saksi ZAHRU KAHILLA PRAWIRA Alias FAREL.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------------- |