Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2024/PN Srh 1.YAUMIL CHAERANI, S.H.
2.LUSIANA VERAWATI SIREGAR, SH
EKO RAHMADHANI Alias EKO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1491/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAUMIL CHAERANI, S.H.
2LUSIANA VERAWATI SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO RAHMADHANI Alias EKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--- Bahwa Terdakwa EKO RAHMADHANI Alias EKO bersama-sama dengan Saksi RIZAL Alias CELENG (dilakukan penuntutan terpisah) pada suatu hari di bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidak di tahun 2023 bertempat di KM 66 800 A Dusun II Sidodadi Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 11.30, saksi MAS JAKA beserta rekannya yaitu saksi ABDUL HADI dan saksi NEDI ARIANTO (security pada PT. JMKT) sedang melaksanakan giat patrol rutin dari arah Medan menuju Tebing Tinggi, lalu pada saat melintas di KM 66 800 A saksi MAS JAKA beserta rekannya melihat dari pinggiran jalan tol kawat duri pembatas jalan tol  dengan lahan warga telah hilang lalu mendatangi lokasi tersebut dan benar ada sekitar 4 baris yang kira-kira panjang perbarisnya adalah 600 meter sudah tidak ada lalu setelah ditelusuri di sekitaran lokasi, saksi MAS JAKA beserta rekannya menemukan kawat duri yang tertinggal dilokasi yang panjangnya sekitar 10 meter, namun pada saat itu para saksi security tidak mengetahui siapa yang mengambil kawat duri tersebut, sehingga para saksi security melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib dan setelah di tindak lanjuti dari laporan tersebut diketahui bahwa bahwa pelaku pencurian kawat duri tersebut adalah terdakwa EKO RAHMADHANI Alias EKO bersama-sama dengan saksi RIZAL Alias CELENG (dilakukan penuntutan terpisah) dan ternyata terdakwa EKO RAHMADHANI Alias EKO merupakan pelaku yang sama dalam perkara pencurian lampu jalan tol dan saksi RIZAL Alias CELENG (dilakukan penuntutan terpisah) merupakan DPO dalam perkara tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.20 WIB, saksi SYAIFUL HARDI beserta rekannya (anggota polri) berhasil mengamankan saksi RIZAL Alias CELENG (dilakukan penuntutan terpisah) dan setelah di interogasi berdasarkan keterangannya saksi RIZAL Alias CELENG (dilakukan penuntutan terpisah) mengaku melakukan pencurian kawat  duri pembatas lahan jalan Tol Bersama-sama dengan saksi EKO RAHMADHANI Alias EKO dengan cara membuka paku cantolan kawat duri dengan menggunakan Tang biasa secara berganti-gantian lalu kawat duri tersebut digulung menjadi 2 (dua) gulungan dan terdakwa EKO RAHMADHANI Alias EKO dengan saksi RIZAL Alias CELENG (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil sebanyak 15 (lima belas) Kg atau dengan Panjang sekitar 20 (dua puluh) meter dengan tujuan untuk menjual kawat duri tersebut dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli miras;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EKO RAHMADHANI Alias EKO bersama-sama dengan Saksi RIZAL Alias CELENG (dilakukan penuntutan terpisah), pihak PT. Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) mengalami kerugian sebesar Rp. 21.600.000,- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa EKO RAHMADHANI Alias EKO bersama-sama dengan Saksi RIZAL Alias CELENG (dilakukan penuntutan terpisah) tidak memiliki izin dari pihak PT. Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) untuk mengambil kawat duri pembatas lahan jalan tol milik PT. Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--- Bahwa Terdakwa RIZAL Alias CELENG pada suatu hari di bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidak di tahun 2023 bertempat di KM 66 800 A Dusun II Sidodadi Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 11.30, saksi MAS JAKA beserta rekannya yaitu saksi ABDUL HADI dan saksi NEDI ARIANTO (security pada PT. JMKT) sedang melaksanakan giat patrol rutin dari arah Medan menuju Tebing Tinggi, lalu pada saat melintas di KM 66 800 A saksi MAS JAKA beserta rekannya melihat dari pinggiran jalan tol kawat duri pembatas jalan tol  dengan lahan warga telah hilang lalu mendatangi lokasi tersebut dan benar ada sekitar 4 baris yang kira-kira panjang perbarisnya adalah 600 meter sudah tidak ada lalu setelah ditelusuri di sekitaran lokasi, saksi MAS JAKA beserta rekannya menemukan kawat duri yang tertinggal dilokasi yang panjangnya sekitar 10 meter, namun pada saat itu para saksi security tidak mengetahui siapa yang mengambil kawat duri tersebut, sehingga para saksi security melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib dan setelah di tindak lanjuti dari laporan tersebut diketahui bahwa bahwa pelaku pencurian kawat duri tersebut adalah terdakwa EKO RAHMADHANI Alias EKO dan terdakwa merupakan pelaku yang sama dalam perkara pencurian lampu jalan tol dan setelah di interogasi oleh pihak kepolisian, berdasarkan keterangannya terdakwa EKO RAHMADHANI Alias EKO mengaku melakukan pencurian kawat  duri pembatas lahan jalan Tol dengan cara membuka paku cantolan kawat duri dengan menggunakan Tang biasa secara berganti-gantian lalu kawat duri tersebut digulung menjadi 2 (dua) gulungan dan terdakwa EKO RAHMADHANI Alias EKO mengambil sebanyak 15 (lima belas) Kg atau dengan Panjang sekitar 20 (dua puluh) meter dengan tujuan untuk menjual kawat duri tersebut dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli miras;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EKO RAHMADHANI Alias EKO pihak PT. Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) mengalami kerugian sebesar Rp. 21.600.000,- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa EKO RAHMADHANI Alias EKO tidak memiliki izin dari pihak PT. Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) untuk mengambil kawat duri pembatas lahan jalan tol milik PT. Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya