Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Srh 1.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2.DANDY RIZKIAN TARIGAN, S.H.
OFI SOFIAN NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1727/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2DANDY RIZKIAN TARIGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OFI SOFIAN NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--- Bahwa Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di areal perkebunan sawit tepatnya di Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Saksi HERMANTO, Saksi ANWAR dan Saksi RJK BANGUN (selanjutnya disebut dengan Para Saksi) menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION sering melakukan peredaran narkotika jenis shabu di Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, setelah menerima informasi tersebut Para Saksi langsung melakukan patroli dengan maksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Para Saksi melihat Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION sedang berjalan di sekitar areal perkebunan sawit tepatnya di Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai dan kemudian Para Saksi mendekati Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION dan langsung mengamankan Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION serta Para Saksi melakukan penggeledahan  dan menemukan narkotika jenis shabu di genggamannya, selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah bong/alat hisab, 2 (dua) buah pipet plastik, uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO ke kantor Satuan Reserse Narkoba Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------

 

--- Bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi hasil introgasi dilapangan, bahwa Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dari BLACK (DPO) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.--------------------------------------------------------------

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT Pegadaian Unit Kampung Pon Nomor : 53/UL.10053/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh IRAY UMAYA SARI NST menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma liam enam) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.---------------------------------------------------------------------------

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 958/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. Dan Dr. SUPIYANI, M.Si., yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

SUBSIDAIR

--- Bahwa Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di areal perkebunan sawit tepatnya di Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

 

--- Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Saksi HERMANTO, Saksi ANWAR dan Saksi RJK BANGUN (selanjutnya disebut dengan Para Saksi) menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION sering melakukan peredaran narkotika jenis shabu di Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, setelah menerima informasi tersebut Para Saksi langsung melakukan patroli dengan maksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Para Saksi melihat Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION sedang berjalan di sekitar areal perkebunan sawit tepatnya di Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai dan kemudian Para Saksi mendekati Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION dan langsung mengamankan Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION serta Para Saksi melakukan penggeledahan  dan menemukan narkotika jenis shabu di genggamannya, selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah bong/alat hisab, 2 (dua) buah pipet plastik, uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO ke kantor Satuan Reserse Narkoba Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa OFI SOFIAN NASUTION tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT Pegadaian Unit Kampung Pon Nomor : 53/UL.10053/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh IRAY UMAYA SARI NST menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma liam enam) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.---------------------------------------------------------------------------

--- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 958/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. Dan Dr. SUPIYANI, M.Si., yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya