Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------
2. Menyatakan sita Jaminan (Consenvatoir beslaag) dan sita penjagaan (Revindiccatoir beslag) yang telah di letakkan diatas harta benda Tergugat maupun diatas tanah terperkara adalah sah dan berharga ;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah A quo ; ----------
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrecht Matige Daad) yaitu menguasai tanah A quo tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat-Penggugat ; --------------------------------------------
5. Menyatakan segala surat-surat yang timbul diatas tanah a quo yang menjadi dasar alas hak bagi Para Tergugat terhadap tanah A quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; ---------------
6. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah A quo yaitu : --------------------------
a. Tanah seluas lebih kurang 3.544 - M2 {Lebih kurang Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi} Terletak di Dusun X Simpang Empat Tangsi, Desa Simpang Empat,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang bedagai, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Penyerahan Tanah dengan Ganti Rugi tertanggal 13 Mei 1986 yang diketahui oleh Kepala Desa Segi Empat. Yang berbatas dan Berukuran sebagai berikut :-------------
Sebelah Utara Berbatas Dengan tanah NANA
Sebelah Selatan Berbatas Dengan tanah RAWA
Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah KECIK
Sebelah Barat Berbatas Dengan tanah SUJUD
b. Tanah seluas lebih kurang 8.432 - M2 {Lebih kurang Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi} terletak di Dusun VII Simpang Empat Kp Lalang,Desa Simpang empat, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Penyerahan Tanah dengan Ganti Rugi tertanggal 14 Mei 1986 yang diketahui oleh Kepala Desa Simpang Empat,.Yang berbatas dan Berukuran sebagai berikut :---------
Sebelah Utara Berbatas Dengan tanah SUJAN
Sebelah Selatan Berbatas Dengan tanah JALAN
Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah DEMI
Sebelah Barat Berbatas Dengan tanah DEMI
c. Tanah seluas lebih kurang 987 - M2 {Lebih kurang Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi} yang terletak di Dusun VII Simpang Empat Kp Lalang,Desa Simpang empat,Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara. berdasarkan Surat Penyerahan Tanah dengan Ganti Rugi tertanggal 18 Mei 1986 yang diketahui oleh Kepala Desa Simpang Empat,
Yang berbatas dan Berukuran sebagai berikut :-------------------
Sebelah Utara Berbatas Dengan tanah MINSARI
Sebelah Selatan Berbatas Dengan tanah JALAN
Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah SANGKOT
Sebelah Barat Berbatas Dengan tanah SANGKOT
d. Tanah seluas lebih kurang 840 - M2 {Lebih kurang Delapan Ratus Empat Puluh Meter Persegi} yang terletak di Dusun VII Segi Empat Kp Lalang, Desa Simpang Empat,Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang bedagai, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Penyerahan Tanah dengan Ganti Rugi tertanggal 15 Mei 1986 yang diketahui oleh Kepala Desa Simpang Empat.Yang berbatas dan Berukuran sebagai berikut :------
Sebelah Utara Berbatas Dengan tanah SIDIK
Sebelah Selatan Berbatas Dengan tanah SANGKOT
Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah JALAN
Sebelah Barat Berbatas Dengan tanah SANGKOT
e. Tanah seluas lebih kurang 4.191 - M2 {Lebih kurang Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Meter Persegi} yang terletak di Dusun IX Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang bedagai, Provinsi Sumatera Utara. berdasarkan Surat Penyerahan Tanah dengan Ganti Rugi tertanggal 18 Mei 2000 yang diketahui oleh Kepala Desa Desa Petuaran Hilir,Yang berbatas dan Berukuran sebagai berikut :---
Sebelah Utara Berbatas Dengan tanah MARKO
Sebelah Selatan Berbatas Dengan tanah JALAN
Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah MARKO
Sebelah Barat Berbatas Dengan tanah M. TOHIR
f. Tanah seluas lebih kurang 59 - Ha{Lebih Kurang Lima Puluh Sembilan Hektar} yang terletak di Kampung Berohol Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara,berdasarkan Surat Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi tertanggal 17 September 1952 yang Diketahui oleh Kepala Kampung Berohol,Yang berbatas dan Berukuran sebagai berikut :-
Sebelah Utara Berbatas Dengan tanah Pertapaan/jalan = 700 Meter
Sebelah Selatan Berbatas Dengan tanah Pertapaan/jalan = 900 Meter
Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah Sungai = 650 Meter
Sebelah Barat Berbatas Dengan tanah Pertapaan = 850 Meter
g. Tanah seluas lebih kurang 2,2 -Ha{Lebih Kurang Dua Koma Dua Hektar} terletak diDesa Kampung Terjun Kecamatan Medan Marelan,Kota medan ,Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi tertanggal 10 Desember 1960 yang Diketahui oleh Kepala Desa Kampung Terjun,Yang berbatas dan Berukuran sebagai berikut :----------------
Sebelah Utara Berbatas Dengan tanah PARIT
Sebelah Selatan Berbatas Dengan tanah PARIT
Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah JALAN
Sebelah Barat Berbatas Dengan tanah UMAR HASYIM
h. Tanah seluas lebih kurang 100 x 100,-M2{Lebih Kurang seratus kali seratus Meter persegi} atau 1 Ha (satu Hektar) terletak di desa/Kel Terjun, Kecamatan Labuhan Deli, Kota medan,Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi tertanggal 10 Desember 1960 yang Diketahui oleh Kepala Desa Kampung Terjun Utara Yang berbatas dan Berukuran sebagai berikut :--------------
Sebelah Utara Berbatas Dengan tanah M. SAAT
Sebelah Selatan Berbatas Dengan tanah JALAN
Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah BEDAH
Sebelah Barat Berbatas Dengan tanah ABDUL HALIM
i. Tanah seluas lebih kurang 48 x 100,-M2{Lebih Kurang empat puluh delapan kali seratus Meter persegi} atau lebih kurang 4800 M2 terletak di desa/Kel Terjun, Terjun Kecamatan Medan Marelan,Kota medan ,Provinsi Sumatera Utara.berdasarkan Surat pernyataan dan pengakuan,tertanggal 11 Juni 2014 yang Diketahui oleh Kelurahan Terjun.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu :--
- Kerugian Materil sebesar Rp.50.000.000. (Lima Puluh Juta Rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ------------
- Kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta rupiah);--
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan / lalai memenuhi Putusan ini ;----------------------------
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit voer baar bij vorrad ) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ; -----------------
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah berpendapat lain, mohon kiranya di jatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono)
|