Dakwaan |
KESATU:
-------Bahwa Bahwa Terdakwa SABARUDDIN Als. UDIN, PONIMAN (DPO) BABET (DPO), ATIN (DPO) bersama sama dengan saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI LEGIMAN Dan Saksi LEGIMAN Als GIMAN (dalam penuntutan terpisah). Pada hari Kamis tanggal22 Februari 2024 sekirapukul18.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa oang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermulapada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul18.55 WIB Terdakwa mendengar tertangkapnya pelakupencurianlembuwarga, kemudianTerdakwabersama ATIN,DITO dan WILI menujulokasiyaituDusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, setibanya dilokasi Terdakwa meihat korban HENDI dan RICOsudha ditangkap oleh warga, karena merasaemosi dimana Terdakwamendugalembu lembuTerdakwa yang hilang seminggu yang lalu dicuri oleh kelompok korbanlaluTerdakwabersama-sama ATIN, WILI, DITO melakukan PenganiayaanterhadapkorbandengancaraTerdakwadan WILI menggunakan alatberupa1 (Satu) Potong kayu bulat sepanjang ½ meter sedangkan ATIN, DITO menggunakan tangan kanannya, denganperanmasing-masing : Terdakwa:memukul bahu sebelah kanan korbanHENDI dengan menggunakan 1 (Satu) Potong kayu bulat sepanjang ½ meter yang Terdakwapegang di tangan kanan sebanyak 2 kali , ATIN : Memukul wajah korbanHENDI dengan cara mengepalkan tangan kanannya mengenai rahang sebelah kanan HENDI sebanyak 2 kali, DITO : Mukul wajah kobanHENDI sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan kanan, WILI : mukul pakai kayu bulat sepanjang ½ meter ke arah badan bagian belakang HENDI sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya
- Bahwa Saksi LEGIMAN Als. Giman menendang muka korban Hendi dengan menggunakan kaki kanan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban Hendi meninggal dunia, hal ini sesuai Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 76 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024 Dan korban Rico Adi Purnama meninggal dunia sebagaiman a Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 77 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024.
- Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa FREDY GUNAWAN Als. FREDI, saksi LEGIMAN Als. GIMAN, Saksi SABARUDDIN Als. UDIN dan keluarga korban Hendi dan keluarga korban Rico Adi Purnama.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa SABARUDDIN Als. UDIN, PONIMAN (DPO) BABET (DPO), ATIN (DPO) bersama sama dengan saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI LEGIMAN Dan Saksi LEGIMAN Als GIMAN (dalam penuntutan terpisah). pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul18.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermulapada hari Kamis tanggal22 Februari 2024 sekirapukul18.55 WIB Terdakwamendengartertangkapnyapelakupencurianlembuwarga, kemudianTerdakwabersama ATIN,DITO dan WILI menujulokasiyaituDusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, setibanya dilokasi Terdakwa meihat korban HENDI dan RICOsudha ditangkap oleh warga, karena merasaemosi dimana Terdakwamendugalembu lembuTerdakwa yang hilang seminggu yang lalu dicuri oleh kelompok korbanlaluTerdakwabersma-samaATIN, WILI, DITO melakukan PenganiayaanterhadapkorbandengancaraTerdakwadan WILI menggunakan alatberupa1 (Satu) Potong kayu bulat sepanjang ½ meter sedangkan ATIN, DITO menggunakan tangan kanannya, denganperanmasing-masing : Terdakwa:memukul bahu sebelah kanan korbanHENDI dengan menggunakan 1 (Satu) Potong kayu bulat sepanjang ½ meter yang Terdakwapegang di tangan kanan sebanyak 2 kali , ATIN : Memukul wajah korbanHENDI dengan cara mengepalkan tangan kanannya mengenai rahang sebelah kanan HENDI sebanyak 2 kali, DITO : Mukul wajah kobanHENDI sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan kanan, WILI : mukul pakai kayu bulat sepanjang ½ meter ke arah badan bagian belakang HENDI sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya
- Bahwa Saksi LEGIMAN Als. Giman menendang muka korban Hendi dengan menggunakan kaki kanan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban Hendi meninggal dunia, hal ini sesuai Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 76 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024 Dan korban Rico Adi Purnama meninggal dunia sebagaiman a Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 77 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024.
- Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa SABARUDDIN Als. UDIN, saksi LEGIMAN Als. GIMAN, Saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI dan keluarga korban Hendi dan keluarga korban Rico Adi Purnama.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
-------Bahwa Terdakwa SABARUDDIN Als. UDIN, PONIMAN (DPO) BABET (DPO), ATIN (DPO) bersama sama dengan saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI LEGIMAN Dan Saksi LEGIMAN Als GIMAN (dalam penuntutan terpisah). Pada hari Kamistanggal22 Februari 2024 sekirapukul18.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkankematian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal22 Februari 2024 sekirapukul18.55 WIB Terdakwamendengartertangkapnyapelakupencurianlembuwarga, kemudianTerdakwabersama ATIN,DITO dan WILI menujulokasiyaituDusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, setibanya dilokasi Terdakwa meihat korban HENDI dan RICOsudha ditangkap oleh warga, karena merasaemosi dimana Terdakwamendugalembu lembuTerdakwa yang hilang seminggu yang lalu dicuri oleh kelompok korbanlaluTerdakwabersma-samaATIN, WILI, DITO melakukan PenganiayaanterhadapkorbandengancaraTerdakwadan WILI menggunakan alatberupa1 (Satu) Potong kayu bulat sepanjang ½ meter sedangkan ATIN, DITO menggunakan tangan kanannya, denganperanmasing-masing : Terdakwa:memukul bahu sebelah kanan korbanHENDI dengan menggunakan 1 (Satu) Potong kayu bulat sepanjang ½ meter yang Terdakwapegang di tangan kanan sebanyak 2 kali , ATIN : Memukul wajah korbanHENDI dengan cara mengepalkan tangan kanannya mengenai rahang sebelah kanan HENDI sebanyak 2 kali, DITO : Mukul wajah kobanHENDI sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan kanan, WILI : mukul pakai kayu bulat sepanjang ½ meter ke arah badan bagian belakang HENDI sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya
- Bahwa Saksi LEGIMAN Als. Giman menendang muka korban Hendi dengan menggunakan kaki kanan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban Hendi meninggal dunia, hal ini sesuai Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 76 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024 Dan korban Rico Adi Purnama meninggal dunia sebagaiman a Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 77 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024.
- Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa SABARUDDIN Als. UDIN, saksi LEGIMAN Als. GIMAN, Saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI dan keluarga korban Hendi dan keluarga korban Rico Adi Purnama.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP . |