Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2024/PN Srh 1.YAUMIL CHAERANI, S.H.
2.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
FAISAL HANAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1745/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAUMIL CHAERANI, S.H.
2FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL HANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--- Bahwa Terdakwa FAISAL HANAFI bersama-sama dengan DEDEK (daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Afd VI Blok L16A TM 2020 Perkebunan PTPN IV Silau Dunia Desa Bandar Negeri Kec. Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30, saksi MARULI TOGI SIHOMBING beserta rekannya yaitu saksi RAHMADANI dan saksi JULKHALIK (security pada Perkebunan PTPN IV Silau Dunia) sedang melaksanakan giat patroli di seputaran Afd VI Blok L16A TM 2020 Perkebunan PTPN IV Silau Dunia Desa Bandar Negeri Kec. Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai dan kemudian melihat ada 2 (dua) orang yang merupakan Terdakwa FAISAL HANAFI dan DEDEK (daftar pencarian orang) yang sedang membawa 1 (satu) karung goni plastik berisikan 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit kemudian saksi MARULI TOGI SIHOMBING beserta rekannya yaitu saksi RAHMADANI dan saksi JULKHALIK melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Terdakwa FAISAL HANAFI akan tetapi DEDEK (daftar pencarian orang) berhasil melarikan diri dimana Terdakwa FAISAL HANAFI menjelaskan cara mengambilnya dengan memotong buah kelapa sawit tersebut dari atas pohon menggunakan pisau egrek secara bergantian yang kemudian dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam karung goni plastik dan kemudian diangkat secara bergantian untuk dipindahkan ke luar perkebunan ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FAISAL HANAFI bersama-sama dengan DEDEK (daftar pencarian orang), pihak Perkebunan PTPN IV Silau Dunia Desa Bandar Negeri Kec. Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai mengalami kerugian sebesar Rp. 105.000,- (seratur lima ribu rupiah) ;
  • Bahwa Terdakwa FAISAL HANAFI bersama-sama dengan DEDEK (daftar pencarian orang), tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PTPN IV Silau Dunia Desa Bandar Negeri Kec. Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik pihak Perkebunan PTPN IV Silau Dunia Desa Bandar Negeri.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--- Bahwa Terdakwa FAISAL HANAFI bersama-sama dengan DEDEK (daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Afd VI Blok L16A TM 2020 Perkebunan PTPN IV Silau Dunia Desa Bandar Negeri Kec. Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30, saksi MARULI TOGI SIHOMBING beserta rekannya yaitu saksi RAHMADANI dan saksi JULKHALIK (security pada Perkebunan PTPN IV Silau Dunia) sedang melaksanakan giat patroli di seputaran Afd VI Blok L16A TM 2020 Perkebunan PTPN IV Silau Dunia Desa Bandar Negeri Kec. Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai dan kemudian melihat Terdakwa FAISAL HANAFI sedang membawa 1 (satu) karung goni plastik berisikan 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit kemudian saksi MARULI TOGI SIHOMBING beserta rekannya yaitu saksi RAHMADANI dan saksi JULKHALIK melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Terdakwa FAISAL HANAFI dan kemudian Terdakwa menjelaskan mengambilnya dengan cara memotong buah kelapa sawit tersebut dari atas pohon menggunakan pisau egrek yang dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam karung goni plastik dan kemudian diangkat untuk dipindahkan ke luar perkebunan ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FAISAL HANAFI, pihak Perkebunan PTPN IV Silau Dunia Desa Bandar Negeri Kec. Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai mengalami kerugian sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) ;
  • Bahwa Terdakwa FAISAL HANAFI tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PTPN IV Silau Dunia Desa Bandar Negeri Kec. Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik pihak Perkebunan PTPN IV Silau Dunia Desa Bandar Negeri.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya