Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Srh 1.RIBKA YOSEPHINE, S.H.
2.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
WAHYUDIN PURBA Alias UDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1488/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIBKA YOSEPHINE, S.H.
2JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN PURBA Alias UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa WAHYUDIN PURBA Alias UDIN pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Areal Tanaman Kelapa Sawit Blok T-25 TM 2009 Afdeling 5 PTPN IV Region I Perkebunan Sarang Giting Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 11.20 WIB, Saksi MUHAMMAD SAID LUBIS bersama dengan Saksi MASHURIL AZMI HARAHAP (kedua saksi tersebut adalah selaku Petugas Keamanan PTPN IV Region I Perkebunan Sarang Giting) sedang melaksanakan patroli di Areal Tanaman Kelapa Sawit Blok T-25 TM 2009 Afdeling 5 PTPN IV Region I Perkebunan Sarang Giting Desa Sarang Torop Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. Kemudian Saksi MUHAMMAD SAID LUBIS bersama dengan Saksi MASHURIL AZMI HARAHAP melihat dari jarak + 1 (satu) meter Terdakwa WAHYUDIN PURBA Alias UDIN sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam tanpa Cup Body dan Nopol (BK) dengan membawa sebanyak 1 (satu) tandan buah kelapa sawit yang diletakkan diantara stang dan tempat duduk sepeda motor tersebut menuju ke arah luar Areal Perkebunan. Terdakwa WAHYUDIN Alias UDIN mengambil tanpa izin dan tanpa hak sebanyak 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan berat + 15 Kg dari Areal Tanaman Kelapa Sawit Blok T-25 TM 2009 Afdeling 5 PTPN IV Region I Perkebunan Sarang Giting Desa Sarang Torop Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. Oleh karena Saksi MUHAMMAD SAID LUBIS dan Saksi MASHURIL AZMI HARAHAP melihat hal tersebut, maka Saksi MUHAMMAD SAID LUBIS bersama dengan Saksi MASHURIL AZMI HARAHAP langsung memberhentikan Terdakwa WAHYUDIN PURBA Alias UDIN. Kemudian Saksi MUHAMMAD SAID LUBIS bersama dengan Saksi MASHURIL AZMI HARAHAP melakukan introgasi terhadap Terdakwa WAHYUDIN PURBA Alias UDIN dan Terdakwa WAHYUDIN PURBA Alias UDIN menerangkan bahwa Terdakwa WAHYUDIN PURBA Alias UDIN telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan berat + 15 Kg dari Areal Tanaman Kelapa Sawit Blok T-25 TM 2009 Afdeling 5 PTPN IV Region I Perkebunan Sarang Giting Desa Sarang Torop Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, yang mana Terdakwa WAHYUDIN PURBA Alias UDIN temukan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit di dalam parit isolasi. Setelah itu, Saksi MUHAMMAD SAID LUBIS dan Saksi MASHURIL AZMI HARAHAP mengamankan Terdakwa WAHYUDIN PURBA Alias UDIN beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam tanpa Cup Body dan Nopol (BK) yang telah bermuatan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut. Kemudian selanjutnya Saksi MUHAMMAD SAID LUBIS dan Saksi MASHURIL AZMI HARAHAP melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi GANDHI HARNOTO dan membawa Terdakwa WAHYUDIN PURBA Alias UDIN beserta barang bukti ke Polsek Dolok Masihul guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa WAHYUDIN PURBA ALIAS UDIN, pihak PTPN IV Region I Perkebunan Sarang Giting Desa Sarang Torop Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai kehilangan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan berat + 15 Kg dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa WAHYUDIN PURBA ALIAS UDIN tidak memiliki izin/tanpa hak untuk mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Region I Perkebunan Sarang Giting Desa Sarang Torop Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya