INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Srh | ABDUL HALIM NASUTION | 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA, Cq. DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA SUMATERA UTARA 2.KOMPOL. BOY PANGGABEAN, S.H., M.H 3.KOMPOL. Dr. FERY KUSNADI, S.H., M.H. 4.AKP. JULI PURWONO, S.H., M.H. 5.AIPDA. JUNI MANTUA SIALAGAN, M.H. 6.AIPTU. MISMAN 7.AIPDA. HASUHERI, S.H. 8.BRIGADIR. HERI KUSWANTO SITOMPUL, S.E., M.H. 9.BRIGADIR. RONI DAMARA SITEPU, S.H. 10.BRIGADIR. JOSUA TENGGO LAKSONO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Srh | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||
| Petitum Permohonan | 1. Bahwa mulanya pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul. 13:00 Wib, sejumlah 8 (delapan) orang yang berpakaian preman dan berjenis kelamin: laki-laki, tiba-tiba langsung memasuki rumah hunian Pemohon yang terletak di: Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Dengan tanpa didahului SALAM, PERMINTAAN IJIN MEMASUKI RUMAH, dan MEMPERKENALKAN JATI DIRI;
2. Bahwa sesaat setelah berada didalam rumah, 1 (satu) orang lelaki dari bahagian ke- 8 (delapan) orang yang berpakaian preman tersebut, langsung menarik kerah baju Pemohon yang baru terjaga dari tidur, 1 (satu) orang lelaki lagi, langsung memegang tubuh anak Pemohon dan membentur-benturkan kepalanya ke dinding, dan selanjutnya 1 (satu) orang lelaki lainnya lagi, langsung memegang pundak bagian depan istri Pemohon, sambil mendorong- mendorong tubuhnya ke dinding, dan sedangkan selebihnya lagi: langsung melakukan penyisiran terhadap seluruh ruang-ruang yang berada dibagian bidang rumah hunian Pemohon;
3. Bahwa oleh karena kehadiran ke- 8 (delapan) orang tersebut “gelagatnya telah layaknya perampok “, selanjutnya istri Pemohon yang telah merasa kesakitan karena telah dibentur-benturkan ke dididing, langsung melakukan teriakan keras, yang pada akhirnya berakibat warga sekitar langsung berbondong-bondong berdatangan dan berkumpul di halaman rumah hunian Pemohon tersebut, hingga 1 (satu) jam kemudian barulah Kepala Dusun setempat datang;
4. Bahwa sesaat setelah kedatangan Kepala Dusun setempat, 8 (delapan) orang yang berpakaian preman tersebut, selanjutnya memerintahkan Kepala Dusun tersebut untuk memasuki rumah Pemohon, dan mengarahkan kembali untuk turut serta mendampingi dalam melakukan penggeledahan kembali;
5. Bahwa usai melakukan penggeledahan, selanjutnya ke- 8 (delapan) orang berpakaian preman tersebut, langsung membawa Pemohon ke Kantor Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus NARKOBA POLDA Sumatera Utara, yang beralamat dijalan Sisinga Mangaraja, K.M.10.5, Nomor: 60, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, hingga barulah diketahui, ternyata ke- 8 (delapan) orang yang berpakaian preman tersebut adalah Para anggota Kesatuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus NARKOBA POLDA Sumatera Utara, yaitu Termohon-III s/d Termohon-X, Namun sesaat setelah terjadinya peristiwa penggeledahan di rumah Pemohon tersebut, di ketahui ada beberapa barang-barang pribadi Pemohon yang hilang, yaitu:
5.1. 1 (satu) unit Hand-phone berwana hitam, merk Vivo, dengan type Y-19; dan-
5.2. Uang tunai sejumlah Rp.142.000 (seratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang tunai sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
6. Bahwa sedangkan hingga kini baik Pemohon, dan maupun keluarga Pemohon, Sama sekali tidak pernah diberikan/ ataupun menerima surat turunan terkait Berita Acara Penggeledahan Rumah Pemohon, dan maupun Surat turunan tentang Berita Acara Penyitaan Barang pemohon, oleh Para Termohon tersebut, Namun Pemohon tetap dilakukan penahanan oleh Para Termohon hingga kini.
III. PRESPEKTIF YURIDIS.
a) Tentang Tidak Sahnya Tindakan Penangkapan.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal.1, ayat.(5) KUHAP dinyatakan: Penyelidikan adalah, serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat /atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam undang-undang “, sehingga tidaklah suatu rangkaian tindakan UNTUK MENCIPTAKAN BUKTI agar ada terjadinya suatu peristiwa yang esensinya dapat di pidana “;
2. Bahwa sedangkan “ Tertangkap tangan “, berdasarkan ketentuan Pasal.1, ayat.(19) KUHAP, dinyatakan: “ Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, /atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, /atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, /atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras depergunakan melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya /atau turut melakukan /atau membantu melakukan tindak pidana itu “, NAMUN tidak halnya Termohon-III s/d Termohon-X ketika melakukan penangkapan terhadap Pemohon, pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul.13:00 Wib, dirumah Pemohon, faktualnya Pemohon tidak sedang melakukan kejahatan yang dapat di pidana, karna baik tidur dan maupun terjaga dari tidur, jelas adalah hak konstitusional yang telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi termasuk Pemohon;
3. Bahwa demikian oleh karena tindakan Termohon-III s/d Termohon-X yang telah tidak mengindahkan ketentuan Pasal.104 KUHAP, tanpa memperlihatkan surat tugas, sebagaimana ketentuan Pasal.18 KUHAP, langsung memasuki rumah Pemohon, dengan alibi menuduh seolah-olah Pemohon telah melakukan tindak pidana tetangkap tangan, sebagaimana ketentuan Pasal.1, ayat.(19) KUHAP, sedangkan walaupun SEMA nomor: 05 Tahun 2014, belum mengatur secara konkrit terkait under cover buy, Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor: 21/MK/PUU-XII/2014, Telah tegas menginterprestasikan tentang “ exclusionary rules “, yang dengan menyatakan: “ Bahwa kuantitas dan kuwalitas bukti yang diperoleh secara tidak sah, Tidak dapat digunakan sebagai alat bukti“;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal.1, ayat.(20) KUHAP telah cukup jelas dinyatakan: “ Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa Apabila Terdapat Cukup Bukti guna kepentingan penyidikan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang di atur didalam undang-undang ini “, namun oleh karena tindakan Termohon-III s/d Termohon-X, tanpa berbekal surat penggeledahan rumah, sebagaimana diatur Pasal.33 KUHAP ayat.(1),(2),(3),(4) dan ayat.(5) KUHAP, dengan semena-mena langsung melakukan penyisiran terhadap seluruh ruang-ruang yang berada dibahagian bidang rumah Pemohon;
5. Bahwa selanjutnya oleh karena juga ketika melakukan penggeledahan rumah Pemohon, tindakan Termohon-III s/d Termohon-X tidak dengan di dampingi Kepala Dusun setempat, Namun setelah 1 (satu) jam kemudian /atau setelah kedatangan Kepala Dusun setempat adegan penggeledahan tersebut, selanjutnya diulang kembali;
6. Bahwa demikian karenanya, terhadap tindakan Termohon-III s/d Termohon-X, adalah “ TINDAKAN MENCIPTAKAN PERISTIWA TINDAK PIDANA dan Bukanlah MENEMUKAN, sebagaimana yang telah diatur Pasal.1, ayat.(5) KUHAP, jo. Pasal.1, ayat.(19) KUHAP jo. Pasal.18, ayat.(2) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/MK/PUU-IX/2011, dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/MK/PUU-XII/2014 “;
7. Bahwa sedangkan negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM), sehingga azas hukum presumption of innosence adalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut, dan Bukan hanya kita, namun negarapun telah menuangkannya kedalam Konstitusi (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara hukum;
8. Bahwa M. Yahya Harahap, S.H., didalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP juga menyatakan: Penyidikan dan Penuntutan (Ibid, hal:102) menyatakan: motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia, sehingga tindakan upaya paksa hal penagkapan berdasarkan kentetuan Pasal.17 KUHAP: tidak boleh dengan gegabah dilakukan, untuk itu perlu ada dugaan keras bahwa orang tersebut melakukan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Walaupun sudah ada petunjuk untuk mendakwa seseorang. (komentar Kitab Undang–undang Hukum Acara Pidana, Oleh M.KARJADI dan R SOESILO. Hal: 26);
9. Bahwa demikian oleh karenanya, Terhadap tindakan Termohon-III s/d Termohon-X ketika melakukan penangkapan terhadap Pemohon pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul.13:00 Wib, dirumah Pemohon, Telah inkonstitusional dengan regulasi ketentuan: Pasal.1, ayat.(20) KUHAP jo. Pasal.16 KUHAP jo. Pasal.17 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/MK/PUU-IX/2011, dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/MK/PUU-XII/2014, sehingga telah tepat dan sangat beralasan hukum dinyatakan: Terhadap tindakan Termohon-III s/d Termohon-X di dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon, pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul.13:00 Wib, dirumah Pemohon, tidak sah dan cacat hukum karena eror in-procedure.
b) Tentang Tidak Sahnya Penggeledahan Rumah.
1. Bahwa ketentuan Pasal.32 KUHAP jo. Pasal.1, ayat.(17) KUHAP dinyatakan: Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tertutup lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan, dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal.33, ayat.(1),(2),(3),(4) dan ayat.(5) KUHAP, juga di nyatakan:
ayat.(1) : Dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan rumah yang diperlukan.
ayat.(3) : Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
ayat.(4) : Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dan dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
ayat.(5) : Dalam waktu dua hari setelah memasuki rumah dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
3. Bahwa namun tidak halnya tindakan Termohon-III s/d Termohon-X, ketika melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan rumah Pemohon, pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul. 13:00 Wib, SEBAB:
3.1. Selain ketika penangkapan, Pemohon tidak sedang melakukan, sebagaimana dalam ketentuan Pasal.1, ayat.(19) KUHAP jo. Pasal.18, ayat.(2) KUHAP, Maka faktualnya ketika melakukan upaya paksa penggeledahan rumah Pemohon, Termohon-III s/d Termohon-X juga tidak berbekal surat resmi, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal.33 ayat.(1) KUHAP;
3.2. Bahwa selanjutnya, ketika melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan rumah Pemohon, Termohon-III s/d Termohon-X juga tanpa dihadiri saksi-saksi, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal.33, ayat.(3) dan ayat.(4) KUHAP, Melainkan adalah 1 (satu) jam kemudian Termohon-III s/d Termohon-IX selanjutnya didampingi Kepala Dusun setempat, “ yang notabene adegan tersebut adalah yang berulang /atau telah dilakukan sebelumnya “ ;
3.3. Bahwa sejak dilakukan penggeledahan dan maupu hingga kini, turunan berita acara penggeledahan rumah Pemohon juga tidak pernah diserahkan oleh Para Termohon, kepada keluarga Pemohon, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal.33 ayat.(5) KUHAP, padahal penggeledahan tersebut, TELAH BERLANGSUNG HAMPIR 1 (SATU) BULAN LAMANYA.
4. Bahwa sedangkan perlindungan ketentraman rumah, adalah salah satu hak dasar yang telah diatur secara tegas di dalam ketentuan Pasal.27, ayat.(1), Pasal.28, huruf.D, ayat.(1) UUD 1945, Pasal.7, Pasal.8 TAP MPR nomor: XVII Tahun 1998, serta ketentuan Pasal.17 U.U No: 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia, Sehingga berdasarkan Pasal.167 KUHP dan Pasal.429 KUHP, telah menentukan ancaman pidana, jika tidak dilaksanakan secara prosedural, halmana juga telah termuat di dalam ketentuan Pasal.16 UUDS 1950, yang telah menjamin perlindungan rumah /atau tempat kediaman orang, selain itu juga telah tercantum dalam Pasal.12 Universal Declaration of Human Righs yang telah secara tegas menyatakan: “ No one shall be subjected to arbitrary interference whit his privacy, family, or correspondence, nor to attacks upon his honour end reputation, every one hes the right to the protec tion of the law against such interference or attacks ”, yang artinya: Tidak seorang jua pun dapat di ganggu dengan sewenang-wenang dalam urusan perorangan, keluarga, rumah tangganya atau hubungan surat menyurat, juga tidak di perkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan Undang–undang terhadap gangguan–gangguan atau pelanggaran-pelanggaran yang demikian. (vide: DR. ANDI HAMZAH, S.H., Hukum Acara Pidana Indonesia, hal: 144);
5. Bahwa demikian, dengan tindakan Termohon-III s/d Termohon-X yang telah tidak mengindahkan ketentuan Pasal.33, ayat.(1),(2),(3),(4) dan ayat.(5) KUHAP, ketika melakukan penggeledahan rumah Pemohon pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul. 13:00 Wib, “Namun dengan alibi, seolah-olah keadaan mendesak, sebagaimana dalam ketentuan Pasal.34 KUHAP “, sedangkan ketika dilakukan penangkapan, Pemohon faktualnya tidak sedang melakukan tindak pidana yang apa lagi dinyatakan dengan keadaan tertangkap tangan, sebagaimana ketentuan Pasal.1, ayat.(19) KUHAP jo. Pasal.18, ayat.(2) KUHAP, maka oleh karenanya, terhadap tindakan Termohon-III s/d Termohon-X, telah inkonstitusional dengan regulasi dalam ketentuan: Pasal.1, ayat.(17) KUHAP jo. Pasal.32 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/MK/PUU-IX/2011, dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/MK/PUU-XII/2014, Sehingga demikian maka telah tepat, dan sangat beralasan hukum dinyatakan: “Terhadap tindakan Termohon-III s/d Termohon-X di dalam melakukan upaya paksa penggeledahan dirumah Pemohon, pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul.13:00 Wib, tidak sah dan cacat hukum karena eror in-procedure “.
c) Tentang Tidak Sahnya Penyitaan.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal.38, ayat.(1) KUHAP dinyatakan: Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat;
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal.39, huruf.(a), (b), (c), (d) dan huruf.(e) KUHAP juga dinyatakan: Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a) Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga deperoleh dari tindak pidana atau sebagai dari hasil tindak pidana ;
b) Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c) Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
e) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana dilakukan.
3. Bahwa namun tidak halnya dengan Termohon-III s/d Termohon-X dalam melakukan tindakan upaya paksa penyitaan barang ketika melakukan penggeledahan rumah Pemohon, pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul. 13:00 Wib, Faktualnya selain tidak sesui dangan ketentuan Pasal.1, ayat.(16) KUHAP jo. Pasal.38 ayat.(1) KUHAP, Terhadap objek yang disita terebut, juga tiada relevansinya untuk digolongkan sebagai alat bukti /ataupun barang bukti, sebagaimana halnya ketentuan Pasal.39 KUHAP jo. Pasal.184 KUHAP, Akan tetapi Alibinya. tindakan penyitaan tersebut seolah-olah dalam keadaan mendesak, sebagaimana dalam ketentuan Pasal.38 ayat.(2) KUHAP Pasal.40 KUHAP;
4. Bahwa sedangkan selain barang yang dapat disita telah tegas diatur dalam ketentuan Pasal.39 KUHAP, selanjutnya Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya nomor: 21/MK/PUU-XII/2014, telah tegas menginterprestasikan tentang “ exclusionary rules “, dengan menyatakan: “ Bahwa kuantitas dan kuwalitas bukti yang diperoleh secara tidak sah, Tidak dapat digunakan sebagai alat bukti“;
5. Bahwa demikian karenanya, terhadap tindakan Termohon-III s/d Termohon-X, didalam melakukan upaya paksa penyitaan barang pribadi pemohon, yaitu:
5.1. 1 (satu) unit Hand-phone berwana hitam, merk Vivo, dengan type Y-19; dan-
5.2. Uang tunai sejumlah Rp.142.000 (seratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang tunai sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar,-
telah inkonstitusional dengan regulasi ketentuan: Pasal.1, ayat.(16) KUHAP jo. Pasal.38 ayat.(1) KUHAP jo Pasal.39 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/MK/PUU-IX/2011, dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/MK/PUU-XII/2014, sehingga karenanya telah tepat dan sangat beralasan hukum juga selanjutnya dinyatakan: Terhadap tindakan Termohon-III s/d Termohon-X di dalam melakukan upaya paksa penyitaan barang pribadi pemohon, pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul.13:00 Wib, dirumah Pemohon, tidak sah dan cacat hukum karena eror in-procedure.
d) Tentang Tidak Sahnya Penetapan Setatus Tersangka.
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya nomor: 21/MK/PUU-XII/2014, menyatakan: inskonstituaral bersyarat terdapat prasa “ bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan Bukti yang cukup”, yang halmana tertuang dalam ketentuan Pasal.1 angka.(14), Pasal.17 dan Pasal. 21, ayat.(1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 alat bukti sesuai ketentuan Pasal.184 KUHAP, Pasal.77, huruf.(a) KUHAP, dinyatakan inskonstituaral bersyarat sepanjang dimaknai termasuk dalam hal “ Penetapan tersangka “ ;
2. Bahwa sedangkan “ tersangka “, berdasarkan ketentuan Pasal.14 KUHAP, dinyatakan: Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
3. Bahwa walaupun SEMA nomor: 05 Tahun 2014, belum mengatur secara konkrit terkait “ under cover buy “, namun Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya nomor: 21/MK/PUU-XII/2014, Telah tegas menginterprestasikan tentang “ exclusionary rules “, yang menyatakan: “ Bahwa kuantitas dan kuwalitas bukti yang diperoleh secara tidak sah, maka tidak dapat digunakan sebagai alat bukti“;
4. Bahwa demikian, dengan di dalam perkara a quo Pemohon tidak sedang melakukan suatu peristiwa tindak pidana, melainkan adalah ciptaan agar seolah-olah ada terjadinya suatu peristiwa yang dapat di pidana, sedangkan terkait tertangkap tangan telah tegas dan jelas dinyatakan di dalam ketentuan Pasal.1, ayat.(19) KUHAP yang menyatakan: Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, /atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, /atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, /atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras depergunakan melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu ;
5. Bahwa selanjutnya oleh karena juga tindakan Termohon-III s/d Termohon-X didalam melakukan penanggakan terhadap Pemohon, pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul.13:00 Wib, dirumah Pemohon, telah inkonstitusional dengan regulasi ketentuan Pasal.16 KUHAP jo. Pasal.17 KUHAP, serta demikian pula ketika dalam melakukan penggeledahan rumah Pemohon, faktualnya Termohon-III s/d Termohon-X juga telah inkonstitusional dengan regulasi dalam ketentuan: Pasal Pasal.32 KUHAP;
6. Bahwa selanjutnya dengan oleh karena juga Termohon-I dan Termohon- II telah tidak sungguh-sungguh di dalam menjalankan tugas penyidikan, berdasarkan tata cara regulasi dalam peraturan-peraturan yang berlaku, yang notabene telah menutup mata terhadap tindakan-tindakan Termohon-III s/d Termohon-X yang telah semena-mena dan tidak prosedural tersebut, sedangkan Makamah Agung R.I. didalam putusannya nomor: 1531.K/Pid.Sus/2010, telah menyatakan: “ Bahwa Pihak kepolisian dalam memeriksa perkara A quo mempunyai kepentingan terhadap perkara a quo, agar perkara yang ditanganinya berhasil dipengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan Terdakwa “;
7. Bahwa sedangkan juga, berdasarkan ketentuan Pasal.7 ayat.(3) KUHAP telah dinyatakan: “ Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dalam ayat.(1) dan (2) penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku “;
8. Bahwa selanjutnya Konsideran Huruf.(a) U.U.R.I. Nomor.8, Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), juga dinyatakan: “ Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Panca Sila dan Undang-undang 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan di pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“, maka demikian terhadap tindakan Termohon-I dan Termohon- II didalam menetapkan Pemohon sebagai dengan status tersangka, Telah inkonstitusional terhadap regulasi dalam ketentuan: Pasal.14 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/MK/PUU-IX/2011, dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/MK/PUU-XII/2014, sehingga karenanya telah tepat, dan sangat beralasan hukum juga selanjutnya dinyatakan: Terhadap tindakan Termohon-I dan Termohon- II di dalam melakukan penetapan status tersangka diri pemohon, tidak sah dan cacat hukum karena eror in-procedure.
e) Tentang Tidak Sahnya Penahanan.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal.1, ayat.(21) KUHAP dinyatakan: Penahanan adalah penempatan tersangka, /atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau Penuntut Umum, /atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “;
2. Bahwa sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal.21, ayat.(1) KUHAP dinyatakan: “ Perintah penahanan /atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka, atau terdakwa yang di duga keras melakukan tindak pidana keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka, /atau terdakwa akan melarikan diri, merusak /atau menghilangkan barang bukti, dana/tau mengulangi tindak pidana “;
3. Bahwa berpijak dari ketentuan Pasal.21, ayat.(1) KUHAP diatas, maka telah terdapat 3 (tiga) elemen untuk alasan hukum seseorang dapat dilakukan penahanan, yaitu:
3.1. Adanya kekhawatiran bahwa tersangka /atau terdakwa akan melarikan diri;
3.2. Adanya kekhawatiran bahwa tersangka /atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; dan-
3.3. Adanya kekhawatiran bahwa tersangka /atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
4. Tentang Adanya Kekhawatiran Melarikan Diri.
- Bahwa selain tindakan Termohon-III s/d Termohon-X ketika melakukan penangkapan terhadap Pemohon, pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul.13:00 Wib, adalah “ TINDAKAN TELAH MENCIPTAKAN dan Bukanlah MENEMUKAN, yang seolah-olah Pemohon dalam keadaan sebagaimana dalam ketentuan Pasal.1, ayat.(19) KUHAP jo. Pasal.18, ayat.(2) KUHAP, maka substansinya, Tidaklah relevan jika adanya kekhawatiran Termohon-I dan Termohon- II, terhadap Pemohon, akan melarikan diri, Karena baik tidur, maupun terjaga dari tidur, adalah hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, dan bukanlah suatu perbuatan kejahatan.
5. Tentang Adanya Kekhawatiran Akan Merusak /Atau Menghilangkan Barang Bukti.
- Bahwa barang yang disita oleh Termohon-III s/d Termohon-X melakukan penangkapan terhadap Pemohon pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul.13:00 Wib, dirumah Pemohon tersebut, yaitu:
1) 1 (satu) unit Hand-phone berwana hitam, merk Vivo, dengan type Y-19.
2) Uang tunai sejumlah Rp.142.000 (seratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang tunai sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Bahwa selain terhadap objek yang disita, telah tidak sesui dangan regulasi ketentuan Pasal.1, ayat.(16) KUHAP jo. Pasal.38 ayat.(1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/MK/PUU-XII/2014, maka terhadap yaitu:
a) 1 (satu) unit Hand-phone berwana hitam, merk Vivo, dengan type Y-19, selain dimasa kini adalah alat kebutuhan primer, juga memilik nilai ekonomi rupiah, sehingga karenanya Maka tidaklah relevan jika adanya kekhawatiran Termohon-I dan Termohon- II, terhadap Pemohon, akan merusak /ataupun menghilangkan barang berharga Pemohon.
b) Bahwa sedangkan terhadap uang tunai sejumlah Rp.142.000 (seratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang tunai sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, maka berdasarkan ketentuan Pasal.35 ayat.(1) jo. Pasal.25 ayat.(1) dari Undang-undang nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang, dinyatakan: Pengrusakan mata uang adalah tindakan kejahatan yang dapat dipidana penjara, sehingga Tidaklah relevan juga jika adanya kekhawatiran Para Termohon, Pemohon akan merusak /ataupun menghilangkan, karena jelas dapat dikenakan pidana penjara.
6. Tentang Adanya Kekhawatiran Akan Mengulangi Tindak Pidana.
- Bahwa telah dinyatakan diatas, baik tidur, /atapun terjaga dari tidur, adalah hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, Sehingga demikian juga tidaklah relevan jika adanya kekhawatiran Termohon-I dan Termohon- II, terhadap Pemohon, akan mengulangi tindak pidana jelas tidaklah beralasan hukum.
7. Bahwa sedangkan negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi “ hukum dan Hak azasi manusia (HAM) “, sehingga azas hukum presumption of innosence menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut, dan Bukan hanya kita, namun negarapun telah menuangkannya kedalam Konstitusi (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi: “ Negara Indonesia adalah negara hukum “, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM, serta telah semestinya untuk menterjemahkannya ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan termasuk proses penegakan hukum;
8. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal.28, huruf.(g), ayat.(1), Undang-Undang Dasar Tahun 1945, juga telah cukup jelas dinyatakan: ” Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketentuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi ”;
9. Bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal.28, huruf.(i), ayat.(2), Undang-Undang Dasar Tahun 1945, juga dinyatakan: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif “;
10. Bahwa dari dan oleh karenanya, terhadap tindakan Termohon-I dan Termohon- II yang telah melakukan penahanan terhadap diri Pemohon, telah inkonstitusional dengan regulasi ketentuan: Pasal.1, ayat.(21) KUHAP jo. Pasal.21, ayat.(1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/MK/PUU-IX/2011, dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/MK/PUU-XII/2014, (eror in-procedure), sehingga demikian karenanya, maka telah tepat dan sangat beralasan hukum dinyatakan: Terhadap tindakan Termohon-I dan Termohon- II didalam melakukan upaya paksa penahanan terhadap diri Pemohon, tidak sah dan cacat hukum karena eror in-procedure.
II. Tentang Ganti Rugi.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal.95, ayat.(1) KUHAP dinyatakan: “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan;
Bahwa sedangkan Ganti kerugian itu sendiri, berdasarkan ketentuan Pasal.1, ayat.(12) KUHAP menyatakan: Adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atau tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekliruan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
Bahwa demikian dengan oleh karena tindakan-tindakan Para Termohon didalam melakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan rumah, penyitaan barang, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Pemohon, Telah tidak di dasarkan pada regulasi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka jelaslah telah berimplikasi timbulnya kerugian baik secara materil, maupun immateril bagi diri Pemohon, yaitu:
Kerugian Materil:
1) Bahwa Pemohon adalah seorang tulang punggung di dalam rumah tannga yang harinya bekerja sebagai sopir lintas dan sekaligus peternak bebek, dan sejak Para Termohon telah melakukan tindakan semena-mena dan tidak prosedural kepada diri Pemohon, maka hilangnya mata pencarian Pemohon sebagai tulang punggung di dalam rumah tannga tersebut ;
2) Bahwa setiap menjalankan pekerjaan, baik sopir lintas, reta-rata Pemohon memperoleh pengasilan sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) didalam perhari;
3) Bahwa jika diperhitungkan sejak pada tanggal 17 Juli 2025 dan maupun hingga kini, maka lebih kurang telah 25 (dua puluh lima) hari lamanya;
4) Bahwa oleh karenanya, Rp. 100.000 x 25 (dua puluh lima) hari, maka total kerugian materil Pemohon adalah sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kerugian Immateril:
1) Bahwa selain bekerja sebagai sopir, Pemohon tokoh masyarakat;
2) Bahwa dengan tindakan yang semena-mena oleh Para Termohon, berimplikasi rusaknya nama baik Pemohon, baik di mata keluarga, maupun dimata lingkungan masyarakat desa;
3) Bahwa selain itu, dengan perlakuan Para Termohon yang semena-mena, tentu berakibat timbulnya rasa nestapa dan rasa trauma;
4) Bahwa oleh karenanya, hal yang demikian ini jelaslah sulit untuk dinilai dengan sejumlah uang, akan tetapi oleh karena dalam rangka kemudahan perhitungan kerugian immateriil tersebut, maka telah patut nilai sejumlah Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah), NAMUN oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal.9 Peraturan Pemerintah R.I nomor: 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah R.I nomor: 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah menentukan besarnya jumlah ganti kerugian, maka demikian telah patut dan beralasan hukum total kerugian tersebut ditaksir sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
III. Tentang Rehabilitasi.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal.97, ayat.(1) KUHAP juga dinyatakan: Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh Pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukuman yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
2. Bahwa sedangkan Rehabilitasi, berdasarkan ketentuan Pasal.1, ayat.(23) KUHAP menyatakan: “adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditahan, atau dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “;
3. Bahwa dalam perkembangannya, lembaga PRAPERADILAN tentunya telah menjadi fungsi control terhadap jalannya peradilan yang sejak tahap penyelidikan khususnya yang dialami oleh Pemohon, yaitu berkaitan dengan tidak sahnya penangkapan, penggeledahan rumah hunian, penyitaan barang milik pribadi, penetapan status tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Para Termohon, sebagaimana asas-asas yang telah terkandung didalam K.U.H.A.P.(error in prosedur) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/MK/PUU-XII/2014 tersebut;
4. Bahwa dengan oleh karena adanya tindakan upaya paksa Para Termohon didalam melakukan penangkapan, penggeledahan rumah hunian, penyitaan barang milik pribadi, penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap diri Pemohon, telah tidak sah dan cacat hukum dalam formil dan materilnyanya, maka telah cukup belasan hukum untuk menghukum Para Termohon melakukan permintaan ma’af lewat Media Masa cetak dan lewat Media Masa elektronik yang diterbitkan selama 2 (dua) hari berturut-turut kepada Pemohon. |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
