Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Srh 1.Sorlan Rajagukguk
2.Delpi Siburian
3.Ertati Siburian
4.Marta Siburian
5.Togap Siburian
6.Rosliana Siburian
1.Pangasian Siburian
2.Parningotan Siburian/Ahli Warisnya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sorlan Rajagukguk
2Delpi Siburian
3Ertati Siburian
4Marta Siburian
5Togap Siburian
6Rosliana Siburian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martahan Siburian, S.H.Sorlan Rajagukguk
2Martahan Siburian, S.H.Delpi Siburian
3Martahan Siburian, S.H.Ertati Siburian
4Martahan Siburian, S.H.Marta Siburian
5Martahan Siburian, S.H.Togap Siburian
6Martahan Siburian, S.H.Rosliana Siburian
Tergugat
NoNama
1Pangasian Siburian
2Parningotan Siburian/Ahli Warisnya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


Memutuskan dan Menyatakan Almarhum Sirna Siburian dan Almarhumah Kesi Sitorus telah meninggal dunia dan menetapkan Almarhum Paiduk Siburian bersama Almarhum Parningotan Siburian sebagai Ahli Waris yang sah dari para Almarhum;


Memutuskan dan Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I (Pangasian Siburian) TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN BIOLOGIS/HUBUNGAN PERDATA dan bukan keturunan sah dari Almarhum Sirna Siburian;


Memutuskan dan Menyatakan bahwa Almarhum Paiduk Siburian dan Ahli Warisnya/Ahli Waris penggantinya mempunyai bagian/hak waris yang sah atas tanah dan bangunan (rumah) peninggalan Almarhum Sirna Siburian dan Almarhumah Kesi Sitorus yang terletak di Dusun II, Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang saat ini dikuasai dan ditempati sepihak oleh Tergugat I;


Memutuskan dan Menyatakan bahwa Tergugat I (Pangasian Siburian) TIDAK MEMPUNYAI HAK atas warisan dari Almarhum Sirna Siburian karena Tergugat I bukan merupakan keturunan biologisnya atau tidak memiliki hubungan darah;


Memutuskan dan Menyatakan bahwa hanya Anak Pertama yaitu Tergugat II (Parningotan Siburian) dan Anak Kedua (Paiduk Siburian) yang merupakan Ahli Waris Sah yang memiliki hak waris atas tanah dan bangunan (rumah) objek sengketa;


Memutuskan dan Menyatakan bahwa hibah sawah 1½ (satu setengah) rante yang ada di Batu 13 dari Almarhumah Kesi Sitorus kepada anaknya Almarhum Paiduk Siburian adalah sah;


Memutuskan dan Menyatakan bahwa surat wasiat dari Almarhumah Kesi Sitorus kepada Tergugat I adalah Batal Demi Hukum;


Memutuskan dan Memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang menguasai rumah objek sengketa tersebut untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut dalam keadaan baik tanpa beban apa pun kepada para ahli waris yang berhak;


Memutuskan dan Menyatakan bahwa tanah dan bangunan (rumah) peninggalan Almarhum Sirna Siburian dan Almarhumah Kesi Sitorus yang terletak di Dusun II, Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang saat ini dikuasai dan ditempati sepihak oleh Tergugat I adalah Harta Warisan (Harta Peninggalan) dari Almarhum Sirna Siburian/Almarhumah Kesi Sitorus yang belum dibagi waris;


Memutuskan dan Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai dan memanfaatkan Objek Waris tanah dan bangunan (rumah) secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);


Memutuskan dan Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk perbuatan hukum, peralihan hak, atau penjaminan yang dilakukan oleh Tergugat I atas Objek Waris kepada pihak manapun tanpa persetujuan Penggugat;


Menetapkan bagian hak waris yang menjadi hak Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;


Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Objek Waris tanah dan bangunan (rumah) peninggalan Almarhum Sirna Siburian dan Almarhumah Kesi Sitorus yang terletak di Dusun II, Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara kepada para ahli waris untuk dibagi secara adil, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka Objek Waris dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi sesuai porsi masing-masing;


Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah);


Memutuskan dan Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa: Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun II, Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara;


Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Memutuskan dan menyatakan bahwa secara hukum Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum lainnya baik Banding, Kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya (Uit Voor Baar Bij By Vooraad);


Memerintahkan dan menetapkan pelaksanaan SITA EKSEKUSI (Executorial Beslag) serta Penjualan Lelang Eksekusi Waris di muka umum atas Objek Sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Dusun II, Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara apabila Tergugat I menolak membagi atau menyerahkan hak waris Penggugat secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Subsider: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak