Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Srh ZUHAFYA Alias LOBAR 1.Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
2.Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai
3.I ZANNIBAR SITOMPUL
4.Crisvando Manik
5.Azmi Lubis
6.LH Saragih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 25 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZUHAFYA Alias LOBAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
2Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai
3I ZANNIBAR SITOMPUL
4Crisvando Manik
5Azmi Lubis
6LH Saragih
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1FERRY ARIANDYI ZANNIBAR SITOMPUL
2FERRY ARIANDYKepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
3FERRY ARIANDYKepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai
4FERRY ARIANDYCrisvando Manik
5FERRY ARIANDYAzmi Lubis
6FERRY ARIANDYLH Saragih
Petitum Permohonan

dengan ini mengajukan Permohonan Ganti Rugi akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah, terhadap:

Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai (AKBP R. Simatupang, S.H.), berkantor beralamat di Jln. Negara Nomor: 304 Firdaus – Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;

selanjutnya disebut ------------------------------------------ Termohon I

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai (AKP Herison Manullang, S.H.), berkantor beralamat di Jln. Negara Nomor: 304 Firdaus – Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;

selanjutnya disebut ----------------------------------------- Termohon II

 

Penyidik Pembantu Sat. Narkoba  Kepolisian Resort Serdang Bedagai (Briptu I Zannibar Sitompul), berkantor beralamat di Jln. Negara Nomor: 304 Firdaus – Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provindi Sumatera Utara;

selanjutnya disebut ---------------------------------------- Termohon III

Banit Kepolisian Sektor Firdaus (Briptu Crisvando Manik), berkantor beralamat di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;

selanjutnya disebut ---------------------------------------- Termohon IV

Banit Kepolisian Sektor Firdaus (Aiptu Azmi Lubis), berkantor beralamat di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;

selanjutnya disebut ----------------------------------------- Termohon V

Banit Kepolisian Sektor Firdaus (Briptu L.H. Saragih), berkantor beralamat di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;

selanjutnya disebut ---------------------------------------- Termohon VI

Pengajuan Permohonan Ganti Rugi, Pemohon ajukan didasarkan kepada hal-hal sebagaimana diuraikan berikut ini:

 

Latar Belakang Permohonan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi

Bahwa faktanya, Termohon I sampai dengan Termohonan VI telah dinyatakan bersalah dan dihukum oleh Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah melalui Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN. Srh., tertanggal 2 agustus 2021; (fotocopy Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN.Srh., selanjutnya dijadikan sebagai bukti dan diberi tanda  Bukti – P1)

Bahwa bersalah dan dihukumnya Termohon I sampai dengan Termohon VI, tergambar dari Amar Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN.Srh tanggal 2 Agustus 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

M E N G A D I L I:

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/207/VI/2021/Narkoba tanggal 13 Juni 2021 dan Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: Sp.Kap/207.a/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tidak sah;
Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/109/VI/2021/Narkoba tanggal 19 Juni 2021 dan Surat  Perpanjangan Penahanan Nomor: B-226/L..2.29/EnZ.1/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tidak sah;

Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan dan melepaskan Pemohon dari Pelaksanaan Penahanan;

Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Bahwa Termohon I sampai dengan Termohon VI dikatakan bersalah dan dihukum, dikarenakan:

Termohon I sampai dengan Termohon VI telah melakukan Penangkapan dengan mendasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/207/VI/2021/Narkoba tanggal 13 Juni 2021 dan Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: Sp.Kap/207.a/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021,  yang oleh Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah melalui Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN.Srh tanggal 02 Agustus 2021, menyatakan Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan beserta Surat Perpanjangan Penangkapan tersebut TIDAK SAH;

Termohon I sampai dengan Termohon VI telah melakukan Penahanan dengan mendasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/109/VI/2021/Narkoba tanggal 19 Juni 2021 dan Surat  Perpanjangan Penahanan Nomor: B-226/L..2.29/EnZ.1/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, yang oleh Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah melalui Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN.Srh tanggal 02 Agustus 2021, menyatakan Penahanan dan Surat Perintah Penahanan beserta Surat Perpanjangan Penahanan tersebut TIDAK SAH;

Bahwa hal di atas secara jelas dan tegas disebutkan dalam pertimbangan hukum Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam pertimbangan hukumnya, masing-masing:

 

Halaman 76, paragraf kedua, yang menyebutkan:

 

Menimbang, bahwa oleh karena proses tertangkap tangannya Pemohon dilakukan tanpa didahului adanya penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan dan Termohon IV telah melakukan pemukulan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam pelaksanaan jabatan tugasnya terhadap tersanka in casu Pemohon atau mencegah Pemohon melarikan diri dikarenakan ancaman tersebut memiliki bobot yang lemah atau tidak sebanding dengan pemukulan yang dilakukan.

 

Halaman 80, paragraf pertama, yang menyebutkan:

 

Menimbang bahwa oleh karena penahanan terhadap Pemohon dinyatakan tidak sah dan setelah memperhatikan bukti surat T – 26 dan bukti surat T – 27 yang berisikan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/109/VI/2021/Narkoba tanggal 19 Juni 2021 terhadap Pemohon dan ternyata telah diperpanjang berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-226/L.2.29/Enz.1/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, maka menyatakan Surat Penahanan Pemohon dan Perpanjangan Penahanannya tersebut dinyatakan tidak sah.

 

Bahwa dikarenakan Termohon I sampai dengan Termohon VI telah secara yuridis dinyatakan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dengan secara tidah sah, tidak patut, bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada, maka sudah sepatutnyalah terhadap Termohon I sampai dengan Termohon VI dimintakan pertanggung jawaban;

 

Bahwa pertanggung jawaban (responsibility) dapat dimintakan kepada Termohon I sampai dengan Termohon VI, dikarenakan sebagai akibat tindakan in prosedural yang dilakukan Termohon I sampai dengan Termohon VI dalam menangkap dan menahan Pemohon, Termohon I sampai dengan Termohon II telah melakukan perampasan kemerdekaan secara sistematis terhadap Pemohon;

 

Objek Permohonan Pra Peradilan

 

Merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon I sampai dengan Termohon VI,sebagaimana diuraikan di atas, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah:

 

Permohonan Ganti Kerugian yang dialami oleh Pemohon, sebagai akibat penangkapan dan penahanan secara tidak sah yang dilakukan oleh Termohon I sampai dengan Termohon VI, yang menyebabkan Pemohon dirampas kemerdekaannya sehingga tidak dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari.

 

Kewenangan Pengadilan Negeri Sei Rampah Untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Permohonan Pra Peradilan

 

Dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Sei Rampah di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :

 

Pasal 1 angka 10 huruf c UU.No.: 8 Tahun 1981,yang merumuskan :

 

Pra Peradilan, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

 

Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

 

Pasal 77 huruf b UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

 

 

3. Pasal 78 ayat (1) UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan:

Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan.

 

Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan

 

Pemohon telah ditangkap dan ditahan oleh Termohon I sampai dengan Termohon VI dengan tanpa prosedural, tanpa dasar dan alasan-alasan yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada dan harus diperhatikan di dalam melakukan penangkapan, menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan dalam melakukan penahanan ;

 

Bahwa tindakan tidak prosedural dan dapat dikatakan melawan hukum dari Termohon I sampai dengan Termohon VI atas diri Pemohon, juga telah ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN.Srh tanggal 2 Agustus 2021 (yang amarnya sebagaimana telah Pemohon kemukakan diawal permohonan ini);
Bahwa oleh karenanya Pemohon adalah merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon I sampai dengan Termohon VI tersebut;

 

Bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan:

 

Pasal 1 angka 22 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan:

 

Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini.

 

Pasal 81 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan:

 

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengdilan Negeri dengan menyebut alasannya.

 

Pasal 95 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan:

 

Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;

 

Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidang Pra Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;

 

Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan;

 

Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan;

 

Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara Pra Peradilan;

 

Pemohon memiliki hak yang dilindungi dan/atau dijamin oleh hukum dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan dalam hal Ganti kerugian ini.

 

Waktu Pengajuan Permohonan Ganti Kerugian

 

Bahwa Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 1983 tentang Pelaksana KUHAP, yang telah beberapa kali dirubah, yaitu dengan PP.No.: 58 Tahun 2010 dan PP.No.: 92 Tahun 2015;

 

Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima;

 

Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan;

 

Bahwa Putusan Pra Peradilan Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN. Srh yang telah menetapkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon I sampai dengan Termohon VI terhadap Pemohon, telah dibacakan pada persidangan tanggal 2 Agustus 2021;

 

Bahwa Permohonan Pra Peradilan dalam hal Tuntutan Ganti Kerugian ini Pemohon ajukan pada tanggal 26 Agustus 2021, oleh karenanya masih dalam rentang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;

 

Bahwa dikarenakan permohonan Pra Peradilan dalam hal Tuntutan Ganti Keugian ini Pemohon majukan masih dalam rentang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan, maka sudah sepatutnyalah Permohonan Pra Peradilan dalam hal Tuntutan Ganti Kerugian Pemohon ini dinyatakan diterima;

 

Tuntutan Ganti Kerugian

Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon I sampai dengan Termohon VI atas diri Pemohon yang tidak sah, telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melaksanakan aktivitasnya sehari-hari untuk mencari nafkah;

 

Bahwa bukan hanya karena penangkapan dan penahanan tidak sah yang telah dilakukan oleh Termohon I sampai dengan Termohon VI sehingga Pemohon tidak dapat melakukan aktivitas untuk mencari nafkah, melainkan juga dikarenakan Pemohon telah mendapatkan perlakuan kekerasan yang menyebabkan Pemohon harus mengeluarkan biaya untuk perobatan Pemohon, biaya untuk membayar honorarium jasa pengacara bahkan juga Pemohon mengalami kerugian immaterial dengan tidak optimal mengurus atau menafkahi orang tua pemohon (ibu pemohon seorang janda), dan nama baik keluarga Pemohon yang sudah tercemar.

Bahwa atas dasar hal yang Pemohon kemukakan di atas, maka adalah wajar dan patut secara hukum bila kepada Termohon I sampai dengan Termohon VI dibebankan tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Pemohon;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, telah dirumuskan hal sebagai berikut:

Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Bahwa atas dasar ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP.No.: 92 Tahun 2015 tersebut, dan dengan disandarkan kepada pengahasilan yang Pemohon peroleh bila Pemohon bekerja serta biaya perobatan yang telah Pemohon keluarkan, maka dalam hal Tuntutan Ganti Kerugian ini, maka sudah sewajarnya bila tuntutan ganti kerugian yang harus dibayarkan Termohon I sampai Termohon VI, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pemohon ditetapkan sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah)

Tuntutan Pemohon Pra Peradilan Dalam Hal Ganti Kerugian

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, cukup dasar dan/atau alasan hukum bagi Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah dalamperkara Permohonan Pra Peradilan dalam hal Tuntutan Ganti Kerugian ini untuk menetapkan hari sidang yang dikhususkan untuk itu, dengan memanggil para pihak, untuk tujuan memeriksa, mengadili, dan memutus dan/atau menetapkan amar putusan sebagai berikut :

Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dalam hal Tuntutan Ganti Kerugian dari Pemohon untuk seluruhnya ;

Menetapkan jumlah dan/atau besarnya ganti kerugian yang harus dibayarkan Termohon I sampai dengan Termohon VI kepada Pemohon sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah);

Memerintahkan Termohon I sampai dengan Termohon VI, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan seketika pada saat dan/atau setelah penetapan atas permohonan ini dikabulkan;

Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan Pra Peradilan dalam hal Tuntutan Ganti Kerugian ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang  berlaku ;

Apabila Hakim yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan dalam hal Tuntutan Ganti Kerugian ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya