| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa EDI PRIANTO PUTRA DAMANIK ALIAS UCOK pada hari Senin, 27 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April tahun 2026 bertempat dipinggir jalan Dusun VIII Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya ”setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib, pada saat itu Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT berangkat mengantarkan anaknya yakni Saksi YULIA GRESELY SEMBIRING dan Saksi INGGIRD DEBORA SEMBIRING ke sekolah di Desa Kuala Lama Kec. Pantai Cermin dengan mengendarai sepeda motor, saat melintas di Dusun I Desa Ara Payung Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai tepatnya di depan rumah mantan suami Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT, Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT yang masih sakit hati dengan mantan suaminya berkata “trisno anjing” kearah rumah mantan suami Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT sambil terus berjalan melewati rumah tersebut, setelah mendengar saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT berkata ANJING tersebut kearah rumah Terdakwa (dikarenakan rumah Terdakwa dan rumah mantan suami saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT masih bersebelahan/ bertetangga) Terdakwa langsung mengejar saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT dengan sepeda motor Terdakwa, dan setelah sampai di Dusun VIII Desa Kuala Lama Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai Terdakwa akhirnya menemukan saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT yang sedang membonceng anaknya Saksi YULIA GRESELY SEMBIRING dan Saksi INGGIRD DEBORA SEMBIRING, lalu Terdakwa menyalib dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motornya lalu menghampiri Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT yang sedang berada diatas sepeda motor, kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT “KAU BILANG ANJING TADI SAMA SIAPA?” dan dijawab saksi RIRIS MARSAULINA “AKU BILANG SAMA SUAMIKU” lalu Terdakwa kembali bertanya kepada saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT “APA ADA SUAMIMU KAU LIHAT DISITU”, lalu saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT hanya diam mendengar pertanyaan Terdakwa, lalu ketika saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT hendak berbicara tiba-tiba Terdakwa yang masih emosi langsung menumbuk bibir saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan yang terkepal, lalu setelah itu Terdakwa mengusap dan menepuk bagian kening saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT sekira 4 kali sambil berkata kepada saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT “SANA MELAPOR KAU KE POLISI”, selanjutnya Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT langsung pergi dari tempat tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin agar di proses sesuai hukum yang berlaku;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas kepada saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT, yang bersangkutan mengalami luka pada bagian bibir dan gigi atas depan patah sebanyak 1 buah dan 2 buah gigi depan masih goyang-goyang sehingga saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT terhalang melakukan aktivitas sehari-hari dari saat kejadian sampai dengan sekarang dikarenakan saksi masih belum bisa mengunyah menggunakan gigi depannya karena gigi depan saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT masih belum sembuh sehingga luka yang dialami saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT AKIBAT PERBUATAN Terdakwa tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum/ No.252/IV/RSUM/2026 tanggal 27 April 2026 oleh dr. Muhammad Irfan Safira selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa EDI PRIANTO PUTRA DAMANIK ALIAS UCOK pada hari Senin, 27 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April tahun 2026 bertempat dipinggir jalan Dusun VIII Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya ”setiap orang yang melakukan penganiayaan“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib, pada saat itu Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT berangkat mengantarkan anaknya yakni Saksi YULIA GRESELY SEMBIRING dan Saksi INGGIRD DEBORA SEMBIRING ke sekolah di Desa Kuala Lama Kec. Pantai Cermin dengan mengendarai sepeda motor, saat melintas di Dusun I Desa Ara Payung Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai tepatnya di depan rumah mantan suami Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT, Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT yang masih sakit hati dengan mantan suaminya berkata “trisno anjing” kearah rumah mantan suami Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT sambil terus berjalan melewati rumah tersebut, setelah mendengar saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT berkata ANJING tersebut kearah rumah Terdakwa (dikarenakan rumah Terdakwa dan rumah mantan suami saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT masih bersebelahan/ bertetangga) Terdakwa langsung mengejar saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT dengan sepeda motor Terdakwa, dan setelah sampai di Dusun VIII Desa Kuala Lama Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai Terdakwa akhirnya menemukan saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT yang sedang membonceng anaknya Saksi YULIA GRESELY SEMBIRING dan Saksi INGGIRD DEBORA SEMBIRING, lalu Terdakwa menyalib dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motornya lalu menghampiri Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT yang sedang berada diatas sepeda motor, kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT “KAU BILANG ANJING TADI SAMA SIAPA?” dan dijawab saksi RIRIS MARSAULINA “AKU BILANG SAMA SUAMIKU” lalu Terdakwa kembali bertanya kepada saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT “APA ADA SUAMIMU KAU LIHAT DISITU”, lalu saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT hanya diam mendengar pertanyaan Terdakwa, lalu ketika saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT hendak berbicara tiba-tiba Terdakwa yang masih emosi langsung menumbuk bibir saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan yang terkepal, lalu setelah itu Terdakwa mengusap dan menepuk bagian kening saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT sekira 4 kali sambil berkata kepada saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT “SANA MELAPOR KAU KE POLISI”, selanjutnya Saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT langsung pergi dari tempat tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin agar di proses sesuai hukum yang berlaku;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas kepada saksi RIRIS MARSAULINA HUTABARAT, yang bersangkutan mengalami rasa sakit dibagian gigi dan mulut akibat kelainan/cacat/luka yakni : tampak gigi bagian depan patah sebanyak 1, dan tampak lecet dengan diameter ± 0,5 cm, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum/ No.252/IV/RSUM/2026 tanggal 27 April 2026 oleh dr. Muhammad Irfan Safira selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |