| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa UCOK HERI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa sedang berada di Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai lalu berjumpa dengan temannya yang bernama ANTO (DPO) kemudian Anto menceritakan bahwa dirinya sekarang ini menjual narkotika jenis sabu di Desa Damak Urat kemudian Anto mengajak terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu di wilayah rumah terdakwa yang mana nantinya narkotika jenis sabu diberikan oleh Anto lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa pergi menemui Anto yang pada saat itu berada di Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai dan pada saat itu Anto menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram dan beberapa plastik klip berukuran kecil kemudian Anto mengatakan kepada terdakwa bahwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu ini terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang ke rumah membawa narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WlB teman terdakwa yang bernama FERI (DPO) mendatangi rumah terdakwa dan mengatakan "kok aku dengar abang jualan bang" lalu terdakwa menjawab "iya baru mulai" lalu karena ada yang mau membeli narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut maka terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang terdiri dari 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Feri lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa kembali menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di selipan kursi di dalam rumah. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib Feri kembali datang ke rumah terdakwa untuk membeli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sabu dengan harga sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyuruh Feri menunggu di samping rumah kemudian terdakwa mengambil narkotika sabu yang terdakwa simpan di dalam dompet di selipan kursi rumah terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan isi dari dompet tersebut dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Feri lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa simpan di kantong celana terdakwa. Kemudian terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) buah dompet yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di selipan kursi rumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB datang Saksi Hendi Sihombing dan Saksi Agung Prasetyo yang merupakan Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi beserta tim dan mengatakan "apakah terdakwa ada menjual narkotika Jenis sabu" lalu terdakwa menjawab "tidak ada" kemudian para saksi bersama dengan Saksi Damadi yang merupakan kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih dengan motif bunga lalu dibuka di hadapan terdakwa dan Kepala Lingkungan yang ternyata berisikan berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang terletak di selipan kursi di dalam rumah tersebut, kemudian ditemukan 1 (satu) Unit handphone android merek vivo warna biru beserta dengan uang tunai sebesar sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan terdakwa, kemudian ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tebing Tinggi.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika shabu tersebut dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 122/R/123/V/RES4.2/2026/Resnarkoba tanggal 16 Mei 2026 yang dilakukan pada PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka An. Ucok Heri dengan berat kotor 3,22 (tiga koma dua dua) gram dan berat bersih 2,65 (dua koma enam lima) gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 3185/ NNF/ 2026 tanggal 25 Mei 2026 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,65 (dua koma enam lima) gram diperiksa milik terdakwa An. UCOK HERI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa UCOK HERI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB dierima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya disebuah rumah adanya seorang laki laki yang menguasai narkotika jenis sabu kemudian Saksi Hendi Sihombing dan Saksi Agung Prasetyo yang merupakan Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi beserta tim melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB para saksi melakukan penindakan di sebuah rumah yang berada di Dusun Ill Desa Mariani Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, dan di tempat tersebut para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang berama UCOK HERI, kemudian para saksi bersama dengan Saksi Damadi yang merupakan kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih dengan motif bunga lalu dibuka di hadapan terdakwa dan Kepala Lingkungan yang ternyata berisikan berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang terletak di selipan kursi di dalam rumah tersebut, kemudian ditemukan 1 (satu) Unit handphone android merek vivo warna biru beserta dengan uang tunai sebesar sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan terdakwa, kemudian ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tebing Tinggi.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika shabu tersebut dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 122/R/123/V/RES4.2/2026/Resnarkoba tanggal 16 Mei 2026 yang dilakukan pada PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka An. Ucok Heri dengan berat kotor 3,22 (tiga koma dua dua) gram dan berat bersih 2,65 (dua koma enam lima) gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 3185/ NNF/ 2026 tanggal 25 Mei 2026 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,65 (dua koma enam lima) gram diperiksa milik terdakwa An. UCOK HERI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |