Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2026/PN Srh 2.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
3.SUPRIYONO GINTING, SH. MH
DENI Alias BARON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2672 /L.2.29/Enz.2/Sei Rph/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI Alias BARON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa DENI Alias BARON dan MHD. DAENG MALEWA Alias BLACK (penuntutan terpisah)  pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari atau waktu lain pada tahun 2026 bertempat disebuah gudang disamping rumah terdakwa yang beralamat di Dsn VII Ds Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat, Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wib tepatnya di Dusun V Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang terdakwa tindak pidana Narkortka jenis Shabu MHD. DAENG MALEWA Alias BLACK yang mengakui bahwa narkotika jenis Shabu yang ditemukan darinya didapatkan dari terdakwa selanjutnya saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio melakukan penyelidikan berupa pengintaian terhadap terdakwa dan setelah mengetahui tempat keberadaan terdakwa selanjutnya saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio melakukan pengintaian diseputaran rumah tepatnya didalam sebuah gudang, kemudian saat saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio mengintai dan di sadari oleh Terdakwa dengan gerakan tiba-tiba terdakwa melarikan diri dengan belari meninggalkan gudang tersebut seketika itu juga saksi Agung Prasetio langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat lari kearah persawahan namun saksi Agung Prasetio langsung berhasil menangkap dan mengamankan dan ditemukan dalam gengaman tangan kanan Terdakwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu selanjutnya saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio membawa Terdakwa untuk kembali kedalam gudang tempat awal dan ditempat tersebut saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio menemukan barang berupa : 14 (empat belas) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik berklip dan 1 (satu) buah Timbangan digital diatas kotak sterofom, kemudian saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio melakukan intograsi kepada terdakwa dan mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan, cara mendapatkan 17 (tujuh belas) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu yaitu awalnya seperti yang sudah-sudah terdakwa menjumpai ABAH yang tidak dikenal di jembatan Nagor diseputaran daerah Bedagai dengan maksud untuk membeli narkotika jenis Shabu sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) ditempat tersebut ABAH menyuruh terdakwa untuk meletakan uangnya kedalam kotak kardus yang berada kira-kira berjarak 6 meter dari keberadaan terdakwa dan sewaktu terdakwa meletakan uang saat itu terdakwa ketahui dalam kotak tersebut sudah ada 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram, selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa bawa pulang ke samping rumah orang tua terdakwa tepatnya didalam gudang tempat terjadinya penangkapan,  di tempat tersebut terdakwa membagi barang tersebut menjadi 10 (sepuluh) bagian dengan rincian 1 (satu) gram perbungkus selanjutnya terdakwa jual kepada MUHAMMAD DEANG MALEWA sebanyak 2 (dua) bungkus atau 2 (dua) gram dengan harga Rp 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa baru menerima uang sebanyak Rp 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa kembali membagi barang yang diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 8 (delapan) bungkus menjadi 17 (tujuh belas) bungkus;
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintahan terkait menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika narkotika Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 48/R/52/II/RES.4.2/2026/ Resnarkoba tanggl 23 Februari 2026 menerakan 17 (tujuh) belas Plastik klip berisi Kristal putih dengan berat bruto 7,77 gram (tujuh koma tujuh puluh tujuh) gram berat netto 5,64 (limakoma enam puluh empaat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Labfor Bareskrim Polri cabang Medan untuk pemeriksaan keaslian dan golongan yang diduga shabu Terdakwa an. DENI Alias BARON dan pemeriksaan telah dilakukan dengan hasil sebagaimana yang telah diuraikan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika, No.Lab.: 1244/NNF/2025, tanggal 02 Maret 2026. Bahwa sampel A : 17 (tujuh) belas Plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

---------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa DENI Alias BARON pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari atau waktu lain pada tahun 2026 bertempat disebuah gudang disamping rumah terdakwa yang beralamat di Dsn VII Ds Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) Gram perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaqi berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tersebut diatas saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio melakukan penyelidikan berupa pengintaian terhadap terdakwa dan setelah mengetahui tempat keberadaan terdakwa selanjutnya saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio melakukan pengintaian diseputaran rumah tepatnya didalam sebuah gudang, kemudian saat saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio mengintai dan di sadari oleh Terdakwa dengan gerakan tiba-tiba terdakwa melarikan diri dengan belari meninggalkan gudang tersebut seketika itu juga saksi Agung Prasetio langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat lari kearah persawahan namun saksi Agung Prasetio langsung berhasil menangkap dan mengamankan dan ditemukan dalam gengaman tangan kanan Terdakwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu selanjutnya saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio membawa Terdakwa untuk kembali kedalam gudang tempat awal dan ditempat tersebut saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio menemukan barang berupa : 14 (empat belas) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik berklip dan 1 (satu) buah Timbangan digital diatas kotak sterofom, kemudian saksi Lambok Sitanggang dan saksi Agung Prasetio melakukan intograsi kepada terdakwa dan mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintahan terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:48/R/52/II/RES.4.2/2026/ Resnarkoba tanggl 23 Februari 2026 menerakan 17(tujuh) belas Plastik klip berisi Kristal putih dengan berat bruto 7,77 gram (tujuh koma tujuh puluh tujuh) gram berat netto 5,64 (limakoma enam puluh empaat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Labfor Bareskrim Polri cabang Medan untuk pemeriksaan keaslian dan golongan yang diduga shabu Terdakwa an. DENI Alias BARON dan pemeriksaan telah dilakukan dengan hasil sebagaimana yang telah diuraikan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika, No.Lab.: 1244/NNF/2025, tanggal 02 Maret 2026. Bahwa sampel A : 17(tujuh) belas Plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 5,64 (limakoma enam puluh empat) gram mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya