Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2020/PN Srh ARIF WIBOWO Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2020/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 08 Des. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIF WIBOWO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan sebagai dasar diajukannya permohonan pra peradilan ini sebagai berikut :

 

1.    Bahwa pada Hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020, pukul 13.30 wib suami pemohon ditangkap oleh  2(dua) orang anggota Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai yang merupakan anggota Termohon,  disebuah gubuk tepatnya di tangkahan korek pasir dusun Lingkungan I Kelurahan Dolok Masihul Kec.Dolok Masihul sewaktu suami pemohon sedang berteduh menunggu hujan reda dalam perjalanannya pulang kerumah pemohon dari Pekan Dolok Masihul, adapun jalannya penangkapan sebagai berikut :

       a.    Suami pemohon Hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020, sekira pukul 12.00  wib, pergi dari rumah dengan maksud pergi ke Pekan dolok masihul untuk makan, pergi dengan mengendarai seorang diri dengan sepeda motor pinjaman dari adik sepupunya sendiri DIAN, umur 23 tahun dengan   sepeda motor BK4768 XAM jenis Honda warna Hitam ;

       b.    Bahwa sekitar  pukul 13.00 wib, suami pemohon kembali kerumah, karena hujan suami pemohon berhenti dan berteduh di sebuah gubuk tangkahan korek pasir dusun Lingkungan I Kelurahan Dolok Masihul, seorang diri suami pemohon berteduh duduk dalam digubuk dan sepeda motor  diparkir diareal tangkahan pasir tersebut, diluar gubuk  ada 2 (dua) orang pekerja korek pasir  yang sedang bekerja yang kemudian Pemohon mengetahuinya  bernama AMAT SAURI, 39 tahun, pekerjaan mocok-mocok  dan IQBAL SARAGIH, 30 tahun, pekerjaan mocok, keduanya beralamat di lingkungan I Kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, keberadaan suami pemohon digubuk tersebut diketahui oleh mereka berdua dan tidak melarangnya,  karena mereka berdua  mengetahui suami pemohon  hanya berteduh karena hujan;

       c.    Bahwa sekira 5 (lima ) menit suami pemohon berada dalam gubuk  datang sebuah mobil masuk keareal tangkahan korek pasir tersebut, berhenti dan turun 2 (dua) anggota Termohon, yang salah seorangnya kemudian  pemohon ketahui bernama SUPRIADI pangkat IPDA   dengan berpakaian sipil/preman, yang sebelumnya tidak mengenalkan dirinya sebagai polisi, kedua anggota Termohon langsung menangkap suami pemohon yang sedang berteduh, dengan menuduh suami pemohon memiliki dan menggunakan narkotika, namun suami pemohon membantahnya, dengan mengatakan tidak ada memiliki dan menggunakan narkotika, hanya  berteduh karena hujan, namun kedua anggota Termohon tidak mempercayainya dan tetap melakukan penangkapan dengan langsung memborgol kedua tangan suami pemohon,dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian suami pemohon, dan tidak ada menemukan narkoba dan  suami pemohon  berkali-kali menjelaskan tidak ada memiliki dan memakai narkoba;

       d.    Bahwa jalannya penangkapan terhdap suami pemohon tersebut, disaksikan langsung oleh kedua pekerja korek pasir tersebut di atas, keduanya melihat dengan jelas ketika suami pemohon digeledah tidak ada barang narkoba ditemukan oleh kedua anggota Termohon tersebut ada pada badan suami pemohon, dan keduanya melihat tidak ada narkoba yang  disita dari suami pemohon, dan tidak melihat narkoba diperlihatkan oleh kedua anggota Termohon pada saat penangkapan suami pemohon:

       e.    Bahwa kedua anggota Termohon melakukan penangkapan terhadap suami pemohon berdasarkan  ditemukannya bong/alat pengisap sabhu tanpa adanya narkoba dalam bong tersebut yang sudah menjadi sampah  didalam gubuk tersebut, namun suami pemohon menjelaskan bong itu bukanlah miliknya, bong itu sudah ada sebelum suami pemohon berteduh , namun kedua anggota Termohon melakukan penyitaan bong tersebut dan tetap bersikeras suami pemohonlah pemiliknya  sehingga dijadikan barang bukti tanpa ada barang bukti  narkoba;

       f.     Bahwa setelah suami pemohon ditangkap dan dengan tangan diborgol, suami pemohon dinaikkan kedalam mobil, sementara sepeda motor BK.4768 XAM yang terparkir juga disita dengan dikendarai oleh seorang anggota Termohon dengan mengatakan dibawa kekantor Termohon Polres Serdang Bedagai di seirampah untuk dilakukan proses hukum;

 

 

 

3

       g.    Bahwa dalam perjalanannya kekantor Termohon, ternyata mobil yang yang membawa suami pemohon dengan diikuti seorang rekannya tidak langsung ke kantor Termohon, malahan berhenti disebuah kawasan kebun sawit yang sepi yang tidak diketahui tempatnya, suami pemohon diturunkan, lalu disuruh tiarap, dan saat tiarap Ipda SUPARIADI anggota Termohon  melakukan penembakan dengan senjata api laras pendek sebanyak 2 (dua) kali tembakan, yang pertama ditembak ketanah disamping/disisi kuping sebelah kanan  dan yang  kedua didekat kaki, sehingga kuping suami pemohon merasa pekak dan mengakibatkan rasa sakit luar biasa pada gendang kuping suami pemohon, kemudian  wajah suami pemohon dipukul dengan sandal  sambil  menunjukkan barang bukti narkotika seperti bubuk ajinomoto atau bubuk berwanra putih yang oleh suami pemohon tidak tahu apakah itu narkoba atau bukan, karena  pada badan suami pemohon tidak ada ditemukan narkoba saat suami pemohon ditangkap di gubuk tangkahan  pasir atau tempat penangkapan semula, sehingga pada saat itu suami pemohon semakin ketakutan dan ternyata barang bukti untuk menuduhnya melakukan  narkoba sudah dipersiapkan oleh kedua anggota Termohon tersebut,  dalam keadaan telungkup  suami pemohon diancam akan dibunuh dengan di ditembak bila tidak diakui narkoba itu milik suami pemohon, pada awalnya suami pemohon tetap tidak mengakuinya dan mencoba untuk bertahan dengan menahan rasa sakit akibat letusan penganiayaan dengan sandal,  namun karena keadaan suami pemohon kupingnya sedang sakit akibat bunyi letusan senjata api  dan diancam akan ditembak dan dibunuh dan adanya rasa ketakutan akan ditembak/dibunuh, maka suami pemohon dengan sangat terpaksa mengakuinya sesuai dengan yang diinginkan oleh anggota Termohon tersebut,suami pemohon terpaksa mengaku karena diancam ditembak mati dengan ditembak  karena kedua anggota Termohon sudah sangat emosi dan suami pemohon merasa benar-benar akan ditembak mati, maka suami pemohon terpaksa mengaku,  setelah memperoleh pengakuan, anggota Termohon  tersebut membawa suami pemohon  ke kantor Termohon di Polres Serdang Bedagai;

       h.    Bahwa kemudian  setelah berada dikantor Termohon, suami pemohon dimasukkan kedalam sel tahanan kantor Termohon, dan Termohon menerbitkan  surat perintah penangkapan Nomor :Sp-Kap/315/XI/2020/Narkoba, tanggal 12 Nopember 2020, selama 3 (tiga) hari, terhitung dari tanggal 12 s/d 15 Nopember 2020, dan diperpanjang dari tanggal 15 s/d 18 Nopember 2020;

       i.      Bahwa selama masa penangkapan tersebut, suami pemohon diperiksa Termohon, dan dalam pemeriksaanya tidak didampingi oleh penasihat hukum, dan terhadap suami pemohon diarahkan jawabannya agar supaya menjawab ada  memiliki narkoba, harus mengakui narkoba yang diperlihatkan kepada suami pemohon sebagai milik suami pemohon dan suami pemohon dengan sangat terpaksa karena takut ditembak dan dibunuh   mengakui sebagai pemilik atau menguasai narkoba  yang diperlihatkan kepada suami pemohon, suami pemohon tidak mengetahui dan tidak paham hasil pemeriksaan, karena tidak dibolehkan dibaca dan hanya ditanda tangani saja :

       y.    Bahwa selama suami pemohon ditahan di kantor Termohon, oleh Termohon tidak diperkenankan untuk menjumpai suami pemohon, pemohon hanya dapat berkomunikasi dengan suami  pemohon ketika suami pemohon diizinkan oleh penjaga tahanan untuk  menggunakan telepon selular yang pemohon tidak ketahui telepon selular yang digunakan milik siapa, dan dalam percakapan pemohon dengan suami pemohon tersebut, suami pemohon menceritakan kepada pemohon seluruh rangkaian penangkapan dan pemeriksaan yang dialaminya, sehingga segala tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap suami pemohon merupakan  tindakan yang tidak profesional, tidak sah dan sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku, sehingga untuk adanya kepastian hukum dan keadilan atas perbuatan yang sewenang-wenang yang dilakukan Termohon terhadap suami pemohon, maka pemohon mengajukan praperadilan ini untuk menguji keabsahan tindakan yang telah dilakukan Termohon terhadap suami pemohon.

 

2.    Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh  Termohon terhadap suami pemohon/tersangka ARIF WIBOWO, adalah  merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sah,karena tidak dilaksanakan berdasarkan hukum dan melanggar hukum;

 

 

 

4

       a.    Bahwa Termohon melakukan penangkapan terhadap suami pemohon dengan alasan tertangkap  tangan, namun penangkapan tersebut bertentangan  dengan maksud pasal 1 angka  19 KUHAP yang berbunyi “tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana,atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu “;

              ----pada saat ditangkap di lokasi penangkapan tersebut, anggota Termohon tidak ada menemukan barang bukti narkotika ada pada suami pemohon, hal ini sesuai dengan uraian pemohon di atas, penangkapan dilakukan oleh anggota Termohon dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang pekerja korek pasir dan mereka tidak ada melihat/menyaksikan adanya narkotika ada pada suami pemohon, saat ditangkap tidak melihat kedua anggota Termohon menyita barang bukti narkotika dari suami pemohon,  sehingga alasan Termohon melakukan penangkapan karena tertangkap tangan, adalah tidak sah,tidak sesuai dengan undang-undang, penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang dengan hanya beralasan ada bong alat mengisap narkoba di dalam pondok tempat suami pemohon berteduh yang sudah ada sebelum suami pemohon berteduh  dan sudah menjadi sampah di dalam gubuk tersebut, sehingga penangkapan terhadap suami pemohon dilakukan dengan cara-cara  yang tidak profesional   dan hanya  menduga-duga saja suami pemohon telah memakai atau menguasai narkoba, pemaksaan tersebut tidak lain hanya untuk mendapatkan  pengakuan dan ingin dianggap berhasil dalam tugasnya, walaupun dengan cara mengorbankan orang yang tidak bersalah;

       b.    Bahwa dalam pasal 17 KUHAP yang berbunyi “perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” dan dalam KUHAP  tidak memberikan penjelasan mengenai batasan jumlah alat bukti dari kata-kata/frasa bukti permulaan yang cukup, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusannya  Nomor : 21/PUU-XII/2014, memutuskan bahwa  bukti permulaan yang cukup menurut pasal 17 KUHAP,ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga penangkapan terhadap suami pemohon tersebut belum memenuhi syarat terpenuhinya dua alat bukti;

       c.    Bahwa syarat sahnya  penangkapan terhadap  suami pemohon tidak terpenuhi  dua alat bukti yang sah, saksi yang diperiksa untuk dijadikan alat bukti  yang sah adalah anggota Termohon sendiri yang melakukan penangkapan terhadap suami pemohon yaitu Ipda Supriadi dan satu orang anggotanya, keterangan kedua anggota Termohon merupakan keterangan yang sama dan tidak berdiri sendiri-sendiri yang   bersifat  Unus Testis Nullus Testis (seorang saksi bukanlah saksi), sehingga nilainya baru satu orang saksi yang   harus didukung oleh keterangan saksi lainnya yaitu dua orang pekerja korek pasir yang melihat langsung penangkapan suami pemohon, sehingga ada  bersesuaian/berhubungan satu sama lainnya, untuk membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, sesuai dengan pasal 185 ayat (4) KUHAP, sehingga alat bukti saksi  sebagai bukti sahnya penangkapan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, hanya berupa pendapat dan rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, sehingga menurut pasal 185 ayat (5) KUHAP  keterangan yang demikian  bukanlah merupakan saksi;

3.    Bahwa penetapan tersangka dan penahanan  oleh   Termohon terhadap suami pemohon/ ARIF WIBOWO, adalah tindakan yang sewenang-wenang dan  tidak sah, karena tidak dilaksanakan berdasarkan hukum dan melanggar hukum;

       a.    bahwa KUHAP dalam pasal  1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21  ayat (1), menjelaskan dalam hal nenetapkan seorang sebagai tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan, harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup, dalam KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai batasan/jumlah dari frasa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sehingga MK dalam Putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014, menyatakan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup dalam pasal 1 angka 14,pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP dimaknai minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP;

 

 

5

 

       b.    bahwa  dalam menetapkan suami pemohon sebagai tersangka dan  diikuti dengan melakukan penahanan adalah tidak sah dan bertentangan dengan perundang-undangan, untuk menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan diperlukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai pasal 184 (1) KUHAP  yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, persangkaan dan keterangan terdakwa, seperti dimaksud dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut, dalam hal ini dasar Termohon menetapkannya adalah  hanya dengan keterangan saksi yang bersifat satu saksi /Unus Testis Nullus Testis, dimana  keterangan dua orang anggota Termohon yang melakukan penangkapan terhadap suami pemohon yang keterangannya sama satu dengan lainnya adalah sama dan bukan keterangan saksi yang berdiri sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (4) KUHAP yang berbunyi “ keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dalam hal  keterangan kedua saksi yang melakukan penangkapan terhadap  suami pemohon tidak dapat dijadikan dasar membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu terhadap diri suami pemohon, karena tidak berdiri sendiri-sendiri, yang pada prinsipnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti karena hanya mendengar keterangan dari  kedua anggota Termohon yang melakukan penangkapan tersebut;

       c.    Termohon menetapkan  suami pemohon sebagai tersangka  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-sidik/315/XI/2020/Narkoba, tanggal 12 Nopember 2020 dan  melakukan penahanan, sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Sp-Han/. 315/XI/2020/Narkoba, tanggal 18 Nopember 2020, dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 Nopember 2020 s/d 7 Desember 2020, adalah tidak sah, tidak dilaksanakan berdasarkan hukum  hanya berdasarkan keterangan saksi yang bersifat  Unus Testis Nullus Testis ( satu orang saksi bukanlah saksi) tanpa didukung keterangan saksi lainnya yang berdiri sendiri-sendiri dalam hal ini adalah keterangan saksi yang melihat jalannya penangkapan terhadap suami pemohon yang dilakukan anggota Termohon yang kemudian  dimintai keterangannya dan keterangannya tersebut dijadikan alat bukti untuk melengkapai dua alat bukti syarat sahnya penetapan tersangka dan penahanan sebagai mana  dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, dan oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta berlaku  asas res judicata(putusan hakim harus dianggap benar) serta putusan MK tersbebut bersifat  erga omnes (berlaku umum), maka harus  menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan, dengan demikian jelaslah  tindakan Termohon yang hanya menjadikan dasar penetapan tersangka dan  penahanan terhadap suami pemohon (Arif Wibowo)  atas keterangan  satu orang saksi  sehingga merupakan tindakan yang tidak sah dan harus dibatalkan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili  permohonan pra peradilan ini;

       d.    Bahwa penetapan tersangka dan  penahanan yang dilakukan oleh Termohon, tidak profesional, tidak berdasarkan hukum/peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penahanan atas suami pemohon hanya oleh  karena tidak terpenuhinya permintaan pemeriksa anggota Termohon Bripka Leonardo Harefa  dimana dalam masa penangkapan selama 6 (enam ) hari,tepatnya tanggal 15 Nopember 2020,sekira pukul 15.30 wib, pemeriksa  Leonardo  Harefa anggota Termohon  ditemui oleh ayah kandung suami pemohon nama AKHMAD, 56 tahun, purnawirawan TNI dikantor Termohon/diruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai,   meminta bantuan kepada pemeriksa /anggota Termohon,  kalau anaknya tidak ada bukti  memiliki narkoba  kiranya dapat dilepaskan atau apabila ada bukti  mengkomsumsi narkoba untuk dirinya sendiri kiranya dapat dibantu untuk dilakukan rehabilitasi medis di badan narkotika nasional/BNN, karena yang mengkomsumsi narkoba adalah  korban dari penjualnya dan perlu dilakukan rehabilitasi, dan dijelaskan oleh pemeriksa Leonardo  Harefa/anggota Termohon, bisa dibantu tetapi siapkan dana sebesar Rp.70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah), dengan menjelaskan  dana tersebut baru untuk disini saja, lain lagi dana untuk diluar/BNN;

 

 

 

6

              -----bahwa  dengan adanya ungkapan  kata-kata bisa dibantu oleh Pemeriksa Leonardo  Harefa/anggota Termohon, maka ayah kandung  suami pemohon dan pemohon sendiri merasa yakin suami pemohon/tersangka tidak ada bukti-bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka memiliki narkoba seperti yang dipersangkakan Termohon dan bisa dibantu dilepaskan asalkan ada dana sebanyak tersebut di atas, dan pemohon  berkeyakinan suami pemohon akan   dilepaskan oleh Termohon karena dasarnya memang tidak ada bukti yang cukup dijadikan dasar penangkapan dan bertambah yakin dengan ungkapan pemeriksa Leonardo Harefa bisa dibantu asal menyerahkan dana/uang,dan permintaaan juru periksa/penyidik/Leonardo Harefa/anggota Tersemohon  dijawab oleh ayah kandung pemohon/AHKHMAD kalau sebanyak tujuh puluh juta uang tidak ada, yang ada Cuma Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah), namun anggota Termohon/pemeriksa/Leonardo Harefa menjelaskan paling sedikit dananya tiga puluh juta rupiah, kurang dari itu tidak bisa, namun oleh  karena  permintaan pemeriksa Leonardo Harefa/anggota Termohon tidak  dapat dipenuhi  sebab  pemohon dan ayah kandung suami pemohon tidak punya uang sebanyak yang diminta, sehingga kemudian pemeriksa Leonardo Harefa merasa tidak senang dan suami pemohon tidak jadi dilepaskan dan  akhirnya Termohon  menetapkan suami pemohon sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan atas dasar tertangkap tangan memiliki narkoba, padahal narkoba yang dijadikan barang bukti adalah hasil rekaan dari kedua anggota Termohon yang melakukan penangkapan terhadap suami pemohon seperti yang pemohon uraikan di atas,  dan kemudian surat penahanan terhadap suami pemohon yang diterbitkan Termohon baru tanggal 30 Nopember 2020 malam harinya diberikan oleh Termohon dengan menugaskan anggotanya untuk mengantarkan kerumah  ayah kandung suami pemohon, dengan demikian semakin jelas tindakan Termohon yang melakukan penetapan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap suami pemohon adalah merupakan tindakan yang tidak sah /sewenang-wenang dan harus  pula dibatalkan oleh hakim yang memeriksa dan  menyidangkan permohonan ini; 

4.    Bahwa dalam pengambilan keputusan oleh Termohon menetapkan Suami Pemohon (Arif Wibowo) sebagai tersangka dan dengan melakukan penahanan adalah tindakan yang tidak sah, cacat yuridis yang  tidak dilaksanakan berdasarkan hukum  dengan tidak terpenuhinya dua alat bukti   sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yaitu tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 184 KUHAP seperti apa yang telah pemohon  uraikan di atas, sehingga   menimbulkan kerugian materiil dan inmateril yang tidak dapat dihitung dengan uang, namun untuk kepastian hukum dengan ini pemohon menentukan kerugian yang diderita  adalah sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah);

5.    Bahwa  tujuan pemohon mengajukan  permohonan pra peradilan ini adalah  untuk adanya  suatu perlindungan dan jaminan hukum terhadap hak asasi manusia (hak asasi suami pemohon) yang merupakan  salah satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas negara hukum seperti negara Republik Indonesia yang mendasarkan kepada negara berdasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan, sehingga hal inilah yang hendak dicapai oleh pemohon melalui permohonan pra peradilan ini.

Berdasarkan  seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnyalah menurut hukum pemohon bermohon agar kiranya Pengadilan Negeri Seirampah melalui Hakim pra peradilan yang memeriksa dan memutuskan permohonan ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Perintah Penangkapan terhadap ARIF WIBOWO/suami pemohon Nomor : Sp-Kap/315/XI/Narkoba, tanggal 12 Nopember 2020 selama tiga hari mulai tanggal 12 s/d 15 Nopember 2020, dan kemudian diperpanjang selama tiga hari lagi dengan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/315,a/XI/2020, tanggal 15 Nopember 2020, terhitung tanggal 15 s/d 18 Nopember 2020, terkait tindak  pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1)sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika  adalah TIDAK SAH, TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

 

7

3.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan terhadap ARIF WIBOWO/suami pemohon   yang diterbitkan Termohon Nomor : Sp-Sidik/315/XI/2020/Narkoba  tanggal 12 Nopember 2020 dan menetapkan suami pemohon (ARIF WIBOWO) sebagai tersangka  oleh Termohon terkait  dengan persangkaan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1)sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika  adalah TIDAK SAH, TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.    Menyatakan Surat Perintah Penahanan  yang diterbitkan Termohon Nomor : Sp-Han/315./XI/2020/Narkoba, tanggal 18 Nopember 2020, dengan melakukan penahanan terhadap suami pemohon ( ARIF WIBOWO) terkait dengan persangkaan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika  adalah TIDAK SAH, TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, tidak   terdapat dua alat bukti yang sah  sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP, yang diputuskan  dalam  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :21/PUU-XII/2014, dan oleh karenanya  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5.    Memerintahkan kepada TERMOHON  untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada suami pemohon ( ARIF WIBOWO);

6.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan  tersangka (ARIF WIBOWO) /suami pemohon dari  rumah tahanan Polres Serdang Bedagai;

7.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri suami pemohon (Arif Wibowo) oleh Termohon;

8.    Memulihkan hak suami pemohon (ARIF WIBOWO) dalam kemampuan, kedudukan dan  harkat serta martabatnya ;

9.    Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang melakukan penangkapan, menetapkan selaku Tersangka dan dengan melakukan Penahanan atas diri suami pemohon ( ARIF WIBOWO) adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian materil dan inmateril yang dapat dinilai dengan uang sebesar Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah);

10.  Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku:

Pemohon sepenuhnya  memohon kebijaksaan YM Hakim Pengadilan Negeri Seirampah yang memeriksa,mengadili dan memberikan putusan terhadap  permohonan ini dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Apabila YM Hakim Pengadilan Negeri Seirampah yang  memeriksa,mengadili dan memutuskan permohonan ini berpendapat lain, maka pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya )       ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya