Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2026/PN Srh 2.BELLA NAMIRA,S.H
3.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4158/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BELLA NAMIRA,S.H
2RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di dalam rumah tepatnya di Dusun II Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib didepan rumah warga tepatnya di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari SUUNG (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp 1.410.000 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 saksi Jose Rijal Sihotang, S.H., dan saksi Khairul Yaswan (selanjutnya disebut para saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat peredaran narkotika jenis shabu, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran lokasi tersebut kemudian sekira pukul 17.30 WIB para saksi melihat ada sebuah rumah yang mencurigakan kemudian para saksi mendekati rumah tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh Saksi Tama Azmi Patuhillah kemudian para saksi langsung mengamankan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul dan dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek MAGNUM didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisikan narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul, uang tunai sebesar Ro 50.000 ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul, dan 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul, lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah kotak warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) bal plastic klip kosong, 1 (satu) buah mancis warnaa biru, 1 (satu) unit timbangan elektrik, kemudian para saksi langsung mengamankan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dan dibawa untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian (Persero) UPC. Desa Pon Nomor: 68/UL.10054/2026 tanggal 10 April 2026, yang ditandatangani oleh Lestari Sembiring selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka a.n. SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat lima) gram dan berat bersih 1, 05 (satu koma nol lima) gram, dan 4 (empat) bungkus plastic klip transparan ukuran kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima gram) dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2423/NNF/2026 tanggal 24 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram, 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram dan 1 (satu) botol plastik 25 (dua puluh lima) ml urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-----------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

--- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di dalam rumah tepatnya di Dusun II Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Kamis, 9 April 2026 saksi Jose Rijal Sihotang, S.H., dan saksi saksi Khairul Yaswan (selanjutnya disebut para saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran lokasi tersebut kemudian sekira pukul 17.30 WIB para saksi melihat ada sebuah rumah yang mencurigakan kemudian para saksi mendekati rumah tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh Saksi Tama Azmi Patuhillah kemudian para saksi langsung mengamankan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul dan dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek MAGNUM didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisikan narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul, uang tunai sebesar Ro 50.000 ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul, dan 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul, lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah kotak warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) bal plastic klip kosong, 1 (satu) buah mancis warnaa biru, 1 (satu) unit timbangan elektrik, kemudian para saksi langsung mengamankan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dan dibawa untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian (Persero) UPC. Desa Pon Nomor: 68/UL.10054/2026 tanggal 10 April 2026, yang ditandatangani oleh Lestari Sembiring selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka a.n. SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat lima) gram dan berat bersih 1, 05 (satu koma nol lima) gram, dan 4 (empat) bungkus plastic klip transparan ukuran kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima gram) dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2423/NNF/2026 tanggal 24 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram, 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram dan 1 (satu) botol plastik 25 (dua puluh lima) ml urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya