Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Nama Pemohon semula bernama RUKIAH BR PANJAITAN menjadi RUKIA PANJAITAN;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Nama Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dengan nomor NIK: 1218155011630001 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai, dan nama Pemohon yang tercantum di Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 1218152908070132 tertanggal 22 Juli 2013, serta Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor : 1218-KW-23092015-0001 tertanggal 23 September 2015 dari nama Pemohon semula RUKIAH BR PANJAITAN menjadi RUKIA PANJAITAN;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai agar dicatatkan pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|