| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa RINALDI bersama sama dengan ONCET (DPO/Belum tertangkap), PRENGKI (DPO/Belum tertangkap) dan BAGAS (DPO/Belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah kios jualan yang berada di Jl. H.T. Rizal Nurdin Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 pukul 04.00 WIB, saksi HENDRA pergi ke Sakit Umum Melati Perbaungan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor (Daftar Pencaharian Barang) dan dengan membawa 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 (Daftar pencaharian Barang), Saksi HENDRA mengendarai sepeda motornya tersebut seorang diri dengan perlahan-lahan dikarenakan mata saksi HENDRA sedang sakit dan tidak dapat melihat dengan jelas akibat terkena radiasi sinar pengelasan dan saksi HENDRA menetaskan obat luka betadine dimatanya, selanjutnya saksi HENDRA tiba di rumah sakit umum melati perbaungan, lalu saksi HENDRA dibantu oleh saksi AHMAD FAUZI PONTOLANGE selaku satpam rumah sakit untuk berjalan dikarenakan penglihatan saksi HENDRA semakin kabur dan kesulitan untuk berjalan setibanya di IGD dirumah saksi, Saksi HENDRA berbaring di tempat tidur rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan namun dikarenakan saat itu sedang tidak ada dokter mata sehingga saksi HENDRA tidak jadi dirawat di rumah sakit tersebut dan hendak pulang, lalu saksi HENDRA keluar dari ruang IGD dengan berjalan meraba-raba karena saksi HENDRA tidak dapat melihat lagi dengan baik.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RINALDI, ONCET (DPO/Belum tertangkap), BAGAS (DPO/Belum Tertangkap) dan PRENGKI (DPO/Belum tertangkap) yang melihat kondisi Saksi HENDRA menawarkan bantuan untuk menghubungi keluarga saksi HENDRA, lalu saksi HENDRA menyerahkan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 miliknya kepada PRENGKI, lalu Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGKI, dan BAGAS berencana untuk mengambil dan membawa kabur handphone milik saksi HENDRA tersebut namun tidak didalam lokasi rumah sakit kemudian PRENGKI mengatakan kepada saksi HENDRA bahwa nomor telepon keluarga saksi HENDRA tidak ada yang aktif, lalu Terdakwa RINALDI, ONCET, BAGAS dan PRENGKI menawarkan untuk mengantar saksi HENDRA untuk pulang kemudian Terdakwa RINALDI membonceng saksi HENDRA dengan mengendarai (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA lalu PRENGKI mengikuti Terdakwa RINALDI dari belakang (beriringan) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 (daftar pencharian barang) lalu ONCET dan BAGAS mengikuti (beriringan) dari belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih (Daftar Pencaharian Barang)
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RINALDI yang membonceng Saksi HENDRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA memberhentikan sepeda motor tersebut Jl. H.T. Rizal Nurdin Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang diikuti oleh PRENGKI, BAGAS, dan ONCET yang juga berhenti dari lokasi tersebut kemudian Terdakwa RINALDI dan Saksi HENDRA turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa RINALDI menyerahkan kunci sepeda motor miik Saksi HENDRA, lalu Terdakwa, PREGKI, BAGAS, dan ONCET menyusun rencana untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA, kemudian setelah bersepakat lalu ONCET meminta kunci sepeda motor milik saksi HENDRA dengan alasan untuk menggeser (memarkirkan) sepeda motor milik saksi HENDRA lalu saksi HENDRA dengan kondisi yang tidak sadar penuh akibat mata saksi HENDRA yang sudah dapat melihat menyerahkan kunci sepeda motornya kepada ONCET lalu ONCET mengambil kunci sepeda motornya dari tangan HENDRA
- Bahwa selanjutnya ONCET langsung mengambil dan membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA tanpa seizin dari saksi HENDRA, kemudian Terdakwa juga langsung pergi dari lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 (daftar pencharian barang) lalu ONCET dan BAGAS juga pergi dari lokasi tersebut dengan (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih (Daftar Pencaharian Barang)
- Bahwa Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGI, dan BAGAS juga membawa kabur 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 milik saksi HENDRA
- Bahwa saksi HENDRA dalam kondisi yang tidak sadar penuh (terguncang) akibat mata saksi HENDRA yang sakit dan tidak dapat melihat ketika menyerahkan kunci sepeda 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor dan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 selanjutnya Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGKI dan BAGAS dengan memanfaatkan kondisi saksi HENDRA tersebut mengambil dan membawa kabur secara melawan hukum 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA dan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 milik saksi HENDRA
- Bahwa Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGKI dan BAGAS tidak memiliki izin yang sah dari SaksI HENDRA untuk mengambil, membawa kabur dan memiliki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA dan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 milik saksi HENDRAyang menyebabkan saksI HENDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 36.350.000,- (tiga puluh enam juta tiga raus lima puluh ribu rupiah
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 477 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa RINALDI bersama sama dengan ONCET (DPO/Belum tertangkap), PRENGKI (DPO/Belum tertangkap) dan BAGAS (DPO/Belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah kios jualan yang berada di Jl. H.T. Rizal Nurdin Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 pukul 04.00 WIB, saksi HENDRA pergi ke Sakit Umum Melati Perbaungan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor (Daftar Pencaharian Barang) dan dengan membawa 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 (Daftar pencaharian Barang), Saksi HENDRA mengendarai sepeda motornya tersebut seorang diri dengan perlahan-lahan dikarenakan mata saksi HENDRA sedang sakit dan tidak dapat melihat dengan jelas akibat terkena radiasi sinar pengelasan dan saksi HENDRA menetaskan obat luka betadine dimatanya, selanjutnya saksi HENDRA tiba di rumah sakit umum melati perbaungan, lalu saksi HENDRA dibantu oleh saksi AHMAD FAUZI PONTOLANGE selaku satpam rumah sakit untuk berjalan dikarenakan penglihatan saksi HENDRA semakin kabur dan kesulitan untuk berjalan setibanya di IGD dirumah saksi, Saksi HENDRA berbaring di tempat tidur rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan namun dikarenakan saat itu sedang tidak ada dokter mata sehingga saksi HENDRA tidak jadi dirawat di rumah sakit tersebut dan hendak pulang, lalu saksi HENDRA keluar dari ruang IGD dengan berjalan meraba-raba karena saksi HENDRA tidak dapat melihat lagi dengan baik.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RINALDI, ONCET (DPO/Belum tertangkap), BAGAS (DPO/Belum Tertangkap) dan PRENGKI (DPO/Belum tertangkap) yang melihat kondisi Saksi HENDRA memiliki niat jahat untuk mengambil harta benda milik saksi HENDRA, kemudian Terdakwa, PRENGKI dan ONCET berpura-pura menawarkan bantuan untuk menghubungi keluarga saksi HENDRA, lalu saksi HENDRA menyerahkan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 miliknya kepada PRENGKI, kemudian PRENGKI tidak ada menghubungi keluarga saksi HENDRA, namun PRENGKI langsung menghapus data di handphone milik saksi HENDRA sembari mengatakan nomor keluarga saksi HENDRA tidak ada yang aktif lalu Terdakwa RINALDI, ONCET, BAGAS dan PRENGKI menawarkan untuk mengantar saksi HENDRA untuk pulang dengan mengatakan ”dimana rumah abang?, biar kami antar aja” dan saksi HENDRA mengatakan ”rumah ku di Kuala Lama” dan Terdakwa RINALDI mengatakan ”oh aku tau, ayok kuantar, mana kunci kereta abang?” kemudian saksi HENDRA menyerahkan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor (Daftar Pencaharian Barang) , kemudian Terdakwa RINALDI membonceng saksi HENDRA dengan mengendarai (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA lalu PRENGKI mengikuti Terdakwa RINALDI dari belakang (beriringan) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 (daftar pencharian barang) lalu ONCET dan BAGAS mengikuti (beriringan) dari belakang dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih (Daftar Pencaharian Barang)
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RINALDI yang membonceng Saksi HENDRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA memberhentikan sepeda motor tersebut Jl. H.T. Rizal Nurdin Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan Terdakwa RINALDI mengatakan kepada saksi HENDRA “udah nyampek OM” padahal lokasi tersebut bukan lokasi daerah rumah saksi HENDRA yang diikuti oleh PRENGKI, BAGAS, dan ONCET yang juga berhenti dari lokasi tersebut kemudian Terdakwa RINALDI dan Saksi HENDRA turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa RINALDI menyerahkan kunci sepeda motor miik Saksi HENDRA, lalu Terdakwa, PREGKI, BAGAS, dan ONCET menyusun rencana untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA, kemudian setelah bersepakat mengenai pembagian tugas lalu ONCET meminta kunci sepeda motor milik saksi HENDRA dengan alasan untuk menggeser (memarkirkan) sepeda motor milik saksi HENDRA lalu saksi HENDRA menyerahkan kunci sepeda motornya kepada ONCET lalu ONCET mengambil kunci sepeda motornya dari tangan HENDRA
- Bahwa selanjutnya ONCET langsung mengambil dan membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA tanpa seizin dari saksi HENDRA, kemudian Terdakwa juga langsung pergi dari lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 (daftar pencharian barang) lalu ONCET dan BAGAS juga pergi dari lokasi tersebut dengan (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih (Daftar Pencaharian Barang)
- Bahwa Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGI, dan BAGAS juga membawa kabur 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 milik saksI HENDRA
- Bahwa Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGKI dan BAGAS sudah sedari awal berencana untuk mengambil harta benda (barang) milik saksi HENDRA dengan memanfaatkan kondisi saksi HENDRA yang tidak bisa melihat akibat mata saksi HENDRA sedang sakit kemudian Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGKI dan BAGAS menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong agar Saksi HENDRA menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA dan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 milik saksi HENDRA.
- Bahwa Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGKI dan BAGAS menyebabkan saksI HENDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 36.350.000,- (tiga puluh enam juta tiga raus lima puluh ribu rupiah
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--- Bahwa Terdakwa RINALDI bersama sama dengan ONCET (DPO/Belum tertangkap), PRENGKI (DPO/Belum tertangkap) dan BAGAS (DPO/Belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah kios jualan yang berada di Jl. H.T. Rizal Nurdin Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 pukul 04.00 WIB, saksi HENDRA pergi ke Sakit Umum Melati Perbaungan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor (Daftar Pencaharian Barang) dan dengan membawa 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 (Daftar pencaharian Barang), Saksi HENDRA mengendarai sepeda motornya tersebut seorang diri dengan perlahan-lahan dikarenakan mata saksi HENDRA sedang sakit dan tidak dapat melihat dengan jelas akibat terkena radiasi sinar pengelasan dan saksi HENDRA menetaskan obat luka betadine dimatanya, selanjutnya saksi HENDRA tiba di rumah sakit umum melati perbaungan, lalu saksi HENDRA dibantu oleh saksi AHMAD FAUZI PONTOLANGE selaku satpam rumah sakit untuk berjalan dikarenakan penglihatan saksi HENDRA semakin kabur dan kesulitan untuk berjalan setibanya di IGD dirumah saksi, Saksi HENDRA berbaring di tempat tidur rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan namun dikarenakan saat itu sedang tidak ada dokter mata sehingga saksi HENDRA tidak jadi dirawat di rumah sakit tersebut dan hendak pulang, lalu saksi HENDRA keluar dari ruang IGD dengan berjalan meraba-raba karena saksi HENDRA tidak dapat melihat lagi dengan baik.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RINALDI, ONCET (DPO/Belum tertangkap), BAGAS (DPO/Belum Tertangkap) dan PRENGKI (DPO/Belum tertangkap) yang melihat kondisi Saksi HENDRA menawarkan bantuan untuk menghubungi keluarga saksi HENDRA, lalu saksi HENDRA menyerahkan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 miliknya kepada ONCET dan PRENGKI namun nomor keluarga saksi HENDRA tidak ada yang aktif lalu Terdakwa RINALDI, ONCET, BAGAS dan PRENGKI menawarkan untuk mengantar saksi HENDRA untuk pulang dengan mengatakan ”dimana rumah abang?, biar kami antar aja” dan saksi HENDRA mengatakan ”rumah ku di Kuala Lama” dan Terdakwa RINALDI mengatakan ”oh aku tau, ayok kuantar, mana kunci kereta abang?” kemudian saksi HENDRA menyerahkan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor (Daftar Pencaharian Barang) , kemudian Terdakwa RINALDI membonceng saksi HENDRA dengan mengendarai (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA lalu PRENGKI mengikuti Terdakwa RINALDI dari belakang (beriringan) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 (daftar pencharian barang) lalu ONCET dan BAGAS mengikuti (beriringan) dari belakang dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih (Daftar Pencaharian Barang)
- Bahwa selanjutnya diperjalanan menuju rumah saksi HENDRA, timbul niat Terdakwa RINALDI bersama sama dengan ONCET (DPO/Belum tertangkap), PRENGKI (DPO/Belum tertangkap) dan BAGAS (DPO/Belum tertangkap) untuk mengambil dan membawa kabur sepeda motor dan handphone milik saksi HENDRA, lalu Terdakwa RINALDI yang membonceng Saksi HENDRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA memberhentikan sepeda motor tersebut Jl. H.T. Rizal Nurdin Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan Terdakwa RINALDI mengatakan kepada saksi HENDRA “udah nyampek OM” padahal lokasi tersebut bukan lokasi daerah rumah saksi HENDRA yang diikuti oleh PRENGKI, BAGAS, dan ONCET yang juga berhenti dari lokasi tersebut kemudian Terdakwa RINALDI dan Saksi HENDRA turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa RINALDI menyerahkan kunci sepeda motor miik Saksi HENDRA agar saksi HENDRA tidak curiga, lalu ONCET meminta kembali kunci sepeda motor milik saksi HENDRA dengan alasan untuk menggeser (memarkirkan) sepeda motor milik saksi HENDRA lalu saksi HENDRA menyerahkan kunci sepeda motornya kepada ONCET lalu ONCET mengambil kunci sepeda motornya dari tangan HENDRA selanjutnya ONCET langsung mengambil dan membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor milik saksi HENDRA tanpa seizin dari saksi HENDRA, kemudian Terdakwa juga langsung pergi dari lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 (daftar pencharian barang) lalu ONCET dan BAGAS juga pergi dari lokasi tersebut dengan (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih (Daftar Pencaharian Barang)
- Bahwa Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGI, dan BAGAS juga membawa kabur 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 milik saksi HENDRA
- Bahwa niat Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGI, dan BAGAS untuk memiliki harta benda (barang) milik saksi HENDRA timbul setelah saksi HENDRA menyerahkan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor dan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A07 milik ke dalam kekuasaan Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGKI dan BAGAS.
- Bahwa Terdakwa RINALDI, ONCET, PRENGKI dan BAGAS menyebabkan saksi HENDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 36.350.000,- (tiga puluh enam juta tiga raus lima puluh ribu rupiah
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |