Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.B/2026/PN Srh 1.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2.MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
SYAIFUL ANWAR Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 342/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4522/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR bersama sama dengan SUPRI (DPO) dan PERI (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling III Blok 17 P di Dusun I Desa Adolina Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 06.00 WIB, PERI (DPO) mendatangi kediaman Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan mengatakan, "ayo kerja main sawit", yang kemudian disetujui oleh Terdakwa;
  • Selanjutnya Terdakwa bersama PERI berjalan kaki menuju Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling III Blok 17 P di Dusun I Desa Adolina Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai;
  • Setibanya di lokasi, Terdakwa melihat SUPRI (DPO) sudah menunggu. Kemudian PERI keluar dari areal perkebunan untuk mengambil 1 (satu) bilah egrek yang telah disiapkan. Tidak lama kemudian, PERI kembali dan langsung memetik tandan buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek hingga tandan tersebut jatuh ke tanah;
  • Setelah itu, Terdakwa melangsir tandan buah kelapa sawit yang telah dipetik dengan cara memikulnya keluar dari areal perkebunan dan meletakkannya di satu tempat. Sementara itu, SUPRI bertugas mengawasi keadaan sekitar;
  • Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh Terdakwa bersama-sama dengan PERI dan SUPRI hingga terkumpul sebanyak 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit;
  • Selanjutnya, SUPRI pulang untuk mengambil 2 (dua) buah goni. Tidak lama kemudian, SUPRI kembali dengan membawa goni tersebut, dan Terdakwa langsung memasukkan tandan buah kelapa sawit ke dalam goni untuk dilangsir;
  • Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB saksi FRISTIAWADI, saksi TRI HARYONO dan saksi IRFAN sedang melakukan patrol rutin di seputaran Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling III Blok 17 P di Dusun I Desa Adolina Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, para saksi melihat PERI sedang memetik tandan buah kelapa sawit dari pohonnya, Terdakwa sedang melangsir tandan buah kelapa sawit dan SUPRI sedang mangawasi keadaan sekitar, melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan untuk PERI dan SUPRI berhasil melarikan diri, selanjutnya para saksi melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) bilah egrek bergagang bambu dan 2 (dua) buah goni, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan PERI dan SUPRI mengakibatkan PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina mengalami kerugian sebesar Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan PERI dan SUPRI tidak memiliki izin untuk mengambil 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat 300 (tiga ratus) Kg milik PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina.

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya