Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Srh 1.FANI ASRIANI, S.H.
2.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
SISKA YUNI RAHMA DHANI SINAGA Alias SISKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1428/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FANI ASRIANI, S.H.
2FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISKA YUNI RAHMA DHANI SINAGA Alias SISKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa SISKA YUNI RAHMA DHANI SINAGA bersama dengan saksi RIDHO SARAGIH Alias RIDHO (penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mamakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB dirumah Terdakwa yaitu di Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa dimintakan oleh suaminya yaitu saksi RIDHO SARAGIH Alias RIDHO (penuntutan secara terpisah) untuk menghubungi saksi RAMSES SIMAMORA dengan maksud untuk menyewa/merental mobil. Kemudian Terdakwa SISKA YUNI memesan/merental 1 (satu) unit mobil kepada saksi RAMSES SIMAMORA melalui telephone genggam selama 20 (dua puluh) hari dengan kesepakatan biaya rental perhari nya yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana saat itu Terdakwa SISKA YUNI mengatakan mobil tersebut dipergunakan untuk penyuluhan Kesehatan ke masyarakat tentang pengobatan penyakit kanker sekaligus penjualan produknya. Setelah itu pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 10.15 WIB saksi RAMSES SIMAMORA bersama dengan istrinya yaitu saksi ELISABET LUMBANTORUAN mengantarkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Attivo nomor polisi BK 1509 ZM warna putih ke rumah Terdakwa SISKA YUNI dengan janji 15 (lima belas) hari sampai tanggal 15 September 2023, kemudian berhubung masih dibutuhkan untuk penyuluhan, sewa diperpanjang lagi selama 13 (tiga belas) hari lagi hingga 28 September 2023 lalu Terdakwa SISKA YUNI memohon lagi untuk sewa mobil tersebut diperpanjang sampai tanggal 06 Oktober 2023. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 Terdakwa SISKA YUNI ada melakukan pengiriman biaya sewa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan sisanya sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang belum Terdakwa SISKA YUNI RAHMA dan saksi RIDHO SARAGIH belum bayarkan. Setelah itu saksi RAMSES SIMAMORA kehilangan kontak Terdakwa SISKA YUNI baik melalui telephone ataupun aplikasi Whatsapp dan 1 (satu) unit mobil tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan ternyata diketahui dari saksi SURIONO bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa SISKA YUNI RAHMA DHANI SINAGA bersama dengan saksi RIDHO SARAGIH Alias RIDHO (penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama dengan suaminya yaitu saksi RIDHO SARAGIH Alias RIDHO (penuntutan secara terpisah) menyewa/merental 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia nomor rangka MHKV1B42JCK038376 nomor mesin MA12731 nomor polisi BK 1509 ZM warna putih kepada saksi RAMSES SIMAMORA. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa SISKA YUNI RAHMA DHANI bersama dengan saksi RIDHO SARAGIH Alias RIDHO  di kamar rumah milik mereka di Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai merencanakan akan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BK 1509 ZM warna putih tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, suami Terdakwa yaitu saksi RIDHO SARAGIH berangkat dari rumah dengan membawa 1 (satu) unit mobil tersebut untuk digadaikan yang Terdakwa tidak tahu dibawa dan digadaikan kemana. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB saksi RIDHO SARAGIH kembali kerumah mereka sudah tidak membawa lagi mobil tersebut. Setelah itu saksi RIDHO SARAGIH menjelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil tersebut telah digadaikan melalui saksi NUR AINI Alias KAK INUR (penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi RIDHO SARAGIH memberikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi NUR AINI Alias KAK INUR, kemudian uang tersebut sudah diambil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk melunasi/membayar hutang dan sisanya hanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membayar uang sewa/rental mobil kepada saksi RAMSES SIMAMORA sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 Terdakwa bersama dengan suaminya yaitu saksi RIDHO SARAGIH Alias RIDHO. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 saksi RAMSES SIMAMORA mendapatkan informasi dari saksi SURIONO bahwasanya mobil milik saksi RAMSES SIMAMORA telah digadaikan oleh Terdakwa kepada orang lain. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban RAMSES SIMAMORA mengalami kehilangan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1509 ZM dengan harga sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya