Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2021/PN Srh NARMAN PURBA 1.KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KAPOLRES SERDANG BEDAGAI Cq RESKRIM SERDANG BEDAGAI
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMUT Cq. KEJAKSAAN NEGERI KAB. SERDANG BEDAGAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2021/PN Srh
Tanggal Surat Kamis, 09 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NARMAN PURBA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KAPOLRES SERDANG BEDAGAI Cq RESKRIM SERDANG BEDAGAI
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMUT Cq. KEJAKSAAN NEGERI KAB. SERDANG BEDAGAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PEMOHON DENGAN INI MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN TERHADAP :

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kapolres Serdang Bedagai Cq Reskrim Serdang Bedagai, yang berkedudukan di Jalan Negara No. 60  Sei Rampah Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara disebut sebagai....................TERMOHON I;
Kepala Kejaksaan Agung Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Cq Kejaksaan Negeri  Kabupaten Serdang Bedagai yang  berkedudukan di Jalan Negara , Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara disebut sebagai……………TERMOHON - II ;

 

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Azas Habeas Corpus.

 

 

Perlu diketahui dan dipahami, bahwa lembaga praperadilan lahir dari inspirasi prinsip- prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam system praperadilan Anglo saxson, memberikan jaminan fundamental terhadap hak azasi        manusia, khususnya hak untuk merdeka;

 

Habeas Corpus Act. Memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat Perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan pidana hukum formil tersebut agar tidak melanggar hukum. Tegasnya, setiap pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa itu benar- benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia;

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 79.

 

Bahwa keberadaan lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu dan Bab XII Bagian Kesatu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum ( ic. Penyidik, penyelidikan dan/ataupun penuntut umum);

 

Luhut M. Pangaribuan berpendapat, bahwa lembaga praperadilan yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029) identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus. Prinsip Habeas Corpus pada dasarnya menghendaki pemerintah menjamin hak azasi kemerdekaan seseorang di dalam masyarakat yang beradab;

 

Bahwa lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan Penghentian Penyidikan ( yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik dan/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkut sah tidaknya Penghentian Penyidikan, tindakan penyidik dan/atau penuntut umum di dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan;

 

Bahwa tujuan praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) Pasal 80, adalah untuk menegakkan hukum keadilan berdasarkan fakta- fakta nyata yang benar melalui sarana pengawasan secara horizontal, sehingga esensi dari praperadilan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang di lakukan oleh penyidik dan/atau penuntut umum terhadap Tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang- Undang, dilakukan secara propesional dan tidak bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dan/atau ketentuan, peraturan perundang-undang deripratif dan/atau ketentuan, peraturan, perundang-undangan terkait lainya;

                                                                                                                              

Berkenaan dengan hal di atas tersebut, S. Tanusubroto berpendapat bahwa “Keberadaan lembaga praperadilan sebenarnya memberikan peringatan”, yaitu :

                               

a)       Agar penegak hukum berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum, setiap tindakan hukum harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, artinya setiap penegak hukum harus mampu menahan diri serta menjauhkan dirinya dari tindakan sewenang-wenang;

 

Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga Negara yang diduga telah melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia;

 

c)       Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama,  baik untuk kepentingan orang

yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan financial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu;

 

d)       Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya, sesuai dengan keadaan semula orang yang diduga telah melakukan kejahatan tersebut;

 

Kejujuran yang menjiwai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan maka semuanya akan menjadi sia-sia;

 

Begitu halnya dengan Indriyanto Seno Adji menyampaikan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana merupakan lembaga praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian (ic. Termohon - I) dan/atau kejaksaan (ic. Termohon - II) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (ic. pemohon) ;

 

Indriyanto Seno Adji juga berpendapat, bahwa lembaga praperadilan berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu;

 

Bahwa, selain itu juga sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang dengan maksud dan/atau tujuan yang lain diluar apa yang telah ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) guna menjamin dilindunginya hak asasi setiap orang, termasuk hak asasi Pemohon;

 

Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) mengenai tentang  PASAL 1 ANGKA 10 HURUF (B)  SAH ATAU TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum yang benar, sehingga melanggar hak asasi manusia atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah Pemohon. Karenanya, tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi praperadilan;

 

ALASAN PERMOHONAN PERADILAN

FAKTA-FAKTA HUKUM

Bahwa Pemohon  ada memiliki sebidang  tanah seluas 16.880 M2 dengan bukti  alas hak Sertipikat Hak Milik nomor  145 atas nama Narman Purba, yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2016 oleh Badan Pertanahan  Serdang Bedagai, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan nomor Surat Ukur nomor : 46/Kotarih Baru /2016, dengan Peta bidang No.498 /XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 sesuai gambar Ukur No : 2480/2016, Dengan Nomor Identifikasi Bidang  (NIB) nomor: 02.21.08.02.01142, yang lokasi objek tanah di desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara;

 

Bahwa alas hak dari Pemohon sebelum ditingkatkan menjadi ke Sertipikat beralaskan surat keterangan ganti Rugi Tanah yang diperoleh  Pemohon dari Rolini br Purba, yang dikeluarkan  oleh Camat Kotarih, yang mana didalam surat keterangan Ganti rugi tersebut dijelaskan bahwa tanah tersebut di perolehnya  berdasarkan Surat Keterangan Wedana pada tanggal 10 November 1968;

 

 

Bahwa sejak tahun 1968 lebih kurang 52 tahun tidak pernah ada gangguan terhadap lahan dari pemilik pertama Rolini br Purba sampai sejak  diserahkan  kepada Pemohon (ic Narman Purba) Pemohon Praperadilan, akibat penguasaan lahan dan Pengrusakan Pohon Sawit tersebut selanjutnya   membuat pengaduan Laporan polisi, pelapor  langsung principal tanpa didampingi oleh kuasa hukum, pengaduan yang diterima oleh Polres Serdang Bedagai dalam bentuk Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) tanpa memberikan surat tanda penerimaan Laporan  yang seharusnya diterima oleh Pemohon dari Termohon, sebagaimana dijelaskan pasal 108  ayat (5) dan (6)  KUHAP :

“(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan             penyidik.

(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan”;

                            

BAHWA ADAPUN ALASAN PRAPERADILAN INI DILAKUKAN OLEH PEMOHON OLEH KARENA PENGADUAN (DUMAS) PEMOHON DIHENTIKAN PENYELIDIKAN TANPA ALASAN YANG  DAPAT DIBENARKAN  HUKUM OLEH KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA CQ POLRES SERDANG BEDAGE CQ RESKRIM DENGAN MENYATAKAN KARENA DALAM PROSES PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA LARANGAN MEMAKAI TANAH TANPA IJIN YANG BERHAK DAN ATAU PENGRUSAKAN BELUM DITEMUKAN PERISTIWA PIDANA;

 

Bahwa Penghentian Penyelidikan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh  Polres Serdang Bedagai cq Reskrim dengan nomor surat: B/236.c/IX/Res.1.2/2021 pada tanggal 09 September 2021 diberitahukan kepada Pemohon Praperadilan adalah tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan acara formil perundang undangan;

                                                                                                

Bahwa sebelum dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dulu Penyelidik /Penyidik membuat rencana pengajuan pertama tama membuat  surat perintah Penyelidikan dan ataupun selanjutnya surat Perintah  Penyidikan namun Termohon I tidak melakukan hal itu, hal itu dapat terlihat pada setiap Rujukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),  Surat Perintah Penyelidikan dan ataupun selanjutnya Surat Perintah Penyidikan sebagaimana pada pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (2) huruf a, dan ataupun pasal 13 ayat (1) huruf  b sebagaimana Peraturan KAPOLRI nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1) huruf b:

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan: 

b. surat perintah penyelidikan. “

                                        

Pasal 7 ayat (2) huruf a:

            “Rencana penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan             kepada        Penyidik, paling sedikit memuat:

            a. surat perintah penyelidikan “;

Pasal 13 ayat (1) b:

                        “ Penyidikan dilakukan dengan dasar:

                          b. Surat Perintah Penyidikan “

 

Bahwa setiap Orang yang melaporkan ataupun Pengaduan kepada kepolisian atas   dugaan tindak pidana yang dilakukan setiap orang sehingga pihak Kepolisian melakukan  Penghentian Penyelidikan tanpa alasan hukum yang benar  itu tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karena itu harus melakukan PENYIDIKAN, agar dapat membuat  terang tindak pidana tersebut ataupun WAJIB SEGERA melakukan tindakan PENYIDIKAN sebagaimana dijelaskan pada pasal 106 KUHAP sebagai berikut:

“Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana WAJIB SEGERA melakukan tindakan PENYIDIKAN yang diperlukan”

 

Bahwa Pemohon (Pelapor/Korban) belum pernah menerima  Surat Pemberitahuan dimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak Termohon I  sebagaimana pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepolisian nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai berikut:

           

            “ SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”;

             

Bahwa padahal bukti-bukti  permulaan sudah cukup seperti dalam rumusan pasal 17 KUHAP yang diartikan sebagai bukti minimal berupa alat bukti seperti dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP yang dapat menjamin bahwa Penyelidik/Penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan Penyelidikan/penyidikan terhadap orang yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa ijin  pemiliknya dan atau melakukan pengrusakan pohon sawit sebanyak 13 pokok milik Pemohon adapun minimal alat bukti seperti dibawah ini :

 Pasal 184 ayat (1)

Alat bukti yang sah ialah :

a. KETERANGAN SAKSI;

b. keterangan ahli;

c. SURAT;

d. PETUNJUK;

e. keterangan terdakwa.

 

Bahwa dengan bukti permulaan yang cukup Terlapor dapat dijadikan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa ijin oleh pemiliknya dan pengerusakan 13 pokok sawit sebagaimana  pasal 1 huruf (14) KUHAP dengan bunyi sebagai berikut:

“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagaipelaku tindak pidana”

                

Bahwa Pengaduan masyarakat (DUMAS)  diterima pada tanggal 11 Agustus 2020  tentang Penyerobotan tanah  dan atau Pengrusakan  Pokok sawit   13 pokok sawit diatas lahan seluas lebih kurang 16.880 M2, yang diatas lahan tersebut masih tumbuh lebih kurang 200 pokok pohon sawit yang ditanan Pemohon tahun 2014 lebih kurang  8 tahun yang lalu, yang  yang sampai sekarang   objeknya dalam penguasaan pihak PT. SRI RAHAYU AGUNG terletak di desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara, yang dilakukan oleh  Kisman Alias Keling dan kawan-kawannya yang mana  mereka sebagai karyawan PT. SRI RAHAYU AGUNG;

 

Bahwa sejak pengaduan Dumas itu, Polres Serge telah melakukan langkah –langkah ataupun tindakan-tindakan  cek ke tempat kejadian Perkara namun hasilnya tidak memuaskan sebagaimana yang diharapkan pihak Pemohon, pemohon juga  telah menyerahkan  bukti-bukti foto sawit yang telah rusak atau mati, yang akibat pengrusakan itu Pemohon tidak mendapatkan hasil dari produksi sawit tersebut, foto kopy bukti –bukti alas hak surat kepemilikan Pemohon juga sudah diserahkan kepada Termohon I dan  dari hasil cek ke tempat kejadian perkara terbukti penyelidik telah melihat bukti fakta  bahwa benar ada dugaan tindak pidana pengrusakan sawit  di lokasi kejadian perkara serta menguasai lahan tanpa seijin pemiliknya yang dilakukan  PT.SRI RAHAYU AGUNG;

 

Bahwa selanjutnya PT.SRI RAHAYU AGUNG mengklaim tanah milik Pemohon yang alas haknya berdasarkan  Sertipikat Hak Milik no.145 a/n Narman Purba, sedangkan PT.SRI RAHAYU AGUNG mengaku   objek tanah tersebut  sebagai miliknya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)  no 2  yang terbit tanggal 13 Desember 1993 seluas 2.092, 92 Hekter, dan selanjutnya oleh karena SHGU no 2 sudah habis masa aktifnya   maka pada tahun 2011  PT.SRI RAHAYU AGUNG mengajukan kembali permohonan perpanjangan SHGU no.2  dengan nomor surat No.069/XI/2011 pada tanggal 07 November 2011 ke Badan Pertanahan Kantor Wilayah Propinsi Sumatera Utara di Medan, namun Permohonan ijin Perpanjangan SHGU no 2 tersebut sampai sekarang belum dikeluarkan oleh BPN Kanwil Propinsi Sumatera Utara, karena ternyata setelah dilakukan pengukuran kelokasi tanah milik PT.SRI RAHAYU AGUNG hanya seluas 1176,59 Hektar kepemilikannya, bukan seluas 2092, 92 Hekter sebagaimana yang di klaim-nya, sedangkan sisanya seluas 915,10 Hektar itu adalah: 

                                     

Areal kebun masuk Kawasan Hutan Produksi Seluas 266,06 Hektar;
Areal pemukiman masyarakat masyarakat kampung seluas 146,39 Hektar;
Fasilitas umum seluas 17,24 hektar;
Tanaman masyarakat  masuk kawasan hutan Produksi seluas 61,08 Ha;
Tanaman masyarakat seluas 424,33 Ha, di lokasi inilah  berada objek perkara milik Pemohon ic Narman Purba  dengan luas 16.880 M2 sebagaimana alas hak milik Pemohon ic Narman Purba adalah Sertipikat Hak Milik no 145 a/n Narman Purba;

                   

Bahwa keakuratan data tersebut dapat dilihat dari gambar Peta bidang tanah Nomor: 42/21/2011 tanggal 29 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh Kanwil Propinsi Sumatera Utara, jadi hubungan Subjek dan Objek Hukum antara Pemohon ic Narman Purba dengan Terlapor (PT.SRI RAHAYU AGUNG) sama sekali tidak ada hubungan hukumnya maka oleh karena itu pihak BPN serdang bedagaipun menerbitkan sertipikat hak milik no 145  a/n Narman Purba (Pemohon), namun pihak PT.SRI RAHAYU AGUNG tidak perduli atas Sertipikat kepemilikan Pemohon tersebut dan tetap memaksa untuk menguasai lahan  seluas 16.880 M2   serta merusak Pohon sawit 13 Pokok milik Pemohon yang di duga dilakukan oleh 4 orang  pekerja PT.SRI RAHAYU AGUNG  bernama Sarianto als Puter, Edianto Als Edi Untung, Kismas Als Keling, Ucok;      

 

TENTANG HUKUMNYA

Bahwa tata cara Formil yang mengatur hukum pidana  adalah undang-undang no.8 tahun 1998  tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Junto Peraturan KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang telah mengatur secara formil tata cara bentuk Laporan ataupun  pengaduan, surat Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan, penetapan Tersangka dan lain sebagainya yang syarat tersebut sebagai acuan formil yang  harus dipenuhi oleh Termohon I  namun Termohon I mengabaikan acuan formil tersebut sehingga berani menghentikan penyelidikan atas laporan Pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Pemohon Praperadilan;

 

Bahwa Termohon ic Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kapolres Serdang Bedagai Cq Reskrim Serdang Bedagai tidak serius serta diskriminasi sepihak tanpa menindak lanjuti laporan Pengaduan  masyarakat (DUMAS) dengan cara melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap terlapor  PT.SRI RAHAYU AGUNG yang terlihat dari fakta sebagai berikut:

Menghentikan Penyelidikan (SP3) tanpa memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan  sebagaimana di jelaskan pada halaman 8 angka 3 diatas, perihal tersebut  terlihat :

dari Rujukan Surat Pemberitahuan hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor: B/236.a/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021;
dari Rujukan  Surat Pemberitahuan hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor: B/236.b/VII/2021 tanggal 10 Juli 2021;
dan terlihat pada Rujukan  SP2HP yang terahir saat memberitahukan Penghentian Penyelidikandengan nomor: B/236.c/IX/Res.1.2/2021;

 

Menghentikan Penyelidikan (SP3) tanpa melakukan Penyelidikan dan Penyidikan  sebagaimana di jelaskan pada halaman 9 angka 6,  dan angka 7 diatas tidak dapat dibenarkan secara hukum acara, perihal tersebut dilakukan Termohon I  terlihat:

dari Rujukan Surat Pemberitahuan hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor: B/236.a/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021 tanpa ada terbit surat Perintah Penyelidikan dan surat Perintah Penyidikan ;
dari Rujukan Surat Pemberitahuan hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor: B/236.b/VII/2021 tanggal 10 Juli 2021 tanpa ada terbit surat Perintah Penyelidikan dan surat Perintah Penyidikan ;
dan terlihat pada Rujukan SP2HP yang terakhir saat memberitahukan Penghentian Penyelidikan dengan nomor: B/236.c/IX/Res.1.2/2021 tanpa ada terbit surat Perintah Penyelidikan dan surat Perintah Penyidikan ;

 

Menghentikan Penyelidikan tanpa melalui proses Penyidikan hal ini tidak dapat dibenarkan dalam hukum Acara Pidana, yang seharusnya lewat Penyidikan itu memberitahukan kepada Pemohon (Pelapor/Korban) melalui  Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, Pelapor/korban dan Terlapor fakta tersebut terlihat pada rujukan SP2HP dan tidak adanya surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Pemohon, sebagaimana itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum seperti di uraian pada halaman 10 angka 8 diatas;

 

Bahwa adapun   proses fakta –fakta yang telah dilakukan Termohon I atas pengaduan Pemohon  (pelapor/pengadu)  adalah   sebagai berikut:

Telah melakukan pemeriksaan 5 orang sebagai salah satu alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat (1) tentang bukti  keterangan Saksi seperti dijelaskan pada halaman 10  angka 9 diatas  terhadap orang:

Narman Purba (Pelapor/ Pengadu)
Sarianto alias Puter (Terlapor)
Edianto Als Edi Untung (Terlapor)
Kismas Als Keling (Terlapor)
Sabirin, S.H. (kasi sengketa BPN Serdang bedagai)

.                      

Telah meminta alat bukti SURAT-SURAT  sebagaimana pasal 184 huruf  (c) KUHAP:

Meminta warkah dari BPN atas   Sertipikat Hak Milik No. 145  a/n Narman Purba
Meminta  foto copy Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 145 a/n Narman Purba
Telah meminta sertipikat HGU PT.SRI RAHAYU AGUNG yang sudah mati namun tidak dapat diperpanjang ;
Penasehat Hukum memberitahukan/menjelaskan pada waktu gelar perkara   gambar Peta Bidang Pengukuran  PT.SRI RAHAYU AGUNG yang resmi dikeluarkan oleh Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara dengan Peta Bidang nomor: 42/21/2011 tanggal 29 Desember 2012  Namun Termohon I mengabaikan bukti surat Pemohon terbukti tanpa melakukan pemanggilan  pihak  Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara yang mengeluarkan SERTIPIKAT HGU  NO 2  YANG TERBIT TANGGAL 13 DESEMBER 1993  a/n  PT.SRI RAHAYU AGUNG;
Foto –foto gambar Pohon sawit yang telah dirusak

 

Telah mencek lokasi objek perkara sebagai salah satu alat bukti  Petunjuk    sebagaimana pasal 184 ayat (1)  huruf  (d)  yang  telah dijelaskan pada halaman  10 angka 9 diatas sebagai berikut:

Telah melakukan Pengukuran dan mengambil titik kordinat yang dilakukan oleh pihak  BPN Serdang Bedagai namun tanpa di ikut sertakan BPN KANWIL PROPINSI yang mengeluarkan Sertipikat HGU No. 2 tersebut;
Telah meminta hasil pengukuran Objek lahan  tanah dari BPN SERGEI tanpa meminta warkah  SHGU no 2 dari BPN KANWIL PROPINSI SUMATERA UTARA ;

 

Bahwa Termohon I melalaikan dan mengabaikan  bukti yang di ajukan Pemohon pada waktu gelar perkara terkait Peta Bidang nomor: 42/21/2011 tanggal 29 Desember 2012 tentang status  PT.SRI RAHAYU AGUNG yang dikeluarkan BPN KANWIL PROPINSI SUMATERA UTARA yang merupakan bukti yang kuat untuk mengetahui kebenarannya dengan sebagai berikut:

 

Membuktikan bahwa objek tanah sengketa  SHM No. 145 milik Pemohon ic Narman  tidak ada hubungan Subjek dan Objek hukum dengan milik PT.SRI RAHAYU AGUNG  sesuai Sertipikat HGU NO 2 miliknya, yang mana berbeda lokasi dan bukan milik dari PT.SRI RAHAYU AGUNG bahwa lokasi objek tanah tersebut adalah lokasi tanaman masyarakat sebagaimana telah dijelaskan pada halaman 11-12 angka 13 diatas ;  

 

Membuktikan  bahwa Surat   SHGU NO 2  YANG TERBIT TANGGAL 13 DESEMBER 1993  a/n  PT.SRI RAHAYU AGUNG  seluas 2092, 92 Hekter telah habis masa pakai  dan tanah tersebut telah dikembalikan ke Negara menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1960  tentang Peraturan Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

                   

Membuktikan  bahwa Surat   SHGU NO 2  YANG TERBIT TANGGAL 13 DESEMBER 1993  a/n  PT.SRI RAHAYU AGUNG yang diklaimnya  seluas 2092, 92 Hekter ternyata yang benar hanya seluas 1176,59 Hektar, dan  tidak berlaku lagi  SHGU No.2  karena habis masa pakai tanah dan tanah tersebut telah dikembalikan ke Negara;

 

Membuktikan adanya permohonan PT.SRI RAHAYU AGUNG  kepada KANWIL BPN PROPINSI untuk memperpanjang SHGU yang sudah mati atau habis masa pakai namun sampai sekarang belum di Terbitkan oleh KANWIL BPN PROPINSI SUMATERA UTARA;

 

Membuktikan adanya surat Permohonan  PT.SRI RAHAYU AGUNG no.069/XI/2011 tanggal 07 November 2011

 

Membuktikan adanya Pernyataan Direktur  PT.SRI RAHAYU AGUNG tanggal 14 November 2011;

 

Bahwa seharusnya Termohon I untuk mendapatkan bukti-bukti  harus melakukan pemanggilan Ahli untuk dimintai keterangan Ahli sebagaimana Pasal 184 ayat (1)  huruf (b) jo pasal 23 ayat (1) dan (2)  Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan bunyi sebagai berikut:

 

Pasal 23 ayat (1) dan (2)

(1).Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu terhadap saksi, ahli, dan Tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa.

(2). Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mendapatkan alat bukti dalam proses penyidikan mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

 

Bahwa laporan Pengaduan Masyarakat ( DUMAS)  atas nama Narman Purba  tanggal 11 Agustus 2020 agar ditingkatkan menjadi Laporan Polisi  dan memberikan Surat tanda Penerimaan Laporan ( STPL) kepada Pemohon Praperadilan atas adanya bukti permulaan yang cukup;

 

Bahwa dari uraian unsur- unsur serta bukti – bukti diatas dapat disimpulkan telah terpenuhi minimal sekurang-kurangnya  dua alat bukti oleh karena itu dapat dilanjutkan sampai ketahap persidangan sebagaimana dijelaskan pada pasal 183 KUHAP dengan bunyi sebagai berikut:

 

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya “.

 

Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas maka terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa BUKTI PERMULAAN CUKUP  untuk dapat dijadikan Proses lanjutan dalam Penyelidikan dan Penyidikan untuk dapat ditentukan Tersangkanya dapat dilanjutkan secara hukum, serta mohon kepada Yang Mulia untuk membatalkan SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYELIDIKAN (SP2HP) nomor : B/236.C/IX/RES.1.2/2021 tanggal 09 September 2021 dan Pengaduan tersebut agar diproses Termohon I, serta  tindakan Termohon menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti adalah TIDAK SAH karena bertentangan dan melanggar ketentuan formil KUHAP Pasal 1 huruf (14) jo Pasal 17 jo pasal 108  ayat (5) dan (6), jo pasal 106, jo  Pasal 183, Jo pasal 184 ayat (1) KUHAP dan jo pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (2) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (1) dan (2)   Peraturan KAPOLRI nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana   sehingga beralasan hukum  Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq.Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a qua untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pada Petitium  permohonan Praperadilan  ini;

 

Berdasar pada argument dan uraian-uraian bukti-bukti yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri  Serdang Bedagai yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini, dengan amar sebagai berikut :

Menerima dan    mengabulkan         permohonan          praperadilan Pemohon untuk  seluruhnya;

 

Membatalkan SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYELIDIKAN (SP2HP) Nomor : B/236.C/IX/RES.1.2/2021 tanggal 09 September 2021 tentang Penghentian Penyelidikan atas laporan Pengaduan  atas nama  Narman Purba pada tanggal 11 Agustus 2020;

 

Memerintahkan Termohon I agar  laporan Pengaduan Masyarakat ( DUMAS)  atas nama Narman Purba  tanggal 11 Agustus 2020  dinaikkan  menjadi status  Laporan Polisi ;

 

Memberikan Bukti  Surat Tanda Penerimaan Laporan polisi  ( STPL) kepada Pemohon Praperadilan ;

 

Memerintahkan Termohon I untuk memanggil KANWIL BPN PROPINSI SUMATERA UTARA  sebagai Saksi Mahkota untuk dimintai keterangan  yang telah mengeluarkan SHGU nomor 2  TANGGAL 13 DESEMBER 1993  a/n  PT.SRI RAHAYU AGUNG  seluas 2092, 92 Hekter dan yang  mengeluarkan Peta Bidang nomor: 42/21/2011 tanggal 29 Desember 2012 tentang status  PT.SRI RAHAYU AGUNG;

 

Menyatakan uraian bukti-bukti diatas telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dapat diproses lanjutan dalam Penyelidikan dan Penyidikan atas Laporan Pengaduan agar dijadikan  para Terlapor  menjadi Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana menguasai lahan tanpa seijin pemiliknya dan melakukan pengerusakan 13 pohon pokok sawit yang menimbulkan kerugian kepada Pemohon Praperadilan;

 

 Memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kapolres Serdang Bedagai Cq Reskrim Serdang Bedagai agar  Penyelidik dan penyidik untuk melanjutkan Proses Penyelidikan dan Penyidikan atas Pengaduan Pemohon ic Narman Purba tertanggal 11 Agustus 2020  ;

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan ;

Pihak Dipublikasikan Ya