| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Enam bertempat di Dusun II Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu malam tanggal 21 Maret 2026 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam sebuah rumah yang berada di Dusun II Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa melihat handphone merk Realme C53 warna putih milik Saksi ELMI SUNDARI sedang di cas di ruang tamu. Karena sedang memerlukan uang maka Terdakwa mengambil handphone merk Realme C53 warna putih tersebut tanpa sepengetahuan Saksi ELMI SUNDARI. Lalu, Terdakwa membawa kabur 1 (satu) buah handphone merk Realme C53 warna putih untuk dimiliki oleh Terdakwa. Kemudian, Terdakwa segera keluar mengendarai sepeda motor Terdakwa untuk kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diuraikan di atas, Saksi ELMI SUNDARI mengalami kerugian sebesar + Rp2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin dari Saksi ELMI SUNDARI pada saat mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme C53 warna putih.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Enam bertempat di Dusun II Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira Pukul 20.00 WIB di ruang tamu pada rumah yang berada di Dusun II Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Saksi ELMI SUNDARI mengecas handphone merk Realme C53 warna putih milik Saksi ELMI SUNDARI saat hendak pergi keluar rumah bersama Saksi EDI PUTRA. Kemudian, Saksi ROBBIATUN SOLEHA HASIBUAN yang sedang berada di dalam rumah tersebut melihat Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF datang dengan menggunakan sepeda motor untuk menjumpai ARMIWAN. Tak lama kemudian, Terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian makan di ruang tamu. Setelah selesai makan, kemudian Terdakwa menyimpan piring ke dapur rumah lalu Terdakwa melihat handphone merk Realme C53 warna putih sedang di cas. Namun, karena di ruang tamu tersebut kosong maka Terdakwa mencabut handphone merk Realme C53 warna putih tersebut dari charger dan membawa kabur 1 (satu) handphone merk Realme C53 warna putih untuk dimiliki oleh Terdakwa. Lalu, Terdakwa segera keluar mengendarai sepeda motor Terdakwa untuk kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira Pukul 21.00 WIB, Saksi ELMI SUNDARI pulang ke rumah yang terletak di Dusun II Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai tersebu. Sesampainya di rumah, Saksi ELMI SUNDARI mau mengambil handphone merk Realme C53 warna putih milik Saksi ELMI SUNDARI yang sebelumnya di cas di ruang tamu oleh Saksi ELMI SUNDARI. Namun, handphone merk Realme C53 warna putih milik Saksi ELMI SUNDARI tersebut tidak di temukan. Kemudian, Saksi ELMI SUNDARI bertanya kepada Saksi ROBBIATUN SOLEHA HASIBUAN, “ada melihat hp ku? Tadi ku cas di ruang tamu.”, dan Saksi ROBBIATUN SOLEHA HASIBUAN menjawab “tadi aku melihat MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF di ruang tamu.”. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 Saksi EDI PUTRA mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan handphone merk Realme C53 warna putih tersebut, namun Terdakwa tidak ada di rumah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira Pukul 10.00 WIB, Saksi EDI PUTRA kembali mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Dusun III Desa Sementara Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi EDI PUTRA menanyakan keberadaan handphone merk Realme C53 warna putih milik Saksi ELMI SUNDARI tersebut namun Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa kabur menuju rumah Sdr ARIFIN. Namun, masyarakat berhasil mengejar Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) handphone merk Realme C53 warna putih milik Saksi ELMI SUNDARI. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diuraikan di atas, Saksi ELMI SUNDARI mengalami kerugian sebesar + Rp2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin dari Saksi ELMI SUNDARI pada saat mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme C53 warna putih.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------ |