Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Srh ZUHAYFA ALIAS LOBAR 1.Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
2.Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai
3.IZANIBAR SITOMPUL
4.Crisvando Manik
5.Azmi Lubis
6.LH Saragih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZUHAYFA ALIAS LOBAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
2Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai
3IZANIBAR SITOMPUL
4Crisvando Manik
5Azmi Lubis
6LH Saragih
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MULA PURBAKepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
2AHMAD MULA PURBAKepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai
3AHMAD MULA PURBAIZANIBAR SITOMPUL
4AHMAD MULA PURBACrisvando Manik
5AHMAD MULA PURBAAzmi Lubis
6AHMAD MULA PURBALH Saragih
7DIMAS PRAYOGAKepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
8DIMAS PRAYOGAKepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai
9DIMAS PRAYOGAIZANIBAR SITOMPUL
10DIMAS PRAYOGACrisvando Manik
11DIMAS PRAYOGAAzmi Lubis
12DIMAS PRAYOGALH Saragih
Petitum Permohonan

Pemohon hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai, beralamat di Jalan Negara No.304 Firdaus-Sei Rampah, selanjutnya disebut sebagai……TERMOHON –I;

Kepala Satuan Reserse Narkoba  Resort Serdang Bedagai selaku Penyidik, beralamat di Jalan Negara No.304 Firdaus-Sei Rampah selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………....TERMOHON –II;

Izannibar Sitompul,NRP.95040119 selaku Penyidik Pembantu pada Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, beralamat di Jalan Negara No.304 Firdaus-Sei Rampah selanjutnya disebut sebagai………………TERMOHON-III;

Crisvando Manik, NRP. 93120747 selaku Banit Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, beralamat di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai ……TERMOHO-IV;

Azmi Lubis, NRP.7606019 selaku Banit Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, beralamat di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai selajutnya disebut sebagai ……………………TERMOHON-V;

LH Saragih, NRP.93020620, selaku Banit Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, beralamat di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai …………………TERMOHON-VI;

Adapun alasan-alasan serta dalil-dalil Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini  adalah sebagai berikut         :

TENTANG KAPASITAS DAN DASAR PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Bahwa pemohon Praperadilan adalah Subjek Hukum (perorangan), saat inimerupakan Tersangka atas dugaan tindak pidanaNarkotika sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/798/VI/2021SPKT, SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Juni 2021;

Bahwa pemohon Praperadilan sebagai subjek hukum cakap untuk bertindak secara hukum baik untuk diri sendiri maupun diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk oleh pemohon Praperadilan untuk mengajukan keberatan atas tindakaan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur (unprusedural) berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili permohonan Praperadilan a qou;

Bahwa Pasal 1 angka 10 huruf a Undang-Undang No : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : (a) sah atau tidak suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka

Bahwa seseorang berhak mengajukan permintaan Praperadilan sebgaimana Ketentuan Pasal 79 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;

Adapun dasar hukum lainnya bagi Pengadilan Negeri SeiRampah di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :

Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan :

“ Praperadilan adalah wewenang pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasan yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan;

Pasal 77 KUHAP, yang menjelaskan :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :                                                                         

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

Pasal 78 ayat (1) KUHAP, yang menjelaskan :

       Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;

Pasal 124 KUHAP, yang menjelaskan :

“dalam hal apakah suatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan Praperadilan guna memperolah putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini;”

Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang merumuskan bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Bahwa dengan demikian pemohon Praperadilan mempunyai kapasitas dan dasar hukum untuk mengajukan permohonan Praperadilan;

TENTANG  FAKTA HUKUM  PERISTIWA / KRONOLOGIS:

Bahwa Pemohon adalah subjek hukum (perorangan) yang dituduh melakukan suatu dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/798/VI/2021SPKT, SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Juni 2021;

Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bunyinya “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Mejual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahka Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda palng sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bunyinya “setiap orag yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidaa pejara palig singkat 4 (empat) tahu dan paling lama 12 (dua belas) tahun da pidaa denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);

Bahwa dugaan tindak pidana  sebagaimana Pasal-pasal dalam poin diatas yang dituduhkan terhadap Pemohon terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar Pukul 02.00 Wib di  Dusun X, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai atau tepatnya di depan Alfamidi sebelah Rumah Sakit Sultan Sulaiman, saat itu Pemohon bersama dengan teman Pemohon bernama Rudi Kelces Tanas yag dalam perkara ini sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan terhadap Pemohon baru saja berbelanja di toko Alfamart tersebut, saat Pemohon bersama temannya berada diparkiran dan akan menaiki sepeda motor Pemohon merek Honda Beat warna merah, tiba-tiba datang Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI menghampiri Pemohon dan temannya, lalu Termohon IV melakukan pemukulan secara bertubi-tubi kepada Pemohon dengan munuduh Pemohon sebagai bandar narkotika, sementara teman Pemohon dirangkul menjauh dari Pemohon oleh Termohon V dan Termohon VI , saat itu Termohon IV, Termohon V dan Termhon VI sama sekali tidak ada memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisan dengan menunjukan identitas tanda pengenal sebagai anggota polisi atau surat tugas dari pimpinan Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI (video rekaman cctv terlampir sebagai bukti dalam permohonan praperadilan ini);

Bahwa selanjutnya Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI saat ditempat kejadian perkara tidak melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan sepeda motor milik Pemohon sehingga saat ditempat kejadian perkara Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebagaimana yang dituduhkan terhadap diri Pemohon melainkan Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI langsung membawa Pemohon dengan tangan diborgol dan teman Pemohon dengan menggunakan sepeda motor milik Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI ke Polsek Firdaus, akan tetapi anehnya sepeda motor Pemohon ditingal di halaman parkir Alfamidi tersebut, tidak lama kemudian Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI bersama Pemohon dan teman Pemohon kembali lagi ketempat kejadian perkara yaitu dihalaman parkiran Alfamidi untuk mengambil sepeda motor milik pemohon, kemudian saksi Rudi Kelces Tanas bersama Termohon VI mengambil sepeda motor Pemohon yang tertinggal dan membawanya dengan cara saksi Rudi Tenes kelces yang membonceng Termohon VI karena saksi tidak diborgol dan kemudian semuanya pergi meninggalkan alfamidi menuju menuju Kantor Polsek Firdaus,

Bahwa sesampainya di Polsek Firdaus Pemohon tetap mendapatkan perlakuan penganiayaan dari Termohon IV sedangkan teman Pemohon (saksi) Rudi Kelces Tanas diminta oleh Termohon IV, Termohon V dan Termhon VI untuk mengeluarkan seluruh isi saku celananya, saat itu saksi melihat Termohon V yang berdiri persis di dekat sepeda motor milik Pemohon, setelah saksi selesai mengeluarkan isi kantong saksi dan tidak ada ditemukan narkotika lalu Termohon V melakukan penggeledahan pada sepeda motor milik Pemohon namun Termohon V tidak menemukan Narkotika, akan tetapi tiba-tiba Termohon V menyuruh saksi dengan mengarahkan saksi dengan mengatakan “coba kau lihat itu di jok kanan atau laci bawah stang sepeda motor itu, saksi melihat ada sesuatu yang dibungkus lakban hitam, saksi tidak mau mengambilnya, akan tetapi saksi dipaksa oleh Termohon V untuk mengambil bungkusan hitam itu dengan mengatakan “sudah kau ambil saja itu, kau saksi saja disini, punya si Lobar itu ic.Pemohon, anjing ini si Lobar ini, lalu akhirnya saksi mengambilnya dan setelah dibuka ternyata isinya plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu;

Bahwa setelah itu Pemohon dan saksi dibawa ke Polres Serdang Bedagai, Termohon IV, Termohon V dan Termhon VI menyerahkan Pemohon dan saksi kepada Termohon III, selanjutnya dihari yang sama tanggal 13 Jui 2021 atas diri Pemohon dilakukan penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/207/VI/2021/Narkoba 13 Juni 2021 dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SPP.Kap/207.a/VI/2021/Narkoba tertanggal 16 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Termohon II atas nama Termohon I, sementara saksi Rudi Kelces Tanas dijadikan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana atas diri Pemohon;

Bahwa pada tanggal 19 Juni 2021 atas nama Termohon I, Termohon II mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/199/VI/2021/Narkoba;

KLASIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA TERMOHON PRA PERADILAN

Perbuatan Melawan Hukum Termohon I  Pra Peradilan

Bahwa Termohon I Pra Peradilan patut juga untuk dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan secara hierarkhis dan/atau jenjang kepemimpinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana bahwa Termohon I Praperadilan mempunyai tugas dan tanggung jawab pengawasan terhadap kinerja Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI Praperadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon Pra Peradilan ;

Perbuatan Melawan Hukum Termohon II Pra peradilan.

Bahwa Termohon II Pra Peradilan, disamping sebagai penyidik juga merupakan atasan dari Termohon III yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian Resort Serdang Bedagai, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membina dan mengawasi kinerja Termohon III Pra Peradilan, agar penegakan hukum di wilayah kerja Termohon II Pra Peradilan dapat terwujud dengan baik ;

Bahwa disamping tugas dan tanggung jawab di atas, Termohon II Praperadilan juga mempunyai tanggung jawab untuk memeriksa keabsahan dari data dan/atau berkas yang disampaikan kepada Termohon II Pra Peradilan, agar Termohon II Praperadilan tidak salah dalam menerbitkan kebijakan ;

Bahwa dalam kasus penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Praperadilan, Termohon II Praperadilan telah menerbitkan surat Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon Praperadilan, masing-masing :

SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DAN PERPANJANGAN PENANGKAPAN

Nomor : SP-Kap / 270 / VI / 2021 / Narkoba Tertanggal 13 Juni   2021
Nomor : SPP-Kap /   270.a  / VI / 2021 / Narkoba Tertanggal 16 Juni 2021

SURAT PERINTAH PENAHANAN

a. Nomor : SP-Han / 199 / VI / 2021 / Narkoba Tertanggal 19 Juni 2021

Bahwa surat penangkapan dan penahanan tersebut diterbitkan Termohon II Praperadilan atas nama Termohon I Praperadilan, adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Termohon III Praperadilan terhadap diri Pemoho Praperadilan ;

Bahwa perbuatan melawan hukum Termohon II Praperadilan, adalah Termohon II Praperadilan tidak memperhatikan dan/atau tidak melakukan koreksi terhadap berkas yang disampaikan oleh Termohon III Praperadilan, apakah berdasarkan berkas tersebut Termohon II Praperadilan sudah layak atau tidak untuk menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan juga Surat Perintah Penahanan atas Pemohon Praperadilan atau tidak ;

Bahwa Termohon II Praperadilan tidak memperhatikan fakta yang menunjukkan Pemohon Praperadilan ditangkap oleh Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI dengan cara Pemohon Praperadilan dipukuli terlebih dahulu oleh Termohon IV dengan bertubi-tubi tanpa melakukan penggeledahan badan dan melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik pemohon Praperadilan.

Perbuatan Melawan Hukum Termohon III Praperadilan

Bahwa Termohon III Praperadilan, adalah merupakan penyidik pembantu pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai , yang memiliki tugas dan tanggung jawab disamping melakukan penyidikan sesuai dengan proses dan/atau prosedur yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari kebenaran materiil dengan mengedepankan prinsip-prinsip kebenaran, kehati-hatian dan keadilan serta tetap menghormati hak-hak Pemohon sebagai Tersangka.

Bahwa didalam melakukan Penyidikan ketika memeriksa Pemohon Praperadilan, Termohon III sama sekali tidak melakukannya secara profesional, terbuka dan penuh tanggung jawab bahkan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 5 Peraturan Kapolri (PERKAP) No,6Tahun 2017 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu menghilangkan hak-hak Pemohon sebagai Tersangka diantaranya tidak mengizinkan Para Pemohon untuk didampingi Penasihat Hukum dan melakukan intervensi baik secara bujuk rayu dan atau atau ancaman terhadap diri Para Pemohon.

Bahwa dikarenakan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon III tidaklah sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan : “Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.” Dimana pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon III terhadap diri  Pemohon Praperadilan dilakukan cara-cara yang tidak prosedural dengan melakukan bujuk rayu, tekanan, dan ancaman kekerasan seolah-olah para Pemohon merupakan pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan, kemudian Termohon III tidak menggali fakta bahwasannya ketika Pemohon Praperadilan dihadirkan dihadapan Termohon III dalam keadan wajah yang penuh luka memar dan lebam dan Termohon III juga menggiring Pemohon agar mengakui perbuatan yang tidak pernah Pemohon lakukan dengan alasan nantinya hukuman pemohon akan diringankan. Oleh sebab itu sudah seharusnya yang mulia Hakim Praperadilan pada pengadilan negeri sei rampah menyatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon II  tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan Pasal 177 ayat (1) KUHAP.

Bahwa demikian juga hak-hak Pemohon sebagai tersangka yang diperiksa oleh Termohon III haruslah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diantaranya :

Pasal 52 KUHAP yang berbunyi :

“dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”

Pasal 54 KUHAP yang berbunyi “

“guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang – undang ini”

Pasal 55 KUHAP yang berbunyi :

“untuk mendapatkan Penasihat Hukum tersebut dalam pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya”

Pasal 117 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan :
Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.”

Bahwa dengan perbuatan dari Termohon III tersebut, yang melakukan pemeriksaan terhadap diri pemohon Praperadilan tanpa memenuhi hak-hak Pemohon sebagai Tersangka sehingga Pemohon tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam KUHAP yang menyebabkan seolah-olah pemohon adalah seseorang tersangka yang tertangkap tangan. Maka sudah seharusnya yang mulia Hakim Praperadilan pada pengadilan negeri sei rampah menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Perbuatan Melawan Hukum Termohon IV, Termohon V, dan Termohon VI

Bahwa Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI Praperadilan, adalah merupakan Personil Kepolisian Sektor Firdaus yang melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon sebagaimana yang sudah diuraikan diatas.
Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap diri pemohon,  Termohon  IV, Termohon V dan Termohon VI mempunyai peranan masing-masing yang dilakukan agar Pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana Narkotika tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku baik secara KUHAP maupun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019Tentang PenyidikanTindak Pidana
Bahwa adapun peranan Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI saat melakukan penangkapan, penggeledahan hingga tiba menuju Polsek Firdaus dapat diuraikan sebagai berikut :

Termohon IV begitu sampai di tempat kejadian perkara tepatnya di halaman Alfamart  langsung menghampiri pemohon dan memukuli Pemohon secara bertubi-tubi tanpa terlebih dahulu memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas diri sebagai anggota POLRI .
Termohon V begitu sampai di tempat kejadian perkara tepatnya di halaman Alfamidi  langsung menghampiri teman Pemohon yang bernama RUDI dengan cara merangkul dan memisahkannya dari Pemohon.
Termohon IV kemudian memborgol tangan Pemohon dan kemudian membawa Pemohon menuju Polsek Firdaus.
Termohon V dan Termohon VI membawa teman Pemohon tanpa diborgol dengan posisi berbonceng tiga mengendarai sepeda motor menuju Polsek Firdaus.
Baik Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI pada saat melakukan penangkapan sama sekali tidak menunjukkan identitas diri sebagai anggota Polisi dan ataupun surat tugas lainnya bahkan para Termohon sama sekali tidak melakukan penggeledahan terhadap diri pemohon dan teman pemohon, demikian juga tidak melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh Pemohon sehingga saat Termohon IV memukuli diri Pemohon kemudian memborgolnya dan membawa ke Polsek Firdaus sama sekali tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebagaimana yang dituduhkan bahwa Pemohon merupakan pelaku tindak pidana narkotika .
Bahwa dengan tidak ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu disaat Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon saat ditempat kejadian perkara, dan kemudian perbuatan Termohon IV yang terus memukuli Pemohon secara bertubi-tubi tentunya menjadi tanda tanya besar mengapa para Termohon langsung membawa Pemohon meninggalkan tempat kejadian perkara dengan meninggalkan sepeda motor pemohon dihalaman parkiran alfamidi? dan mengapa selanjutnya para Termohon kembali lagi menuju tempat kejadian  perkara kemudian Termohon VI menyuruh teman Pemohon membawa sepeda motor Pemohon sehingga akhirnya sepeda motor pemohon dibawa oleh Termohon VI bersama dengan teman pemohon menuju Polsek Firdaus?
Bahwa selanjutnya ketika Pemohon, teman Pemohon dan Termohon IV, Termohon V serta Termohon VI tiba di Polsek Firdaus kemudian Termohon IV kembali memukuli Pemohon agar Pemohon mengakui bahwa dirinya merupakan bandar sabu yang selama ini dicari oleh para Termohon, dan kemudian para Termohon melakukan penggeledahan terhadap Pemohon dan teman Pemohon dengan cara terlebih dahulu Termohon V menyuruh teman Pemohon untuk mengeluarkan semua isi kantongnya tanpa melakukan Penggeledahan terhadap badan teman Pemohon, kemudian Termohon IV melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Pemohon namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya Termohon V yang posisinya berdekatan dengan sepeda motor milik Pemohon melakukan penggeledahan sepeda motor milik Pemohon yang sebelumnya sepeda motor tersebut dalam penguasaan Termohon VI karena Termohon VI lah yang membawa sepeda motor Pemohon dari alfamidi menuju Polsek Firdaus dengan cara Termohon VI dibonceng oleh teman Pemohon, selanjutnya Termohon V membuka jok (tempat duduk) sepeda motor dan memeriksanya namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian selanjutnya Termohon V memanggil teman Pemohon dan menuyuruhnya dengan mengatakan “coba kau lihat itu di jok kanan atau laci bawah stang sepeda motor itu, saksi melihat ada sesuatu yang dibungkus lakban hitam, saksi tidak mau mengambilnya, akan tetapi saksi dipaksa oleh Termohon V untuk mengambil bungkusan hitam itu dengan mengatakan “sudah kau ambil saja itu, kau saksi saja disini, punya si Lobar itu ic.Pemohon, anjing ini si Lobar ini, lalu akhirnya saksi mengambilnya dan setelah dibuka ternyata isinya plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa Perbuatan Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI yang begitu ambisinya ingin menetapkan pemohon sebagai pelaku tindak pidana narkotika sehingga prosesnya bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada yaitu tidak sesuai dengan UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana patut diduga perbuatan tersebut sengaja direkayasa dan dipaksakan agar Pemohon bisa dipenjarakan dan tentunya patut diduga ada dendam pribadi antara semua para Termohon dengan diri pemohon karena dikalangan Sat Narkoba Polres Sergai dan atau Polsek Firdaus bahwa Pemohon dikenal sebagai informan atau rusa polisi.

Bahwa dikarenakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Pemohon Praperadilan, adalah didasarkan kepada rasa dendam pribadi dan direkayasa oleh Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI dengan tujuan agar secara yuridis dapat dikatakan sebagai tertangkap tangan sehingga proses Penangkapan dan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI melanggar Pasal 18 Ayat (3) PERKAP No.06 Tahun 2019 maka sudah seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah menyatakan penangkapan dan penggeledahan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

TENTANG TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SESUAI HUKUM (UNPROSEDURAL).

Bahwa Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI yang merupakan anggota Kepolisian yang juga merupakan penyelidik bertugas sesuai dengan payung hukum yang ada, mengacu pada Ketentuan Undang-undang No.8 Tahun 1981 pada Pasal 1 angka 4  dan angka 5 Jo Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Republik Indonesia pada Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Jo Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan” dan “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”

Bahwa tindakan  Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap Pemohon , apalagi tindakan Termohon IV yang memukuli Pemohon tanpa terlebih dahulu mengungkap fakta dan bukti yang semestinya dikumpulkan oleh Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI dalam menemukan dan menentukan apakah seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana  sebagaimana yang dituduhkan terhadap Pemohon, akan tetapi penungkapan dugaan tindak pidana itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketantuan hukum yang berlaku (unprosedural), hal ini terbukti saat Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI tidak melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sepeda motor milik Pemohon di Tempat Kejadian Perkara sehingga tidak ditemukannya barang bukti narkotika yang patut diduga keras merupakan milik Pemohon, akan tetapi Termohon IV malah terus memukuli Pemohon dan memborgol tangan Pemohon kemudian membawanya pergi menuju Polsek Firdaus, hal ini dikuatkan dengan pernyataan dari saksi Rudi Kelces Tanas yang menjadi saksi dalam proses penangkapan dan penahanan Pemohon;

Bahwa barang bukti berupa bungkusan berwarna hitam yang dilakban dan berisi narkotika jenis sabu yang dituduhkan sebagai milik dari Pemohon yang ditemukan didalam jok sebelah kanan atau laci dibawah setang dan kemudian dijadikan dasar hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon adalah merupakan rangkaian perbuatan curang dan atau rekayasa yang dilakukan oleh Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketantuan hukum yang berlaku (unprosedural) Hal ini dapat dibuktikan bahwa sepeda motor tempat ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ada dalam Penguasaan Termohon VI dari mulai terparkir di alfamidi tempat kejadian perkara kemudian dibawa oleh Termohon VI menuju Polsek Firdaus bahkan ketika ditemukannya barang bukti tersebut hanya Termohon V lah yang posisinya berdekatan terus dengan sepeda motor milik Pemohon, selanjutnya dapat juga dibuktikan bahwa Termohon V lah yang menyuruh teman Pemohon untuk mengambil bungkusan berwarna hitam yang dilakban tersebut yang kemudian dibuka oleh Termohon V ddan ternyata bungkusan tersebut narkotika jenis sabu.

Bahwa tindakan Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI selaku penyelidik dalam melakukan penyelidikan dalam mengungkap dugaan tindak pidana terhadap Pemohon yang berakibat atas diri Pemohon dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Termohon I dan Termohon II bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Jo Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dimana seolah-olah Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI ingin membuat rekayasa kalau Pemohon tertangkap tangan sehingga tidak perlu menunjukan surat tugas dan surat penggeledahan hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, namun faktanya Pemohon tidak pernah tertangkap tangan pada saat ditempat kejadian perkara bahkan tidak dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor Pemohon, dan ditemukannya barang bukti oleh Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI pada saat Pemohon sudah tiba dikantor Polsek Firdaus sehingga seharusnya perbuatan Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI haruslah bersesuain dengan Pasal 18 Ayat (2) PERKAP No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Bahwa Penangkapan merupakan pembatasaan hak asasi seseorang ic Pemohon, akan tetapu harus diingat semua tindakan penyidik yang bertujuan untuk mengurangi kebebasan dan pembatasaan hak asasi seseorang adalah tindakan yang benar-benar diletakan pada proporsi untuk kepentingan pemeriksaan dan tidak boleh disalahgunakan dengan cara-cara yang terlampau murah, sehingga setiap langkah yang dilakukan penyidik langusng menjurus ke arah penangkapan. Penangkapan harus tetap menghormati hak-hak asasi seseorang, bukan dengan perlakuan kekerasan  dan tindakan kesewenang-wenangan yang dipelihatkan Penyelidik ic.Termohon IV yang membuat Pemohon dalam keadaan tidak berdaya secara hukum;

Bahwa demikian pula akibat dari penangkapan timbul penahanan yang disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon I dan Termohon II,  penangkapan dan penahanan dalam perkara ini harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup, barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut  diduga kuat berada dalam kekuasaan Pemohon akan tetapi faktanya tidak demikian, sehingga hak Pemohon untuk mengajukan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah atas perlakuan tidak sesuai hukum dari Termohon-Termohon pada diri Pemohon yang telah merampas hak-hak asasi Pemohon dengan membatasi kemerdekaan Pemohon;

Bahwa bila memperhatikan Ketentuan Pasal 17 KUHAP Jo Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana mengenai alasan penangkapan yakni seseorang tersangka di duga keras melakukan tindak pidana dan dugaan yang kuat itu didasari pada bukti permulaan yang cukup dan atau 2 alat bukti yang didukung barang bukti, akan tetapi faktanya tidak demikian, sehingga tindakan unprosedural Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI dan disertai tindakan dari Termohon I dan Termohon II merupakan tindakan yang melawan hukum itu sendiri yang berakibat pelanggaran terhadap hukum dan hak-hak asasi karena penangkapan dan penahanan ini merupakan pengekangan kebebasan manusia yang salah dengan dasar hukum yang keliru;

Bahwa dari semua uraian dan fakta hukum yang sudah kemi jelaskan tersebut diatas, maka dapat kami simpulkan yang menjadi dasar hukum tidak sahnya Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Para Termohon Praperadilan adalah :

Penangkapan terhadap diri Pemohon tidak disertai dengan Surat Tugas dari Termohon sehingga bertentangan dengan Pasal 104 KUHAP yang menerangkan “ Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya”  dan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “ Penyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas”.

Bahwa Para Termohon Praperadilan merekayasa seolah-olah Pemohon merupakan orang yang tertangkap tangan sehingga tidak perlu menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan agar prosesnya dianggap sesuai dengan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 7 ayat (2) PERKABARESKRIM NOMOR 3 TAHUN 2014 Tentang Standart Operasional Prosedur Pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana yang menerangkan “ Dalam hal tertangkap tangan, tindakan penangkapan dapat dilakukan oleh petugas dengan tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan atau surat perintah tugas” namun faktanya ketika Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon sama sekali tidak ditemukan barang bukti bahkan Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI sama sekali tidak melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor milik pemohon, Termohon IV hanya memukuli Pemohon sehingga dapat ditemukan fakta bahwa Pemohon bukanlah seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh para Termohon.

Bahwa barang bukti yang dijadikan dasar hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon adalah barang bukti yang diperiksa saat Pemohon sudah dibawa ke Polsek Firdaus, dan barang bukti tersebut ditemukan dilaci sepeda motor milik Pemohon, namun fakta hukumnya adalah “Sepeda motor tempat ditemukannya barang bukti adalah sepeda motor yang sengaja ditinggal dan atau dibiarkan oleh Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI ketika melakukan penangkapan terhadap Pemohon, dan kemudian sepeda motor tersebut diambil dan dibawa oleh Termohon VI berboncengan bersama teman Pemohon sampai di Polsek Firdaus artinya secara hukum sepeda motor tersebut dalam penguasaan oleh Termohon VI dan patut diduga barang bukti tersebut adalah rekayasa yang dilakukan oleh Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI dan kemudian dikuatkan dengan fakta hukum bahwa Termohon V adalah orang yang posisinya berdekatan dengan sepeda motor milik pemohon dan kemudian Termohon V lah yang menyuruh teman Pemohon untuk mengambil barang bukti dilaci sepeda motor tersebut “ Perbuatan ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP Jo Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana”. sehingga Surat Penangkapan yang ditanda tangani oleh Termohon II atas nama Termohon I terhadap diri Pemohon dengan Nomor : SP.Kap/207/VI/2021/Narkoba tertanggal 13 Juni 2021 dan Nomor : SPP.Kap/207.a/VI/2021/Narkoba tertanggal 16 Juni 2021 adalah Cacat hukum dan batal demi hukum karena didasari oleh perbuatan-perbuatan yang direkayasa yang terntunya melanggar ketentuan KUHAP dan PERKAP NO.06 TAHUN 2019 Tentang penyidikan Tindak pidana.

Bahwa dari semua rangkaian kronologis peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI terhadap diri Pemohon dari mulai peristiwa ditempat kejadian perkara dan sampai di Polsek Firdaus terungkaplah fakta hukum peranan masing-masing dari Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI yaitu : Termohon IV mempunyai peranan memukuli Pemohon secara bertubi-tubi, Termohon V berperan sebagai orang yang menemukan barang bukti dan patut diduga orang yang sengaja meletakkan barang bukti narkotika jenis sabu karena posisi Termohon V lah yang berdekatan dengan sepeda motor dan Termohon V juga yang menyuruh teman Pemohon untuk mengambil bungkusan yang dilakban berwarna hitam yang ternyata didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, dan Termohon VI mempunyai peran sebagai orang yang menguasai sepeda motor Pemohon dari mulai ditempat kejadian perkara sampai dengan sepeda motor tersebut tiba di Polsek Firdaus.

Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil rekayasa tersebut maka terbitlah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/197/VI/2021 Narkoba tertanggal 19 Juni 2021 terhadap diri Pemohon yang ditanda tangani oleh Termohon II atas nama Termohon III sehingga Penahanan yang dilakukan oleh Termohon II atas nama Termohon I merupakan Penahanan yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Maka  :

Berdasarkan uraian  dan dalil-dalil diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk memanggil para pihak guna diperiksa dalam perkara ini seraya menentukan suatu hari dalam persidangan, dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan tidak sahnya Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon

Menyatakan tindakan Termohon-Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/207/VI/2021/Narkoba 13 Juni 2021, SPP.Kap/207.a/VI/2021/Narkoba 16 Juni 2021,  dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/199/VI/2021/Narkoba tanggal 19 Juni 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum;

Memerintahkan Penyidik untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon dari tahanan dalam perkara ini;

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya