Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
107/Pid.C/2024/PN Srh W.F. MANULLANG 1.NARDI SIREGAR Alias NANANG
2.MARSIMAN Alias PESEK
3.SYAHRUL MUHAMMAD Alias KOCIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.C/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/50/IV/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1W.F. MANULLANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARDI SIREGAR Alias NANANG[Penahanan]
2MARSIMAN Alias PESEK[Penahanan]
3SYAHRUL MUHAMMAD Alias KOCIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Kebun Gunung Pamela Afd VII Blok D. 33d TM 2019 Desa Bah Sumbuh Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai yang diduga dilakukan oleh pelaku an. NARDI SIREGAR Alias NANANG, Laki-Laki, 40 tahun, Buruh Harian Lepas, Jawa, Indonesia, Alamat Jalan Jalak Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, an. MARSIMAN Alias PESEK, Laki-Laki, 35 tahun, Wiraswasta, Jawa, Indonesia, Alamat Jalan Jalak Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan an.SYAHRUL MUHAMMAD Alias KOCIK, Laki-Laki, 24 tahun, Tidak Bekerja, Jawa, Indonesia, Alamat Jalan Jalak Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Atas kejadian tersebut pihak Perkebunan PTPN IV Kebun Gunung Pamela mengalami kerugian sebanyak 1 (satu) goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya 30 (tiga puluh) Kg dengan total kerugian Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Tersangka an. NARDI SIREGAR Alias NANANG, Dkk telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya