Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2026/PN Srh 2.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
3.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
MUHAMMAD RAMADAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3878/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMADAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN menemui TOPIK (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sak. Kemudian narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN bagi menjadi 20 (dua puluh) plastik klip transparan kecil yang kemudian Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN menjual narkotika jenis shabu tersebut di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per satu plastiknya, lalu narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual dan hanya tersisa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kecil.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG yang merupakan anggota polisi dari Polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan menuju ke lokasi tersebut. Kemudian saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG melihat terdakwa MUHAMMAD RAMADAN dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir jalan sedang duduk di atas sepeda motor, sehingga saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG melakukan pembelian dengan cara undercover buy yang mana pada saat itu yang melaksanakan undercover buy adalah saksi MHD. ABADI SEBAYANG, kemudian saksi MHD. ABADI SEBAYANG menghampiri terdakwa MUHAMMAD RAMADAN dan memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN dan pada saat Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN hendak memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi MHD. ABADI SEBAYANG, saksi HAIRULLAH DAMANIK dan saksi DUDUNG SETIADI S.H langsung mengamankan Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan di lokasi sekitarnya. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna biru dan Uang Tunai Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah), lalu terhadap barang bukti tersebut, saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG melakukan introgasi kepada Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN dan terdakwa MUHAMMAD RAMADAN mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD RAMADAN dan terkait uang tunai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) terdakwa MUHAMMAD RAMADAN menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil narkotika jenis shabu yang sudah berhasil terjual sebelumnya. Selain itu terdakwa juga menjelaskan bahwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN memperoleh keuntungan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) per 1 Ji narkotika jenis shabu  saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG membawa terdakwa MUHAMMAD RAMADAN beserta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 61/UL.10053/2026 tanggal 23 Maret 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan hasil berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-2041/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A dan B yang diperiksa milik Terdakwa atas nama MUHAMMAD RAMADAN adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN tidak memiliki ijin dari Pemerintah untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan Terdakwa cara sebagai berikut :--------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG yang merupakan anggota polisi dari Polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat untuk menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan menuju ke lokasi tersebut. Kemudian saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG melihat terdakwa MUHAMMAD RAMADAN dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir jalan sedang duduk di atas sepeda motor, sehingga saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna biru dan uang tunai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) lalu terhadap barang bukti tersebut, saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG melakukan introgasi kepada Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN dan terdakwa MUHAMMAD RAMADAN mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD RAMADAN. Kemudian  saksi HAIRULLAH DAMANIK, saksi DUDUNG SETIADI S.H dan saksi MHD. ABADI SEBAYANG membawa terdakwa MUHAMMAD RAMADAN beserta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 61/UL.10053/2026 tanggal 23 Maret 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan hasil berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-2041/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A dan B yang diperiksa milik Terdakwa atas nama MUHAMMAD RAMADAN adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMADAN tidak memiliki ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya