Petitum |
1) Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
3) Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8241220180700013 tertanggal 31 Juli 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00228462.AH.05.01 TAHUN 2018 tertanggal 09 Agustus 2018 adalah SAH dan MENGIKAT;
4) Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Honda Mobilio DD4 1.5 S MT CKD, Tahun 2017, Warna Hitam Mutiara, No.Rangka MHRDD4730HJ703643, No.Mesin L15Z13621912, No.Polisi BK 1794 ED dan BPKB Atas nama Fitri Yanti Hasibuan;
5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.280.809.400,- (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus sembilan ribu empat ratus rupiah);
6) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Honda Mobilio DD4 1.5 S MT CKD, Tahun 2017, Warna Hitam Mutiara, No.Rangka MHRDD4730HJ703643, No.Mesin L15Z13621912, No.Polisi BK 1794 ED dan BPKB Atas nama Fitri Yanti Hasibuan;
7) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II berupa sebuah rumah yang terletak di Dusun II Kel/Desa Mangga Dua Kec.Tanjung Beringin Kab.Serdang Bedagai Prov.Sumut atas nama Tergugat II;
8) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
9) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|