| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa NOVI IRAWAN LUBIS ALIAS UCOK pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian datang saksi HARI SISWANDI yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai yang sedang melaksanakan undercover buy berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi HARI SISWANDI menyampaikan kepada Terdakwa maksudnya untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan bahwa saat itu Terdakwa sedang tidak memiliki narkotika jenis sabu dan akan mengambilkannya terlebih dahulu. Selanjutnya saksi HARI SISWANDI meminta nomor telepon Terdakwa dan Terdakwa memberikan nomor teleponnya kepada saksi HARI SISWANDI, setelah itu saksi HARI SISWANDI pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi PAI (DPO) melalui telepon dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian PAI (DPO) menyetujui pesanan tersebut dan Terdakwa dengan PAI (DPO) sepakat untuk bertemu di depan rumah warga yang berada di Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju tempat yang telah disepakati tersebut dan setelah sampai di lokasi, PAI (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu. Pada saat menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengatakan kepada PAI (DPO) “uangnya nanti ya, belum dikasi”, kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut dan meninggalkan Lokasi.---------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi HARI SISWANDI dan menyuruh saksi HARI SISWANDI datang ke depan tanah kosong yang berada di Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah sampai di tempat tersebut, Terdakwa menunggu kedatangan saksi HARI SISWANDI dan tidak lama kemudian saksi HARI SISWANDI datang. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi HARI SISWANDI, kemudian saksi HARI SISWANDI menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah penyerahan narkotika jenis sabu dan uang tersebut, datang saksi AHMAD FADELI PURBA dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, yang pada saat dilakukan penangkapan ditemukan di atas tanah di depan Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan, dengan cara menjual narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan dari setiap penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan atau upah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari PAI (DPO). selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 79/UL.10054/2026 tanggal 23 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengn berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.---------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2690/NNF/ 2026 tanggal 06 Mei 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengn berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa NOVI IRAWAN LUBIS ALIAS UCOK pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB saksi HARI SISWANDI, saksi AHMAD FADELI PURBA dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS yang merupakan anggota Kepolisian Satres narkoba Polres Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat bahwasanya Terdakwa sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai kemudian sekira pukul 19.00 WIB para saksi menuju ketempat tersebut dan melihat Terdakwa, lalu para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, ketika diinterogasi oleh para saksi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 79 /UL.10054/2026 tanggal 23 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengn berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.---------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2690/NNF/ 2026 tanggal 06 Mei 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengn berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman.---------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |