Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.ANWAR KETAREN, SH
3.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
ADE ADLAN Alias ADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 447/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5261/L.2.29/Enz.2/S.Rph/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2ANWAR KETAREN, SH
3RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE ADLAN Alias ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------ Bahwa terdakwa ADE ADLAN Als ADE bersama-sama dengan JIMMY Als JIMI (berkas perkara terpisah), DIKI (DPO) dan CENCEL (DPO) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Medan Tebing Tinggi Kelurahan Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah,“Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

----- Bahwa bermula Terdakwa bekerja sebagai orang yang piket penjualan narkotika jenis sabu dengan menggunakan Handy Talky di barak narkoba jalan Medan Tebing Tinggi Kelurahan Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai bersama dengan JIMMY Alias JIMI (berkas perkara terpisah) yang bertugas sebagai orang yang menerima paket penjualan sabu untuk di jual ke pembeli yang datang ke Barak. Selanjutnyapada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 14.00 wib terdakwa berada di lokasi bersama JIMMY Alias JIMIuntuk berjualan narkotika jenis sabu dan pada saat Terdakwa dan JIMMY Alias JIMI sedang duduk di dalam barak tersebut tiba-tiba saksi Iman C. Sitepu, SH, bersama dengan saksi Andi B. Kaban, SH dan saksi Muhammad Rinaldi Tarigan yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumut datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan JIMMY Alias JIMI. Pada saat Terdakwa  ditangkap ditemukan dari tangan sebelah kiri terdakwa berupa 1 (satu) unit HT merk WLAN warna hitam, lalu saksi Iman C. Sitepu, SH melakukan penggeledahan ditemukan di atas meja barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan toko mas sinar warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah toples plastic yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah mancis (korek api), 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet plastic, Uang tunai sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari DIKI (DPO), yang mana setelah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa pisah menjadi beberapa paket kecil dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), adapun upah yang diberikan Jimmy als Jimi kepada Terdakwa berupa makan dan rokok serta uang sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah),  dimana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba PoldaSumut untuk di proses lebih lanjut.

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 542/VII/2026 tanggal 07 Juli 2026 dari Unit PT. Pegadaian Unit Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Ade Adlan als Ade dan Jimmy als Jimi berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,59 (satu koma lima sembilan) gram netto.

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4851/NNF/2026, tanggal 21 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik terdakwa JIMMY Als JIMI dan ADE ADLAN Als ADE adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------

 

Subsidiair :

----- Bahwa terdakwa ADE ADLAN Als ADE bersama-sama dengan JIMMY Als JIMI (berkas perkara terpisah), DIKI (DPO) dan CENCEL (DPO) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Medan Tebing Tinggi Kelurahan Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

----- Bahwa bermula Terdakwa bekerja sebagai orang yang piket Handy Talky di barak narkoba jalan Medan Tebing Tinggi Kelurahan Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai bersama dengan JIMMY Alias JIMI (berkas perkara terpisah) yang bertugas sebagai orang yang menerima paket sabu untuk di jual ke pembeli yang datang ke Barak. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 14.00 wib terdakwaberada di lokasi bersama JIMMY Alias JIMI untuk berjualan narkotika jenis sabu dan sekitar pukul 16.00 wib, pada saat Terdakwa dan JIMMY Alias JIMI sedang duduk di dalam barak tersebut tiba-tiba saksi Iman C. Sitepu, SH, bersama dengan saksi Andi B. Kaban, SH dan saksi Muhammad Rinaldi Tarigan yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumut datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan JIMMY Alias JIMI. Pada saat Terdakwa  ditangkap dapat ditemukan dari tangan sebelah kiri terdakwa berupa 1 (satu) unit HT merk WLAN warna hitam, lalu saksi Iman C. Sitepu, SH melakukan penggeledahan ditemukan di atas meja barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan toko mas sinar warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah toples plastic yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah mancis (korek api), 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet plastic, Uang tunai sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari DIKI (DPO),dimana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. ---

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 542/VII/2026 tanggal 07 Juli 2026 dari Unit PT. Pegadaian Unit Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Ade Adlan als Ade dan Jimmy als Jimi berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,59 (satu koma lima sembilan) gram netto.

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4851/NNF/2026, tanggal 21 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik terdakwa JIMMY Als JIMI dan ADE ADLAN Als ADE adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya