| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH bersama-sama dengan IPAN CIKDON (DPO), KIMOL (DPO) dan QIU QIU (DPO) pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat di areal tanaman sawit PTPN IV Regional II unit usaha Adolina Afdeling IV Blok 17 U TM 2017 tepatnya Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------- ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 22.30 Wib, IPAN CIKDON (DPO) datang menemui Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH dirumah Terdakwa yang berada Dusun I Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, lalu Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH menanyakkan kepada IPAN CIKDON (DPO) “ada apa” lalu IPAN CIKDON menjawab “yok kerja ngambil buah sawit”, lalu Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH menjawab “yaudah ayok”, lalu Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH bersama dengan IPAN CIKDON (DPO) pergi dan di pertengahan jalan IPAN CIKDON (DPO) mengajak Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH untuk singgah di rumah QIU QIU (DPO) dan IPAN CIKDON (DPO) mengatakan kepada Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH “kesini bentar kita ngambil along alongmu”, sehingga saat sampai di rumah QIU QIU (DPO) sekira pukul 23.00 Wib, dimana saat itu dirumah QIU QIU (DPO) sudah bersama dengan KIMOL (DPO), dan setelah itu Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH bersama-sama dengan IPAN CIKDON (DPO), KIMOL (DPO) dan QIU QIU (DPO) merencanakan untuk mengambil tandan buah kelapa sawit, lalu setelah sudah terencana tugas masing-masing Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH bersama-sama dengan IPAN CIKDON (DPO), KIMOL (DPO) dan QIU QIU (DPO) pergi ke areal perkebunan sawit PTPN IV Regional II unit usaha Adolina Afdeling IV Blok 17 U TM 2017 dan sampai sekira pukul 23.50 Wib di areal perkebunan sawit PTPN IV Regional II unit usaha Adolina, lalu sesampainya ditempat tersebut Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH bersama-sama dengan IPAN CIKDON (DPO), KIMOL (DPO) dan QIU QIU (DPO) memulai pekerjan untuk mengambil tandan buah sawit disitu KIMOL (DPO) mulai mengegrek tandan buah sawit, lalu QIU QIU (DPO) mengumpulkan tandan buah sawit dan Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH bersama dengan IPAN CIKDON (DPO) mengangkat tandan buah sawit dari tempat yang di kumpulkan oleh QIU QIU (DPO) ke sepeda motor IRPAN HARDI HAMSAH (DPO) yang sudah terpasang dengan along-along. ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 00.30 Wib saksi AGUS SYAHPUTRA saksi BINTORO dan saksi MUHAMMAD ANSOR TANJUNG yang merupakan pihak Keamanan kebun PTPN IV Regional II unit usaha Adolina yang sedang melaksanakan patroli di seputaran areal tanaman sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling IV Blok 17 U TM 2017 tepatnya Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, dimana saat itu para saksi melihat 2 (dua) unit sepeda motor melintas dari areal perkebunan yang hendak keluar dari perkebunan, lalu pada saat akan dihentikan terlihat kedua sepeda motor tersebut masing-masing membawa tandan buah sawit dengan menggunakan along-along besi, kemudian melihat hal tersebut para saksi hendak melakukan penangkapan terhadap pengendara sepeda motor yang membawa tandan buah sawit tersebut, namun para saksi hanya berhasil menangkap 1 (satu) orang pengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega R warna biru tanpa menggunakan nopol yang saat diinterogasi mengaku bernama Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH, sedangkan pengendara 1 (satu) unit unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa menggunakan nopol berhasil melarikan diri, namun sepeda motor yang dikendarainya yang membawa tandan buah sawit tersebut tertinggal yang berdasarkan keterangan Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH, teman Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa menggunakan nopol bernama IPAN CIKDON (DPO), selanjutnya dilakukan pengecekan tandan buah sawit yang di bawa Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH pada along-along besi yang dibawa pada sepeda motornya sebanyak 12 (dua belas) tandan, sedangkan pada along-along besi pada sepeda motor yang dikendarai IPAN CIKDON (DPO) sebanyak 17 (tujuh belas) tandan, lalu Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH diinterogasi mengakui yang memetik tandan buah sawit tersebut dari pohon kelapa sawit di areal tanaman sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling IV Blok 17 U TM 2017 tepatnya Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai adalah KIMOL (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek yang ianya bersama dengan QIU-QIU (DPO) sebagai pengumpul tandan buah sawit yang dipetik KIMOL (DPO), selanjutnya para saksi membawa membawa Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH berikut dengan barang bukti yang kami temukan ke kantor perkebunan selanjutnya dibawa ke Polsek Perbaungan untuk di proses lebih lanjut. ? Bahwa perbuatan Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH bersama-sama dengan IPAN CIKDON (DPO), KIMOL (DPO) dan QIU QIU (DPO) mengakibatkan Perkebunan PTPN IV Regional II unit usaha Adolina mengalami kerugian sebesar Rp. 1.848.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah). ? Bahwa Terdakwa IRPAN HARDI HAMSAH bersama-sama dengan IPAN CIKDON (DPO), KIMOL (DPO) dan QIU QIU (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV Regional II unit usaha Adolina. --- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. --------------------------------------------- |