Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Srh 1.AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
2.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
PAIMAN Alias MAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1802/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
2MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAIMAN Alias MAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Primair

---------- Bahwa Terdakwa  PAIMAN alias MAN pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2024 bertempat di Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban SUPRIADI alias KOPLA, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -------------------------------------------

  • Berawal dari terjadinya keributan antara saksi RISNAWATI yang merupakan istri Terdakwa dengan korban SUPRIADI alias KOPLA pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, karena mendengar keributan tersebut Terdakwa keluar dari rumahnya dengan memegang 1 (satu) unit parang ditangan kanan Terdakwa lalu berjalan kaki menuju ke arah korban SUPRIADI alias KOPLA, karena melihat hal tersebut korban SUPRIADI alias KOPLA mengambil 1 (satu) batang bambu kering dari samping rumahnya. Kemudian saat itu Terdakwa terus berjalan ke arah korban SUPRIADI alias KOPLA dan kemudian Terdakwa membacokan parang yang dipegangnya ke arah bambu yang dipegang oleh korban SUPRIADI alias KOPLA hingga bambu tersebut patah. Setelah itu korban SUPRIADI alias KOPLA berlari hingga terjatuh tepatnya di depan rumah saksi SUPIANTO. Bahwa kemudian saat itu Terdakwa langsung membacokkan parang yang dipegangnya ke arah korban SUPRIADI alias KOPLA dan mengenai kepala bagian atas korban SUPRIADI alias KOPLA sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban SUPRIADI, sehingga saat itu korban SUPRIADI berusaha memeluk Terdakwa dan memutarkan badannya namun punggung badan sebelah kiri SUPRIADI alias KOPLA masih terus terkena bacokan Terdakwa. Setelah itu saksi RIYANTO datang untuk menolong dan membawa korban SUPRIADI alias KOPLA ke Rumah Sakit Natama Kota Tebing Tinggi;
  • Bahwa akibat dari pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa, korban SUPRIADI alias KOPLA mengalami luka-luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) Nomor 16.0317/s.Vis-RSUN/III/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Syahputra Sembiring selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Natama dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
  2. Pada tubuh korban ditemukan:
  • Luka Robek di Kepala bagian atas 5x1x1. 12x1x1
  • Luka Robek di Alis mata kiri 5x1x1
  • Luka Robek di Punggung kiri 6x1x1
  • Luka Robek di Telapak tangan kiri 10x1x1
  • Luka-luka gores di punggung

Kesimpulan

Luka-luka robek dan luka-luka gores diduga akibat benda tajam.

 

  • Bahwa luka yang dialami korban SUPRIADI alias KOPLA menyebabkan korban SUPRIADI alias KOPLA tidak dapat melaksanakan pekerjaan serta kegiatan sehari-hari karena harus dirawat/diopname selama 4 (empat) hari di Rumah Sakit Natama Kota Tebing Tinggi, dan sampai saat ini korban SUPRIADI alias KOPLA masih mengalami trauma.

PERBUATAN TERDAKWA TERSEBUT SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 351 ayat (2) KUHPIDANA.

Subsidair

-------------- Bahwa Terdakwa  PAIMAN alias MAN pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2024 bertempat di Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap korban SUPRIADI alias KOPLA, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terjadinya keributan antara saksi RISNAWATI yang merupakan istri Terdakwa dengan korban SUPRIADI alias KOPLA pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Dusun III DDesa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, karena mendengar keributan tersebut Terdakwa keluar dari rumahnya dengan memegang 1 (satu) unit parang ditangan kanan Terdakwa lalu berjalan kaki menuju ke arah korban SUPRIADI alias KOPLA, karena melihat hal tersebut korban SUPRIADI alias KOPLA mengambil 1 (satu) batang bambu kering dari samping rumahnya. Kemudian saat itu Terdakwa terus berjalan ke arah korban SUPRIADI alias KOPLA dan kemudian Terdakwa membacokan parang yang dipegangnya ke arah bambu yang dipegang oleh korban SUPRIADI alias KOPLA hingga bambu tersebut patah. Setelah itu korban SUPRIADI alias KOPLA berlari hingga terjatuh tepatnya di depan rumah saksi SUPIANTO. Bahwa kemudian saat itu Terdakwa langsung membacokkan parang yang dipegangnya ke arah korban SUPRIADI alias KOPLA dan mengenai kepala bagian atas korban SUPRIADI alias KOPLA sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban SUPRIADI, sehingga saat itu korban SUPRIADI berusaha memeluk Terdakwa dan memutarkan badannya namun punggung badan sebelah kiri SUPRIADI alias KOPLA masih terus terkena bacokan Terdakwa. Setelah itu saksi RIYANTO datang untuk menolong dan membawa korban SUPRIADI alias KOPLA ke Rumah Sakit Natama Kota Tebing Tinggi;
  • Bahwa akibat dari pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa, korban SUPRIADI alias KOPLA mengalami luka-luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) Nomor 16.0317/s.Vis-RSUN/III/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Syahputra Sembiring selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Natama dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
  2. Pada tubuh korban ditemukan:
  • Luka Robek di Kepala bagian atas 5x1x1. 12x1x1
  • Luka Robek di Alis mata kiri 5x1x1
  • Luka Robek di Punggung kiri 6x1x1
  • Luka Robek di Telapak tangan kiri 10x1x1
  • Luka-luka gores di punggung

Kesimpulan

Luka-luka robek dan luka-luka gores diduga akibat benda tajam.

 

  • Bahwa luka yang dialami korban SUPRIADI alias KOPLA menyebabkan korban SUPRIADI alias KOPLA tidak dapat melaksanakan pekerjaan serta kegiatan sehari-hari karena harus dirawat/diopname selama 4 (empat) hari di Rumah Sakit Natama Kota Tebing Tinggi, dan sampai saat ini korban SUPRIADI alias KOPLA masih mengalami trauma.

PERBUATAN TERDAKWA TERSEBUT SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 351 ayat (1) KUHPIDANA.

Pihak Dipublikasikan Ya