Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Srh ALIANSYAH PUTRA KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERDANG BEDAGAI cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR SERDANG BEDAGAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALIANSYAH PUTRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERDANG BEDAGAI cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR SERDANG BEDAGAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
I. OBJEK PRAPERADILAN
1. Bahwa Objek permohonan a quo adalah sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa berupa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor SP.Tap/82.a/IX/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 7 September 2026 yang diterbitkan oleh Termohon, dikaitkan dengan pemenuhan syarat Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut "UU 20/2025") yang menyatakan: "Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti." Dan ayat (2) yang menyatakan: "Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan."
2. Bahwa dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut "UU 1/2023") yang menyatakan: "Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III." Dan Perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 yang menyatakan: "Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
3. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/VII/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 11 Juli 2026 (selanjutnya disebut "Objek Praperadilan").
 
II. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI MEMERIKSA PERMOHONAN A QUO
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU 20/2025 yang menyatakan: "Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, korban, pelapor, atau advokat/pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.";
2. Bahwa Pasal 158 huruf a UU 20/2025 menegaskan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU 20/2025 yang menyatakan: "Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, 
penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum." Penetapan Tersangka secara eksplisit dikategorikan sebagai salah satu bentuk Upaya Paksa, sebagaimana juga ditegaskan pada Pasal 89 UU 20/2025 mengenai bentuk-bentuk Upaya Paksa dan diatur lebih lanjut mengenai syarat serta prosedurnya pada Pasal 90 sampai dengan Pasal 92 UU 20/2025;
4. Bahwa lembaga praperadilan merupakan perwujudan dari konsep Habeas Corpus yang dikenal dalam sistem hukum universal, yakni mekanisme kontrol yudisial (judicial scrutiny) terhadap tindakan Upaya Paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, guna menjamin bahwa setiap tindakan yang membatasi hak-hak konstitusional seseorang dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah (due process of law);
5. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, telah memperluas objek praperadilan yang semula diatur dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) sehingga mencakup Penetapan Tersangka, dan kini UU 20/2025 telah mengkodifikasi perluasan tersebut secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 89 jo. Pasal 158 huruf a;
6. Bahwa dengan demikian, sah atau tidaknya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon merupakan objek yang secara sah dan tegas dapat diperiksa serta diputus melalui lembaga praperadilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah, mengingat locus delicti perkara a quo berada di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Termohon selaku Penyidik juga berkedudukan/berwenang di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah;
 
III. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
1. Bahwa permohonan a quo diajukan dalam tenggang waktu yang wajar terhitung sejak Pemohon mengetahui dan menerima pemberitahuan Objek Praperadilan, yaitu tanggal 12 September 2026;
2. Bahwa terhadap Objek Praperadilan a quo belum pernah diajukan permohonan praperadilan sebelumnya, sehingga permohonan ini memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU 20/2025 yang membatasi pengajuan pemeriksaan sah/tidaknya suatu upaya paksa hanya 1 (satu) kali untuk objek yang sama;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU 20/2025, pemeriksaan praperadilan dilakukan oleh Hakim Tunggal, sehingga permohonan a quo telah memenuhi seluruh persyaratan formil untuk diperiksa;
 
IV. DUDUK PERKARA (FAKTA HUKUM)
1. Bahwa perkara a quo bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/242/VII/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 11 Juli 2026;
2. Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Nomor B/1873/VII/RES.1.10/2026/Reskrim tanggal 17 Juli 2026, Pemohon pertama kali diminta keterangan dalam kedudukan sebagai saksi, sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023 yang menyatakan: "Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.", dan diminta untuk hadir pada hari Senin, 27 Juli 2026 pukul 15.00 WIB;
3. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/88/VII/Res.1.6/2026/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana Penganiayaan (Pasal 466 ayat (1)) dan Perusakan (Pasal 521 ayat (1)) UU 1/2023 telah dimulai, dengan status Pemohon pada saat itu sebagai Terlapor. Bahwa dengan demikian, terjadi perubahan kualifikasi yuridis atas peristiwa yang sama, dari semula disangkakan sebagai kekerasan secara bersama-sama (Pasal 262 ayat (1)) menjadi Penganiayaan dan Perusakan (Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1)), tanpa penjelasan tertulis mengenai dasar dan alasan perubahan kualifikasi tersebut kepada Pemohon;
4. Bahwa pada tanggal yang sama, 30 Juli 2026, Termohon menerbitkan Surat Panggilan Ke-1 (Saksi) Nomor S.Pgl.Saksi 1/246/VII/Res.1.6/2026/Reskrim, memanggil Pemohon untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada hari Senin, 03 Agustus 2026;
5. Bahwa pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada tanggal 03 Agustus 2026 tersebut mengalami penundaan, dan baru dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2026, tanpa disertai surat panggilan resmi untuk tanggal pemeriksaan yang baru tersebut, sehingga pergeseran jadwal pemeriksaan a quo tidak tercatat dan tidak terdokumentasi secara administratif sebagaimana mestinya menurut tata cara pemanggilan yang diatur dalam hukum acara pidana;
6. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, Termohon juga menerbitkan Surat Mediasi Nomor B/2069/VII/RES.1.6/2026/Reskrim, mengundang Pemohon untuk hadir dalam proses mediasi pada hari Selasa, 04 Agustus 2026. Yang mana surat tersebut diterima bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/88/VII/Res.1.6/2026/Reskrim bertanggal 30 Juli 2026 dan Surat Panggilan Ke-1 (Saksi) Nomor S.Pgl.Saksi 1/246/VII/Res.1.6/2026/Reskrim bertanggal 30 Juli 2026. Ketiga surat tersebut diserahkan dan diterima Pemohon pada tanggal 2 Agustus 2026;
7. Bahwa pada tanggal 7 September 2026, Termohon menerbitkan Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor SP.Tap/82.a/IX/RES.1.6/2026/Reskrim, yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo;
8. Bahwa pada tanggal yang sama, 7 September 2026, Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2404/IX/Res.1.6/2026/Reskrim. Akan tetapi, surat pemberitahuan a quo tidak disampaikan secara langsung kepada Pemohon selaku tersangka, melainkan disampaikan oleh Penyidik kepada Kepala Desa pada tanggal 12 September 2026;
9. Bahwa pada tanggal 7 September 2026 pula, Termohon menerbitkan Surat Panggilan Ke-1 (Tersangka) Nomor S.Pgl.Tsk.1/460/IX/Res.1.6/2026/Reskrim, memanggil Pemohon untuk hadir sebagai tersangka pada hari Rabu, 16 September 2026;
10. Bahwa Pemohon sendiri baru mengetahui dan/atau menerima pemberitahuan mengenai status dirinya sebagai tersangka pada tanggal 12 September 2026;
11. Bahwa dengan demikian, terdapat rentang waktu selama 5 (lima) hari kalender (kurang lebih 120 jam) antara tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Status Tersangka (7 September 2026) dengan tanggal diketahui/diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Pemohon secara pribadi (12 September 2026);
12. Bahwa sampai dengan permohonan ini diajukan, Termohon tidak memberikan penjelasan atau alasan yang sah secara hukum, baik atas keterlambatan pemberitahuan tersebut, maupun atas penyampaian pemberitahuan yang dilakukan kepada Kepala Desa dan bukan kepada Pemohon secara langsung;
 
V. DALIL-DALIL HUKUM DAN ALASAN PERMOHONAN
A. Dugaan Ketidakcukupan dan Ketidaksahan Alat Bukti serta Ketiadaan Gelar Perkara yang Memadai (Pasal 90 ayat (1) UU 20/2025 jo. Pasal 24 s.d. 28 Perpol No. 6 Tahun 2019)
1. Bahwa Pasal 90 ayat (1) UU 20/2025 mensyaratkan Penetapan Tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah;
2. Bahwa norma ini merupakan kodifikasi dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: "...penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan hak asasi manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan hasil dari satu rangkaian tindakan penyidikan yang mana harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP...";
3. Bahwa berdasarkan Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025, sistem pembuktian dalam hukum acara pidana menganut prinsip keterbukaan (open system of evidence) yang tetap disertai kaidah exclusionary rule, yaitu setiap alat bukti wajib autentik dan diperoleh secara sah menurut hukum acara pidana yang berlaku;
4. Bahwa doktrin exclusionary rule tersebut selaras dengan Pasal 235 ayat (2) UU 20/2025 yang menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh dari cara yang tidak sah (unlawfully obtained evidence) tidak memiliki kekuatan pembuktian dan wajib dikesampingkan oleh Hakim. Doktrin ini dikenal pula dalam putusan landmark Mapp v. Ohio, 367 U.S. 643 (1961) dan secara konseptual telah diadopsi dalam sistem hukum Indonesia melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014;
5. Bahwa berdasarkan fakta hukum Bab IV angka 5, pemeriksaan Pemohon selaku saksi justru dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2026 tanpa didahului surat panggilan resmi. Dengan demikian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dihasilkan mengandung cacat formil dan berpotensi besar tidak memenuhi syarat sebagai 1 (satu) alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan Pasal 235 UU 20/2025;
6. Bahwa kewajiban pemanggilan secara resmi dan patut diatur secara imperatif dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut "Perpol 6/2019") yang menyatakan bahwa pemanggilan saksi, ahli, atau tersangka dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memuat alasan pemanggilan secara jelas;
7. Bahwa Pasal 19 ayat (1) Perpol 6/2019 mengatur bahwa surat panggilan diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. Dengan tidak adanya surat panggilan resmi sama sekali, cacat prosedur menjadi berlapis (compound procedural defect);
8. Bahwa terdapat perubahan kualifikasi yuridis atas peristiwa yang sama dari Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023 menjadi Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 tanpa penjelasan tertulis. Perubahan kualifikasi delik semacam ini seharusnya didasari oleh hasil analisis yuridis dalam forum Gelar Perkara;
9. Bahwa Pasal 24 ayat (1) Perpol 6/2019 menyatakan Gelar Perkara dilaksanakan untuk: (a) analisis kasus; (b) penentuan rencana penyelidikan dan penyidikan; (c) penetapan tersangka; dan (d) penghentian penyelidikan/penyidikan. Pasal 25 ayat (1) Perpol 6/2019 mengatur bahwa Gelar Perkara dipimpin oleh pejabat yang berwenang dan dihadiri oleh Penyidik, Penyidik Pembantu, Penyelidik, serta pihak terkait. Pasal 28 ayat (1) dan (2) Perpol 6/2019 secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan didukung dengan pelaksanaan Gelar Perkara;
10. Bahwa perubahan kualifikasi delik yang mendadak tanpa penjelasan ini menimbulkan keraguan kuat apakah Termohon telah melaksanakan Gelar Perkara yang sah sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Apabila Gelar Perkara tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak memadai, maka Penetapan Tersangka bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Perpol 6/2019;
11. Bahwa dalam proses pemeriksaan tidak pernah diungkap secara jelas bagian tubuh mana yang dianiaya dan mengalami luka dalam dugaan Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023, begitu juga tidak pernah diidentifikasi barang apa yang dirusak dalam dugaan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023. Hal ini menunjukkan bahwa unsur-unsur delik (delictsbestanddelen) dari pasal-pasal yang disangkakan belum terpenuhi secara materiil;
12. Bahwa Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. dalam doktrinnya menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yang menunjuk kepada suatu tindak pidana dan menunjuk seseorang sebagai pelakunya, bukan sekedar adanya laporan polisi semata. Doktrin ini dikenal sebagai prinsip "probable cause" atau "redelijke vermoeden van schuld";
13. Bahwa Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. menekankan bahwa setiap penetapan tersangka yang tidak didasarkan pada minimum dua alat bukti yang sah merupakan bentuk kesewenang-wenangan (willekeur) dan bertentangan dengan asas presumption of innocence yang dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) UU 20/2025 jo. Pasal 14 ayat (2) ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005;
14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, sesuai asas affirmandi incumbit probatio/actori incumbit onus probandi, beban pembuktian mengenai kecukupan, keabsahan alat bukti, dan dilaksanakannya Gelar Perkara sepatutnya dibebankan kepada Termohon;
B. Pelanggaran Kewajiban Pemberitahuan Penetapan Tersangka (Pasal 90 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 56 UU 20/2025)
1. Bahwa Pasal 90 ayat (2) UU 20/2025 secara imperatif mengatur bahwa Penetapan Tersangka wajib diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 (satu) hari sejak diterbitkannya surat penetapan;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 56 UU 20/2025, "Hari" adalah 24 (dua puluh empat) jam, sehingga batas waktu pemberitahuan adalah paling lama 1 x 24 jam;
3. Bahwa Surat Ketetapan Status Tersangka diterbitkan tanggal 7 September 2026, namun baru diberitahukan/diketahui Pemohon pada tanggal 12 September 2026 (setelah 120 jam), melampaui batas 24 jam sebanyak 5 (lima) kali lipat;
4. Bahwa keterlambatan ini merupakan pelanggaran norma hukum imperatif (dwingend recht/mandatory rule). Kata "paling lama 1 (satu) Hari" bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang diskresi bagi Penyidik;
5. Bahwa Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, menegaskan prinsip umum bahwa setiap tindakan penyidikan yang berdampak pada hak konstitusional seseorang wajib diberitahukan secara segera dan tepat waktu (principle of prompt notification), agar yang bersangkutan dapat mempersiapkan pembelaan hukumnya;
6. Bahwa prinsip ini diakui dalam Pasal 9 ayat (2) ICCPR: "Anyone who is arrested shall be informed, at the time of arrest, of the reasons for his arrest and shall be promptly informed of any charges against him." Prinsip prompt notification berlaku secara analogis terhadap setiap perubahan status hukum seseorang dalam proses pidana;
7. Bahwa Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.H. menekankan bahwa tindakan Upaya Paksa yang terlambat diberitahukan merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan asas perlindungan HAM dalam proses peradilan pidana;
C. Pemberitahuan Tidak Disampaikan Secara Langsung Kepada Tersangka (Error in Procedendo)
1. Bahwa Pasal 90 ayat (2) UU 20/2025 secara tegas menyatakan pemberitahuan ditujukan "kepada Tersangka", sehingga subjek penerima adalah Pemohon secara langsung (in person);
2. Bahwa Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2404/IX/Res.1.6/2026/Reskrim justru disampaikan kepada Kepala Desa, sedangkan Pemohon baru mengetahui statusnya pada 12 September 2026;
3. Bahwa tindakan ini merupakan Error in Procedendo (kesalahan penerapan prosedur hukum acara). Penyampaian surat yang ditujukan "kepada Tersangka" kepada pihak ketiga merupakan penyimpangan dari prosedur imperatif;
4. Bahwa hal ini sejalan dengan rasio decidendi Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 yang menekankan hak konstitusional seseorang untuk segera mengetahui status hukumnya;
5. Bahwa penyampaian melalui Kepala Desa tidak dapat dipersamakan dengan penyampaian langsung kepada Tersangka. Prinsip lex certa menghendaki bahwa frasa "kepada Tersangka" ditafsirkan secara limitatif;
6. Bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) Perpol 6/2019 mengatur bahwa penyampaian surat panggilan dilakukan dengan menemui langsung yang bersangkutan. Apabila tidak ditemui, dapat dititipkan melalui keluarga atau Kepala Desa dengan berita acara titipan, namun wajib diupayakan penyampaian langsung terlebih dahulu. Tidak ada bukti Termohon mengupayakan penyampaian langsung kepada Pemohon;
7. Bahwa penyampaian kepada pihak lain tanpa upaya penyampaian langsung yang sah memperkuat dalil bahwa Penetapan Tersangka a quo cacat prosedur secara murni;
D. Ketidaktertiban Administrasi Penyidikan Sebagai Rangkaian Penyimpangan Prosedural Sistematis
1. Bahwa pemeriksaan Pemohon yang dijadwalkan tanggal 03 Agustus 2026 ditunda hingga tanggal 11 Agustus 2026, tanpa surat panggilan resmi untuk tanggal baru;
2. Bahwa setiap tindakan pemanggilan wajib dilandasi surat resmi sesuai Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) Perpol 6/2019;
3. Bahwa Pasal 4 huruf a, b, dan c Perpol 6/2019 mengatur prinsip penyidikan meliputi: (a) legalitas; (b) profesional; dan (c) proporsional. Ketidaktertiban administrasi Termohon bertentangan dengan ketiga prinsip tersebut;
4. Bahwa Pasal 13 ayat (1) Perpol 6/2019 mewajibkan kelengkapan administrasi penyidikan mencakup surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, rencana penyidikan, dan dokumen pendukung lainnya;
5. Bahwa Prof. M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan" menegaskan bahwa setiap tahap penyidikan harus terdokumentasi dengan baik. Penyidikan yang tidak terdokumentasi membuka ruang penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir);
6. Bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 19 ayat (1), menyatakan pejabat Kepolisian senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi HAM;
7. Bahwa pola ketidakcermatan ini menunjukkan rangkaian kelalaian prosedural yang konsisten (consistent pattern of procedural negligence) yang menguatkan keyakinan bahwa Penetapan Tersangka tidak dilaksanakan sesuai tata cara yang diwajibkan undang-undang;
E. Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Pemohon dan Jaminan Hak Asasi Manusia
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Penetapan Tersangka yang cacat prosedur bertentangan dengan jaminan ini;
2. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Penetapan Tersangka tanpa prosedur yang sah mengancam rasa aman dan kehormatan Pemohon;
3. Bahwa Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menjamin hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Secara analogis, setiap tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku;
4. Bahwa UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 3 ayat (2) menjamin kepastian hukum dan perlakuan sama di depan hukum. Pasal 17 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak;
5. Bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 menjamin prinsip presumption of innocence yang mengharuskan penetapan status tersangka dilakukan dengan kehati-hatian dan kepatuhan prosedural yang tinggi;
6. Bahwa Pasal 142 UU 20/2025 mengatur hak-hak tersangka termasuk hak untuk segera mendapat pemeriksaan, diberitahukan dengan jelas tentang sangkaan, dan mendapatkan bantuan hukum. Penetapan Tersangka yang cacat prosedur telah merugikan hak-hak tersebut;
7. Bahwa Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 14 ayat (2) ICCPR menjamin presumption of innocence, dan Pasal 14 ayat (3) huruf a menjamin hak untuk "diberitahukan dengan segera dan secara rinci mengenai sifat dan alasan tuduhan" (to be informed promptly and in detail of the nature and cause of the charge). Keterlambatan dan kesalahan subjek pemberitahuan jelas bertentangan dengan jaminan ini;
8. Bahwa ketidakcukupan/ketidaksahan alat bukti serta keterlambatan dan kekeliruan subjek pemberitahuan telah merugikan hak konstitusional Pemohon, sebagaimana dijamin dalam Pasal 142 UU 20/2025, Pasal 28D ayat (1) jo. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
F. Pelanggaran Syarat Formil dan Materiil Bersifat Imperatif Mengakibatkan Cacat Prosedur (Procedural Defect)
1. Bahwa ketentuan mengenai kecukupan alat bukti (Pasal 90 ayat (1)) maupun batas waktu pemberitahuan (Pasal 90 ayat (2)) UU 20/2025 bersifat imperatif (dwingend recht/mandatory), bukan fakultatif (regelend recht);
2. Bahwa Upaya Paksa yang tidak memenuhi syarat formil maupun materiil menjadi cacat prosedur (procedural defect) dan tidak sah, sejalan dengan asas legalitas formal (nullum judicium sine lege) dan asas negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
3. Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada hukum (principle of legality) dan dapat diuji keabsahannya (principle of justiciability);
4. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 349 K/Pid/2006 menegaskan bahwa cacat prosedur dalam penyidikan dapat dijadikan dasar untuk menyatakan tidak sahnya tindakan Upaya Paksa melalui praperadilan;
5. Bahwa Prof. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. dalam doktrinnya tentang "Sistem Peradilan Pidana Kontemporer" menyatakan bahwa due process model mengharuskan setiap tahapan proses peradilan pidana dilaksanakan memenuhi seluruh persyaratan prosedural. Kegagalan memenuhinya tidak dapat disembuhkan (incurable) dan berakibat pada batalnya tindakan tersebut;
G. Kesesuaian dengan Prinsip Due Process of Law, Yurisprudensi, dan Doktrin Fruit of the Poisonous Tree
1. Bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa Penetapan Tersangka harus tunduk pada prinsip due process of law dan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup (paling sedikit 2 alat bukti), serta mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan;
2. Bahwa pemeriksaan Pemohon pada 11 Agustus 2026 cacat prosedur (tanpa surat panggilan resmi) dan materinya didasarkan pada pasal yang berbeda (Pasal 262 ayat (1)) dari sangkaan saat penetapan tersangka (Pasal 466 dan 521). Pemohon tidak pernah diperiksa secara khusus atas sangkaan Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 sebelum ditetapkan sebagai tersangka;
3. Bahwa penerapan hukum acara pidana tunduk pada doktrin Fruit of the Poisonous Tree, yang berasal dari yurisprudensi Silverthorne Lumber Co. v. United States, 251 U.S. 385 (1920) dan Wong Sun v. United States, 371 U.S. 471 (1963). Segala alat bukti yang diperoleh dari proses penyidikan yang cacat prosedur (the poisonous tree) menghasilkan alat bukti turunan yang turut terkontaminasi (the fruit). Apabila BAP saksi tanggal 11 Agustus 2026 digunakan sebagai fondasi alat bukti, maka penetapan tersangkanya pun ikut terkontaminasi (tainted);
4. Bahwa doktrin ini telah diakui secara implisit dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan kini secara lebih eksplisit dalam Pasal 235 ayat (2) UU 20/2025 tentang larangan penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah;
5. Bahwa Yurisprudensi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (Perkara Praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan) menegaskan bahwa penetapan tersangka yang tidak memenuhi prosedur, termasuk minimal dua alat bukti yang sah, dinyatakan tidak sah;
6. Bahwa Yurisprudensi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel menegaskan praperadilan sebagai mekanisme kontrol horizontal terhadap tindakan Upaya Paksa Penyidik;
7. Bahwa Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. menyatakan praperadilan berfungsi sebagai lembaga pengawas (control mechanism) terhadap kinerja aparat penegak hukum, melindungi hak-hak tersangka dari tindakan sewenang-wenang;
8. Bahwa Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa mencari kebenaran materiil (materiele waarheid) tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar tersangka (the end does not justify the means);
9. Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat materiil (Pasal 90 ayat (1)) maupun syarat formil (Pasal 90 ayat (2)) UU 20/2025, ditambah pola ketidaktertiban administratif, maka Penetapan Tersangka telah dilakukan secara bertentangan dengan hukum, sehingga sepatutnya dinyatakan tidak sah;
10. Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka cacat prosedur dan tidak sah, maka seluruh tindakan hukum lanjutan, termasuk Surat Panggilan Ke-1 (Tersangka) Nomor S.Pgl.Tsk.1/460/IX/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 7 September 2026, turut menjadi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, sehingga Termohon sepatutnya diperintahkan menghentikan penyidikan dan memulihkan nama baik, harkat, serta martabat Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya