| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib di areal perladangan pokok sawit Fajar Kosasi Dusun V Guntingan Desa Korajim Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai telah terjadi tindak pidana pencurian tandan kelapa sawit milik ASWIN alias AWI dengan Pelapor KATIMIN yang dilakukan oleh tersangka IRWANSYAH alias BARON. Atas kejadian tersebut diatas Pelapor (Mewakili pihak Korban) merasa keberatan dan mengalami kerugian atas 1 (satu) tandan kelapa sawit seberat 20 Kilogram x Rp.3000/Kg = Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------- |