Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Srh | Roniuli | Tjui Lai | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Srh | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembagian atas tanah milik Penggugat seluas 4877 M2 sebagaimana termasuk dalam SHM No. 255 Desa/Kelurahan Kota Pari adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan hak kepemilikan tanah atas nama Roniuli (Penggugat) adalah seluas 4877 M2 dan atas nama Tjun Lai adalah seluas 9755 M2;
4. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum yang mengikat Sita Jaminan yang sudah diletakkan dalam perkara ini;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Penggugat dan Tergugat agar menerima dan patuh untuk menjalankan/melaksanakan skema pembagian hak atas tanah SHM No. 255 Desa/Kelurahan Kota Pari kepada Tergugat sesuai dengan hak masing-masing, yakni:
Skema Pembagian I
PENGGUGAT
TERGUGAT
Atau Skema Pembagian II
PENGGUGAT
TERGGUGAT
7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan terutama atas aktivitas berternak ayam yang dilakukan diatas tanah hak milik Penggugat dalam SHM No. 255 Desa/Kelurahan Kota Pari sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas ada keuntungan yang diharapkan Penggugat sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pertahun sejak tergugat memanfaatkan lahan itu diguga dari tahun 2007 sampai saat ini dengan total keseluruhan Rp. 595.000.000 (lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari tanah menjadi hak Penggugat dalam SHM No. 255 Desa/Kelurahan Kota Pari;
9. Menghukum Tergugat untuk segera keluar meninggalkan atau mengosongkan seluruh bangunan atau fasilitas miik Terggugat yang ada diatas tanah milik Penggugat tanpa syarat apapun agar dapat dikuasai dan diusahai Penggugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari secara tunai dan sekaligus sampai Tergugat secara sukarela melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
11. Meghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |