Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Srh 1.JINTA PRAMUDIO SANGAP MAMANA SITEPU,S.H
2.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
DEDI alias SISIK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1453/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JINTA PRAMUDIO SANGAP MAMANA SITEPU,S.H
2JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI alias SISIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa DEDI Alias SISIK bersama dengan EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 05.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari tahun 2024 bertempat di kantor Afdeling VII kebun Rambutan tepatnya di Dusun II desa Sei Bamban Kec. Sei bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci paliasu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Terdakwa DEDI Alias SISIK bersama dengan temannya EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) sedang duduk-duduk diteras rumah di dusun II Kampung dalam Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dan merencanakan akan mengambil mesin doorsmeer dan mesin generator listrik (gensed) milik PTPN IV Kebun Rambutan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wib Terdakwa bersama dengan EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) tiba di kantor afdeling VII Kebun Rambutan dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga dan membawa linggis, lalu dengan menggunakan linggis tersebut DIKA (DPO) mencongkel gembok pintu kantor afdeling VII Kebun Rambutan sampai terlepas dan berhasil membuka pintu kantor tersebut. Kemudian terdakwa bersama dengan EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) langsung masuk kedalam kantor menuju gudang lalu melihat ada mesin doorsmeer dan mesin generator listrik (gensed), kemudian terdakwa bersama dengan EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) langsung bersama-sama menggotong mesin tersebut keluar kantor dan membawa mesin tersebut menggunakan sepeda motor kearah belakang stasiun Kereta Api Sei Bamban
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari PTPN IV Kebun Rambutan untuk mengambil mesin doorsmeer dan mesin generator listrik (gensed) tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PTPN IV Kebun Rambutan mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta Rupiah ).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Dan 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa DEDI Alias SISIK bersama dengan EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 05.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari tahun 2024 bertempat di kantor Afdeling VII kebun Rambutan tepatnya di Dusun II desa Sei Bamban Kec. Sei bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Terdakwa DEDI Alias SISIK bersama dengan temannya EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) sedang duduk-duduk diteras rumah di dusun II Kampung dalam Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dan merencanakan akan mengambil mesin doorsmeer dan mesin generator listrik (gensed) milik PTPN IV Kebun Rambutan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wib Terdakwa bersama dengan EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) tiba di kantor afdeling VII Kebun Rambutan dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga dan membawa linggis, lalu terdakwa bersama dengan EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) berhasil membobol pintu kantor tersebut. Kemudian terdakwa bersama dengan EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) langsung masuk kedalam kantor menuju gudang lalu melihat ada mesin doorsmeer dan mesin generator listrik (gensed), kemudian terdakwa bersama dengan EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) langsung bersama-sama menggotong mesin tersebut keluar kantor dan membawa mesin tersebut menggunakan sepeda motor kearah belakang stasiun Kereta Api Sei Bamban
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari PTPN IV Kebun Rambutan untuk mengambil mesin doorsmeer dan mesin generator listrik (gensed) tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PTPN IV Kebun Rambutan mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta Rupiah ).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya