Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Srh IKA ANDAL FEBRIYANTI SIRINGORINGO KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Srh
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat PN SRH-6541DEDDC26EA
Pemohon
NoNama
1IKA ANDAL FEBRIYANTI SIRINGORINGO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. ADANYA KEWENANGAN HUKUM PEMOHON DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PRA PERADILAN A QUO
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berbunyi :

Pasal 77

“Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Pasal 79

“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”

  1. Bahwa Pemohon dalam mengajukan permohonan praperadilan a quo melalui kuasa hukumnya merupakan Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/279/VIII/2016/SU/RES SERGAI, tanggal 26 Agustus 2016 yang saat ini sedang berada dalam Tahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara/RTP Polres Serdang Bedagai berdasarkan :
  1. Penahanan Oleh Penyidik (20 Hari) sejak 21 September 2023 s/d 13 Oktober 2023 (vide Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/99/IX/Res 1.11/2023 tanggal 21 September 2023, Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor SP. Han/99/IX/Res 1.11/2023 tanggal 25 September 2023, Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor SP.Han/99/IX/Res 1.11/2023 tanggal 25 September 2023)
  2. Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum (20 Hari) sejak 14 Oktober 2023 s/d 22 November 2023 (vide Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor SP. Han/99/IX/Res 1.11/2023 tanggal 14 Oktober 2023)
  1. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka menurut Kuasa Hukum Pemohon, Pemohon berwenang dalam mengajukan Permohonan Pra Peradilan.

II. ADANYA KEWENANGAN RELATIF DARI PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERMOHONAN PRA PERADILAN A QUO

  1. Bahwa menurut M. Yahya Harahap yang berpendapat “semua permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada (1). Ketua pengadilan negeri yang meliputi daerah hukum tempat dimana penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan itu dilakukan atau diajukan kepada (2). Ketua pengadilan negeri tempat di mana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan”.”
  2. Bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai kompetensi relatif dalam pengajuan permohonan Praperadilan namun menurut hemat kami selaku Kuasa Pemohon mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pra peradilan a quo adalah Pengadilan Negeri Sei Rampah mengingat bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penangkapan, Penahanan di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah serta kedudukan Termohon yang berada di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

II. TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

  1. Bahwa proses sebelum seseorang ditetapkan menjadi Tersangka, wajib melalui proses-proses sebagai berikut :
  1. Penyelidikan :
  • Bahwa penyelidikan dapat dimulai dari laporan dan/atau pengaduan dan Surat Perintah Penyelidikan (vide Pasal 5 ayat (1) huruf a Perkap 6/2019)
  • Setelah dilakukan proses penyelidikan maka atas hasil penyelidikan maka Penyelidik wajib melakukan gelar perkara untuk  menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan merupakan tindak pidana (vide Pasal 9 ayat (1) Perkap 6/2019)
  • Apabila merupakan tindak pidana maka dilanjutkan ke tahap penyidikan. (vide Pasal 9 ayat (3) Perkap 6/2019)
  1. Penyidikan :
  • Bahwa apabila dalam hasil gelar perkara ternyata merupakan peristiwa pidana maka Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.
  • Bahwa setelah adanya Surat Perintah Penyidikan maka Penyidik wajib membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang wajib diserahkan kepada Pelapor, Terlapor dan Penuntut Umum dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (vide Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019)
  • Bahwa selanjutnya setelah dimulainya proses Penyidikan, Penyidik dapat melakukan pemanggilan kepada Saksi, Ahli dan Tersangka yang mana untuk menghadapkan Saksi, Ahli dan Tersangka wajib melalui mekanisme pemanggilan terlebih dahulu sebelum dapat melakukan upaya lainnya. (vide Pasal 17 Perkap 6/2019)
  • Bahwa untuk dilakukan Penangkapan harus memenuhi ketentuan bahwa seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (vide Pasal 17 KUHAP)
  • Bahwa definisi bukti permulaan harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) (vide Putusan MK 21/PUU-IX/2014)
  1. Bahwa lebih lanjut menurut Bab II Angka 3 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan pedoman bahwa dalam proses penyidikan harus dulu dilalui proses penyelidikan yang mana proses penyelidikan adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap Hak Asasi Manusia yang diwujudkan melalui persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam penggunaan upaya paksa dimana agar Penyidikan dapat dilakukan harus melalui hasil Penyelidikan yang menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi benar merupakan tindak pidana.

III. SURAT PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON TIDAK SAH

  1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Bahwa “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
  3. Bahwa Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/279/VIII/2016/SU/RES SERGAI, tanggal 26 Agustus 2016 atas dugaan tindak pidana Pasal 374 jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi di Kantor Kopdit CU Seia Sekata Pusat Dolok Masihul  di Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai hanya pernah dipanggil/dilakukan dimintai keterangan melalui wawancara pada tanggal …………………… dalam proses Penyelidikan.
  4. Bahwa selanjutnya menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, tujuan penyidikan adalah untuk menemukan bukti dan membuat terang sebuah peristiwa pidana dan guntuk menemukan tersangkangnya, yang proses proses penetapan tersangkanya harus didasarkan pada Pasal 25 Perkap 6/2019 yaitu wajib didasarkan pada 2 alat bukti yang sah dan dilakukan gelar perkara kecuali tertangkap tangan.
  5. Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi/ guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.
  6. Bahwa kemudian lebih lanjut menurut Pasal 16 ayat (3) Peraturan Kabareskrim Nomor 14 Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana menyatakan gelar perkara wajib melibatkan penyidik, atas penyidik, pengawas penyidikan, pejabat terkait dan pihak-pihak lain termasuk juga Pelapor dan Terlapor .
  7. Bahwa kemudian Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka tanpa diketahui Pemohon karena Pemohon sama sekali tidak mengetahui adanya hasil gelar perkara maupun SPDP, Pemohon secara mendadak dilakukan Penangkapan oleh Termohon dan ditetapkan menjadi tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh Termohon pada hari itu juga yaitu pada 21 September 2023 di Polres Serdang Bedagai sedangkan Penangkapan hanya dapat dilakukan karena pelaku tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana.
  8. Bahwa menurut kami, agar Pemohon dapat ditetapkan sebagai Tersangka maka harus terdapat dua bukti permulaan yang cukup disertai dengan pemeriksaan terhadap Pemohon, namun Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan selaku calon Tersangka dan Termohon langsung menetapkannya sebagai Tersangka.
  9. Bahwa terlebih itu saat Pemohon melalui Penasehat Hukumnya menanyakan hasil gelar perkara terhadap Pemohon, Penyidik tidak dapat menunjukan bukti hasil gelar perkara kepada Pemohon sehingga menurut hemat kami, Termohon tidak pernah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka .
  10. Bahwa Termohon atas dasar itu telah terbukti melakukan tugas penyidikan secara tidak profesional karena tidak melakukan proses penyelidikan berdasarkan ketentuan  Pasal 16 ayat (3) Peraturan Kabareskrim Nomor 14 Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan dan Peraturan Kapolri Nomor  6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana  yang mengakibatkan proses penyelidikan dan penyidikan menjadi cacat hukum.
  11. Bahwa menurut Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor  6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan kepada Pemohon/Terlapor paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
  12. Bahwa hingga saat ini Pemohon tidak pernah menerima surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Termohon sehingga proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka beserta turunannya yaitu Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan oleh karena itu batal demi hukum.
  13. Bahwa kemudian lebih lanjut menurut Pasal 16 ayat (3) Peraturan Kabareskrim Nomor 14 Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana menyatakan gelar perkara wajib melibatkan penyidik, atas penyidik, pengawas penyidikan, pejabat terkait dan pihak-pihak lain termasuk juga Pelapor dan Terlapor .
  14. Bahwa kemudian Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka tanpa diketahui Pemohon karena Pemohon sama sekali tidak mengetahui adanya hasil gelar perkara maupun SPDP, Pemohon secara mendadak dilakukan Penangkapan oleh Termohon dan ditetapkan menjadi tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh Termohon pada hari itu juga yaitu pada 21 September 2023 di Polres Serdang Bedagai sedangkan Penangkapan hanya dapat dilakukan karena pelaku tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana.
  15. Bahwa menurut kami, agar Pemohon dapat ditetapkan sebagai Tersangka maka harus terdapat dua bukti permulaan yang cukup disertai dengan pemeriksaan terhadap Pemohon, namun Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan selaku calon Tersangka dan Termohon langsung menetapkannya sebagai Tersangka.
  16. Bahwa terlebih itu saat Pemohon melalui Penasehat Hukumnya menanyakan hasil gelar perkara terhadap Pemohon, Penyidik tidak dapat menunjukan bukti hasil gelar perkara kepada Pemohon sehingga menurut hemat kami, Termohon tidak pernah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka .
  17. Bahwa Termohon atas dasar itu telah terbukti melakukan tugas penyidikan secara tidak profesional karena tidak melakukan proses penyelidikan berdasarkan ketentuan  Pasal 16 ayat (3) Peraturan Kabareskrim Nomor 14 Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan dan Peraturan Kapolri Nomor  6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana  yang mengakibatkan proses penyelidikan dan penyidikan menjadi cacat hukum.
  18. Bahwa menurut Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor  6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan kepada Pemohon/Terlapor paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
  19. Bahwa hingga saat ini Pemohon tidak pernah menerima surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Termohon sehingga proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka beserta turunannya yaitu Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan oleh karena itu batal demi hukum.

IV. KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta tersebut maka menurut hemat kami selaku Kuasa Hukum Pemohon, Termohon telah lalai dalam proses penyidikan dimana terhadap proses penyidikan dimulai tanpa adanya penyelidikan dan gelar perkara yang mengakibatkan penetapan tersangka terhadap Pemohon menjadi tidak sah dan batal demi hukum beserta dengan seluruh produk turunannya namun tidak terbatas pada penangkapan dan penahanan yang sedang dan/atau telah dijalani Pemohon.
Bahwa karena produk turunan dari Penetapan Tersangka yang tidak sah yaitu penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon juga tidak sah maka Pemohon harus segera bebas demi hukum.

Atas dasar hal-hal tersebut diatas maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Cq Hakim Tunggal yang akan memeriksa permohonan a quo agar :

Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Laporan Polisi Nomor : LP/279/VIII/2016/SU/RES SERGAI oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/279/VIII/2016/SU/RES SERGAI, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dalam Laporan Polisi Nomor : LP/279/VIII/2016/SU/RES SERGAI;
Menyatakan agar Pemohon dibebaskan dari seluruh penahanan yang dijalankan demi hukum .
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Atau,

Apabila hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya