| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 61/Pdt.G/2026/PN Srh | 1.BANTU SARAGIH 2.MUHAMMAD TAUFIQ PURBA 3.RONAL SURBAKTI 4.UNTUNG PURBA 5.ARIANTO 6.AMAN SAPUTRA SIREGAR 7.RIO SANTANA PURBA 8.TAMIN |
1.KISWANTO 2.PT. CINTA RAJA KEBUN SILINDA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2026/PN Srh | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan ini; Menyatakan bahwa terdapat persoalan hukum keperdataan (prejudicieel geschil) mengenai legal standing pelapor, status hak dan kewenangan atas Objek Sengketa yang harus terlebih dahulu ditentukan;
Menyatakan bahwa Tergugat I tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah sebagai Pelapor dan menyatakan Tergugat II tidak memiliki Hubungan Hukum Objek Tanah dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/155/V/2026/ SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 11 Mei 2026;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki kedudukkan hukum yang sah sebagai pihak yang “berhak atau kuasanya yang sah” berdasarkan Perpu Nomor 51 Tahun 1960, pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 tersebut;
Menyatakan tindakan Tergugat I yang membuat laporan polisi terhadap Para Penggugat dengan mendasarkan diri pada hak atau kewenangan Tergugat II yang tidak sah/tidak terbukti merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana yang berkaitan dengan objek tanah tersebut patut ditangguhkan sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status dan hubungan hukum atas objek tanah tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai prejudicieel geschil;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara aquo dapat dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk mempertimbangkan adanya prejudicieel geschil dalam perkara pidana yang berkaitan dengan objek tanah tersebut;
Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan menghormati putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
