Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
177/Pid.B/2024/PN Srh | 1.JINTA PRAMUDIO SANGAP MAMANA SITEPU,S.H 2.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H. |
DEDI alias SISIK | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 177/Pid.B/2024/PN Srh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1453/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------------- Bahwa Terdakwa DEDI Alias SISIK bersama dengan EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 05.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari tahun 2024 bertempat di kantor Afdeling VII kebun Rambutan tepatnya di Dusun II desa Sei Bamban Kec. Sei bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci paliasu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Dan 5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---- Bahwa terdakwa DEDI Alias SISIK bersama dengan EDI Alias TOMPUL dan DIKA (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 05.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari tahun 2024 bertempat di kantor Afdeling VII kebun Rambutan tepatnya di Dusun II desa Sei Bamban Kec. Sei bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |