| Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian ringan tehadap buah Kelapa sawit, yang terjadi pada hari Pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib di Blok XV TM 2014 Kebun PT Tambira Dusun Sei Birung Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai yang di lakukan tersangka a.n. JUMOHAR SITOHANG alias MOHAR masuk kedalam lahan perkebunan milik PT. Tambira, yang kemudian mengarahkan mata Egrek pada pelepah buah kelapa sawit yang berada diatas pokoknya kemudian menarik Egrek hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh dan selanjutnya tersangka JUMOHAR SITOHANG alias MOHAR pun melangsir ke luar areal perkebunan PT. Tambira, pada saat tersangka sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut saksi ANDRIAN RAMADIKA dan WIRA HARDIANSYAH menyergap melakukan penangkapan terhadap tersangka JUMOHAR SITOHANG alias MOHAR besrta barang bukti yaitu 3 (tiga) janjang TBS (tandan buah segar) dengan berat lebih kurang 30 Kg(tiga puluh kilo gram), 1(satu) bilah Egrek yang diikat di pelepah daun buah kelapa sawit sekitar 3 meter kemudian mengamankan pelaku pencurian tersebut bersama barang buktinya ke pos satpam milik PT. Tambira. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp.96.000,.( sembilan puluh enam ribu rupiah) |