Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2024/PN Srh 1.JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H.
2.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
MISWADI Alias ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1823/L.2.29/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H.
2JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISWADI Alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------Bahwa Terdakwa MISWADI alias ADI bersama-sama dengan SUGANDA alias GANDA (dituntut secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira  pukul  23.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2024, bertempat di Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi FEBRIAN SYAHPUTRA, MUHAMMAD FAUZY SURYA RAMADHAN dan RENDI ANDRYANSA Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat di Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecmatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat peredaran diduga Narkotika jenis shabu, mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan patroli diseputaran lokasi dan melihat ada sebuah rumah yang mencurigakan lalu mendekati rumah tersebut dan melihat ada 4 orang yang sedang berada didalam rumah tersebut, selanjutnya para saksi mendekati dan pada saat mendekati rumah tersebut 2 (dua) orang berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran namun tidak dapat diamankan sedangkan 2 (dua) orang berhasil diamankan didalam rumah tersebut, kemudian dilakukan intrograsi terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersbut mengaku bernama MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA (dituntut secara terpisah) serta dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti beurpa1 (satu) bungkus plastik klip transfaran ukuran kecil didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis warna hijau dan 1 (satu) buah pipet sekop, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA mengakui diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa MISWADI alias ADI dan SUGANDA Als GANDA lalu para saksi  langsung mengamankan barang bukti beserta dengan Terdakwa MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA untuk dibawa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Bahwa Terdakwa MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama TUMORANG (belum tertangkap/DPO) dengan cara TUMORANG mengajak untuk menggunakan diduga Narkotika jenis shabu bersama sama  pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 22.50 wib di rumah tepatnya Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
  • Bahwa Terdakwa MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dalam hal menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-1032/NNF/2023 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si, .yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A, B dan C yang diperiksa milik Terdakwa atas nama MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 (terlampir di berkas perkara)

  • Berdasarkan dengan Hasil Penimbangan No. 58/UL.10053/2024 tanggal 22Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh IRAY UMARA SARI NST, Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu adalah dengan berat kotor 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram

(terlampir di berkas perkara)

 

--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

 

SUBSIDAIR :

 

----------Bahwa Terdakwa MISWADI alias ADI bersama-sama dengan SUGANDA alias GANDA (dituntut secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira  pukul  23.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2024, bertempat di Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi FEBRIAN SYAHPUTRA, MUHAMMAD FAUZY SURYA RAMADHAN dan RENDI ANDRYANSA Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat di Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecmatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat peredaran diduga Narkotika jenis shabu, mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan patroli diseputaran lokasi dan melihat ada sebuah rumah yang mencurigakan lalu mendekati rumah tersebut dan melihat ada 4 orang yang sedang berada didalam rumah tersebut, selanjutnya para saksi mendekati dan pada saat mendekati rumah tersebut 2 (dua) orang berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran namun tidak dapat diamankan sedangkan 2 (dua) orang berhasil diamankan didalam rumah tersebut, kemudian dilakukan intrograsi terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersbut mengaku bernama MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA (dituntut secara terpisah) serta dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti beurpa1 (satu) bungkus plastik klip transfaran ukuran kecil didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis warna hijau dan 1 (satu) buah pipet sekop, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA mengakui diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa MISWADI alias ADI dan SUGANDA Als GANDA lalu para saksi  langsung mengamankan barang bukti beserta dengan Terdakwa MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA untuk dibawa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-1032/NNF/2023 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si, .yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A, B dan C yang diperiksa milik Terdakwa atas nama MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 (terlampir di berkas perkara)

  • Berdasarkan dengan Hasil Penimbangan No. 58/UL.10053/2024 tanggal 22Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh IRAY UMARA SARI NST, Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu adalah dengan berat kotor 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram

(terlampir di berkas perkara)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR :

 

----------Bahwa Terdakwa MISWADI alias ADI bersama-sama dengan SUGANDA alias GANDA (dituntut secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira  pukul  23.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2024, bertempat di Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Penyalah gunaan narkotika Golongan – I Bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi FEBRIAN SYAHPUTRA, MUHAMMAD FAUZY SURYA RAMADHAN dan RENDI ANDRYANSA Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat di Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecmatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat peredaran diduga Narkotika jenis shabu, mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan patroli diseputaran lokasi dan melihat ada sebuah rumah yang mencurigakan lalu mendekati rumah tersebut dan melihat ada 4 orang yang sedang berada didalam rumah tersebut, selanjutnya para saksi mendekati dan pada saat mendekati rumah tersebut 2 (dua) orang berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran namun tidak dapat diamankan sedangkan 2 (dua) orang berhasil diamankan didalam rumah tersebut, kemudian dilakukan intrograsi terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersbut mengaku bernama MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA (dituntut secara terpisah) serta dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti beurpa1 (satu) bungkus plastik klip transfaran ukuran kecil didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis warna hijau dan 1 (satu) buah pipet sekop, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA mengakui diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa MISWADI alias ADI dan SUGANDA Als GANDA lalu para saksi  langsung mengamankan barang bukti beserta dengan Terdakwa MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA untuk dibawa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa MISWADI alias ADI sedang berada di rumah tepatnya Dusun XVI Desa Sei Bamban Keamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai datang TUMORANG (belum tertangkap/DPO) bersama dengan seseorang yang tidak di kenal serta SUGANDA alias GANDA (dituntut secara terpisah) kerumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa MISWADI alias ADI bersama dengan SUGANDA alias GANDA dan TUMORANG serta seseorang yang tidak dikenal tersebut menggunakan diduga Narkotika jenis shabu bersama sama lalu tiba tiba pihak kepolisian yang berpakaian sipil datang dan saat itu TUMORANG dan satu orang yang tidak di kenal melarikan diri sedangkan Terdakwa MISWANDI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA berhasil ditangkap, sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan, Terdakwa MISWADI alias ADI sudah 1 (satu) kali menghisap diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa MISWADI alias ADI menggunakan diduga Narkotika jenis shabu dari tahun 2022 hingga saat ini dengna tujuan untuk menambah stamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dalam hal mengkonsumsi narkotika jenis shabu Golongan I
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-1032/NNF/2023 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si, .yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A, B dan C yang diperiksa milik Terdakwa atas nama MISWADI alias ADI dan SUGANDA alias GANDA adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 (terlampir di berkas perkara)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya