Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.B/2026/PN Srh 2.CAKRA AULIA SEBAYANG, S.H., M.Kn.
3.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
RONI TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 312/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4307/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA AULIA SEBAYANG, S.H., M.Kn.
2RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa RONI TARIGAN, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di ruang penyidik pembantu Team III Unit Reskrim Polsek Perbaungan, tepatnya di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: .

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa RONI TARIGAN berada di ruang penyidik pembantu Team III Unit Reskrim Polsek Perbaungan, tepatnya di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tempat Saksi ALEX RIADY SINAGA bekerja sebagai penyidik pembantu.

---- Bahwa pada saat itu Terdakwa RONI TARIGAN masuk ke dalam ruangan penyidik pembantu Team III Unit Reskrim Polsek Perbaungan dengan maksud untuk membersihkan ruangan tersebut, pada saat Terdakwa berada di dalam ruangan tersebut, tidak terdapat seorang pun di dalam ruangan dan Terdakwa mengetahui bahwa ruang kerja tersebut dalam keadaan tidak terkunci, sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam ruangan tanpa menggunakan alat ataupun merusak pintu, setelah berada di dalam ruangan, Terdakwa kemudian duduk di kursi penyidik pembantu milik Saksi ALEX RIADY SINAGA yang berada di dalam ruangan tersebut dan melihat laci meja kerja milik Saksi ALEX RIADY SINAGA dalam keadaan renggang, kemudian setelah melihat laci meja tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi ALEX RIADY SINAGA, selanjutnya Terdakwa membuka laci meja kerja tersebut dan melihat 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam milik Saksi ALEX RIADY SINAGA yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengambil dompet tersebut, membuka dompet dan mengambil seluruh uang tunai sebesar Rp3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam dompet tersebut, kemudian Terdakwa mengembalikan dompet tersebut ke dalam laci meja.

---- Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru milik Saksi ALEX RIADY SINAGA yang berada di dalam laci meja tersebut, kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut dan membawanya keluar dari ruangan, handphone merek VIVO warna biru milik Saksi ALEX RIADY SINAGA tersebut mempunyai identitas sebagai berikut:

  • IMEI 1 : 866660059782858
  • IMEI 2 : 866660059782841
  • Nomor Seri : ZPLJ6TJRLN7TZTRO
  • Warna : Biru

---- sebagaimana tercantum dalam nota pembelian dari AL FATIH PONSEL tanggal 12 November 2023 atas nama ALEX, yang menerangkan nomor IMEI slot SIM 1 dan slot SIM 2 serta nomor seri handphone tersebut.

---- Bahwa setelah mengambil uang dan handphone tersebut, Terdakwa kemudian keluar dari ruang penyidik pembantu Team III Unit Reskrim Polsek Perbaungan dan menuju ke Asrama Polsek Perbaungan tempat Terdakwa tinggal pada saat itu, setelah berada di Asrama Polsek Perbaungan, Terdakwa menghitung uang milik Saksi ALEX RIADY SINAGA yang telah diambilnya tersebut dan diketahui berjumlah Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, antara lain membeli makanan, rokok, judi dan kebutuhan lainnya, sedangkan handphone merek VIVO warna biru tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa.

----- Bahwa setelah Terdakwa mengambil uang dan handphone milik Saksi ALEX RIADY SINAGA tersebut, Saksi ALEX RIADY SINAGA beberapa kali menanyakan keberadaan uang dan handphone miliknya kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak mengakui telah mengambil barang-barang tersebut karena merasa takut diketahui, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi ANTO Alias AAN melihat Terdakwa RONI TARIGAN sedang memegang handphone merek VIVO warna biru tersebut di Asrama Polsek Perbaungan dan ketika ditanyakan mengenai handphone tersebut, Terdakwa mengatakan “aku di kasih Alex.

---- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi JOKO PRAYETNO Alias MENOT dan menukarkan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru milik Saksi ALEX RIADY SINAGA tersebut dengan 1 (satu) unit handphone merek Samsung milik JOKO PRAYETNO Alias MENOT, dimana sebelumnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa telah meminjam uang kepada Saksi JOKO PRAYETNO Alias MENOT sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan memberikan 1 (satu) unit handphone merek Samsung sebagai jaminan, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa kembali mendatangi JOKO PRAYETNO Alias MENOT dan menukarkan handphone Samsung tersebut dengan handphone merek VIVO warna biru milik Saksi ALEX RIADY SINAGA.

----- Bahwa pada saat menyerahkan handphone merek VIVO warna biru tersebut kepada JOKO PRAYETNO Alias MENOT, Terdakwa tidak menjelaskan bahwa handphone tersebut merupakan milik orang lain, melainkan mengatakan bahwa handphone tersebut merupakan jaminan atas uang yang dipinjamnya, selanjutnya JOKO PRAYETNO Alias MENOT menyerahkan handphone merek VIVO warna biru tersebut kepada Saksi ANTO Alias AAN setelah mengetahui bahwa handphone tersebut berkaitan dengan barang milik Saksi ALEX RIADY SINAGA yang telah hilang, dan Saksi ANTO Alias AAN kemudian menghubungi pihak Kepolisian Polsek Perbaungan dan menyerahkan handphone merek VIVO warna biru tersebut kepada Saksi ALEX RIADY SINAGA, ketika handphone tersebut diperlihatkan kembali kepada Saksi ALEX RIADY SINAGA, Saksi mengenali handphone tersebut sebagai miliknya yang telah hilang dari laci meja ruang kerjanya.

----- Bahwa Saksi ALEX RIADY SINAGA tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan kepada Terdakwa RONI TARIGAN untuk mengambil uang tunai sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) maupun 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru miliknya tersebut;-.

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ALEX RIADY SINAGA kehilangan uang tunai sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan nilai sebagaimana dalam uraian penyidikan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga keseluruhan kerugian Saksi ALEX RIADY SINAGA adalah sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).

----- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang dan handphone milik Saksi ALEX RIADY SINAGA tersebut dilakukan seorang diri, tanpa dibantu oleh orang lain, dan tidak ada pihak lain yang memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut.

----- Bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa RONI TARIGAN telah mengambil uang tunai dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru yang seluruhnya milik Saksi ALEX RIADY SINAGA, tanpa izin dari Saksi ALEX RIADY SINAGA, dengan maksud untuk dimiliki dan digunakan oleh Terdakwa secara melawan hukum.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya