--- Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 yang diketahui sekira pukul 19.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Ringan (tandan buah kelapa sawit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Kebun Rambutan Afd I Blok 360 TM 2016 Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai yang diduga dilakukan oleh pelaku an. ZULPAN, Laki-Laki, 27 tahun, Wiraswasta, Indonesia, Alamat Dusun VI Desa Kuta Baru Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai Atas kejadian tersebut pihak Perkebunan PTPN III Kebun Rambutan mengalami kerugian berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 27 (dua puluh tujuh) Kg dengan total kerugian Rp. 67.500.- (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Tersangka an. ZULPAN telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |