Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Srh IMAM SUWONDO Alias IMAM 1.Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Dolok Masihul
2.Kepala Kepolisian Sektor Dolok Masihul
3.KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 10 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IMAM SUWONDO Alias IMAM
Termohon
NoNama
1Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Dolok Masihul
2Kepala Kepolisian Sektor Dolok Masihul
3KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1MULA SINAGA, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
2MULA SINAGA, S.H.Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Dolok Masihul
3MULA SINAGA, S.H.Kepala Kepolisian Sektor Dolok Masihul
4ADI SANTIKAKEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
5ADI SANTIKAKanit Reskrim Kepolisian Sektor Dolok Masihul
6ADI SANTIKAKepala Kepolisian Sektor Dolok Masihul
7ZUZU HARISON LIMBONGKEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
8ZUZU HARISON LIMBONGKanit Reskrim Kepolisian Sektor Dolok Masihul
9ZUZU HARISON LIMBONGKepala Kepolisian Sektor Dolok Masihul
Petitum Permohonan

dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap:

Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan cq Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai, cq Kepala Kepolisian Sektor Dolok Masihul di Dolok Masihul cq Kanit Reskrim selaku Penyidik pada Kepolisian Sektor Dolok Masihul di Dolok Masihul;

selanjutnya disebut ---------------------------- Termohon Pra Peradilan I

Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan cq Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai cq Kepala Kepolisian Sektor Dolok Masihul di Dolok Masihul;

selanjutnya disebut ---------------------------- Termohon Pra Peradilan II

Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan cq Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai;

                        selanjutnya disebut --------------------------- Termohon Pra Peradilan III

Pengajuan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan didasarkan kepada hal-hal sebagaimana diuraikan berikut ini:

Pengantar Permohonan Pra Peradilan

Bahwa berdasarkan fakta, Termohon I Pra Peradilan pada tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 10.30 wib telah melakukan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan;

Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan, adalah disandarkan kepada Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/80/VII/2021/Reskrim tanggal 08 Juli 2021 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;

Bahwa penerbitan surat penangkapan oleh Termohon I Pra Peradilan dan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap Pemohon Pra Peradilan, dikemukakan adalah atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2021/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 01 Juni 2021;

Bahwa laporan polisi, penerbitan surat perintah penangkapan, dan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan, didasarkan kepada dugaan keras bahwa Pemohon Pra Peradilan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana;

Bahwa setelah Pemohon Pra Peradilan ditangkap dan dibawa ke Kantor Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan, yaitu Kantor Kepolisian Sektor Dolok Masihul, pada hari itu juga (tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 10.30 wib) Pemohon Pra Peradilan diperiksa dan dimintai keterangan;

Bahwa pada saat memberikan keterangan, Pemohon Pra Peradilan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya menyatakan:

Pemohon Pra Peradilan tidak ada mengambil dan memuat buah sawit kedalam mobil pick up, merek Daihatsu Taf Badak warna Merah, nomor polisi BK 9978 XN;

Pemohon Pra Peradilan pada saat itu (tanggal 01 Juni 2021) hanya disuruh abang Pemohon Pra Peradilan (yang bernama SUPARMAN) untuk membawa dan mengendarai mobil miliknya (mobil pick up, merek Daihatsu Taf Badak warna Merah, nomor polisi BK 9978 XN), yang berada di Pondok Ladang;

Pada saat Pemohon Pra Peradilan dan teman Pemohon Pra Peradilan (yang bernama Putra als Bombom sampai di Pondok Ladang dan bertemu dengan Sdra. Alex,  Pemohon Pra Peradilan melihat mobil abang Pemohon Pra Peradilan (mobil pick up, merek Daihatsu Taf Badak warna Merah, nomor polisi BK 9978 XN) telah berisi dan/atau bermuatan buah sawit;

Bahwa setelah itu Pemohon Pra Peradilan membawa mobil dengan muatan sawit tersebut sendiri, sementara Alex dan Putra als Bombom mengikuti dengan mengendarai sepeda motor;

Bahwa pada saat Pemohon Pra Peradilan diperiksa oleh Termohon I Pra Peradilan, kepada Pemohon Pra Peradilan juga tidak diperlihatkan buah sawit yang dikatakan Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan diduga keras telah dicuri oleh Pemohon Pra Peradilan;

Bahwa dikarenakan Pemohon Pra Peradilan menerangkan tidak mengetahui tentang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dituduhkan kepadanya, dan Pemohon Pra Peradilan tidak melihat buah sawit yang dimuat dalam mobil pick up, merek Daihatsu Taf Badak warna Merah, nomor polisi BK 9978 XN, dan dari mana buah sawit tersebut diambil, bahkan Pemohon Pra Peradilan baru mengetahui bahwa buah sawit tersebut dikatakan milik Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Ds. Tanjung Maria, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, adalah pada saat Pemohon Pra Peradilan diperiksa dan dimintai keterangan oleh Termohon I Pra Peradilan, maka untuk selanjutnya dapat dikemukakan bahwa pihak Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan menuduh/menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana, hanyalah berdasarkan keterangan dari dua orang laki-laki yang mengaku sebagai Petugas Pengaman Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar (Ramli dan Misnan), “yang belum tentu benar adanya”;

Bahwa dikarenakan Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan menangkap Pemohon Pra Peradilan dan menetapkan pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka Pelaku Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana, hanya disandarkan kepada keterangan pihak yang mengaku sebagai Petugas Pengaman Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar (Ramli dan Misnan), dengan tidak ada bukti lain yang menunjukkan bahwa objek pencurian yang dituduhkan kepada Pemohon Pra Peradilan adalah milik Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, maka secara yuridis tidak terdapat cukup bukti dan atau bukti yang kuat bagi Termohon I Pra Peradilan melakukan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan dan Termohon II tidak punya alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis dalam menerbitkanSurat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap/80/VII/2021/Reskrim tanggal 08 Juli 2021, yang kemudian dijadikan dasar Termohon I Pra Peradilan untuk menangkap Pemohon Pra Peradilan;

Bahwa atas dasar hal sebagaimana disebutkan di atas, sudah sepatutnya Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/80/VII/2021/Reskrim tanggal 08 Juli 2021 yang diterbitkan oleh Termohon II Pra Peradilan dikatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum;

Bahwa hal di atas Pemohon Pra Peradilan kemukakan disandarkan kepada keakuratan keterangan saksi, yang masing masing dirumuskan dalam pasal sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1 angka 26 UU.NO.: 8 Tahun 1981 yang menegaskan : Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

Ketentuan Pasal 1 angka 27 UU.NO.: 8 Tahun 1981 yang menegaskan : Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.

Ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU.NO.: 8 Tahun 1981, yang menegaskan : Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.

Bahwa setelah Pemohon Pra Peradilan ditangkap dengan dasar dan atau dugaan yang tidak kuat secara hukum, Pemohon Pra Peradilan kemudian diperiksa yang mana dalam pemeriksaan, Pemohon Pra Peradilan secara jelas dan tegas menyangkal tuduhan tindak pidana pencurian yang ditimpakan kepadanya, akan tetapi Termohon II Pra Peradilan menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka dan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/VII/2021/Reskrim tanggal 09 Juli 2021;

Bahwa berdasarkan fakta yang Pemohon Pra Peradilan kemukakan di atas, selanjutnya dapat dikemukakan, bahwa penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan dan Termohon II Pra Peradilan atas diri Pemohon Pra Peradilan, adalah tidak prosedural dan merupakan objek dari permohonan pra peradilan;

Objek Permohonan Pra Peradilan

Merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan sebagaimana diuraikan di atas, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah:

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/80/VII/2021/Reskrim tertanggal 08Juli 2021, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;

Penempatan dan/atau penetapan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka;

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/VII/2021/Reskrim tanggal 09Juli 2021;

Kewenangan Pengadilan Negeri Sei Rampah Untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Permohonan Pra Peradilan

Dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Sei Rampah di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :

Pasal 77 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

Terhadap rumusan Pasal 77 UU.Nomor: 8 Tahun 1981 huruf a tersebut, termasuk juga didalamnya penetapan seseorang sebagai tersangka.

Pasal 78 ayat (1), yang merumuskan :

Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;

Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan

Pemohon Pra Peradilan telah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan dengan tanpa prosedural, tanpa dasar dan alasan-alasan yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada dan harus diperhatikan di dalam melakukan penangkapan, menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan dalam melakukan penahanan ;

Bahwa oleh karenanya Pemohon Pra Peradilan adalah merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II, dan Termohon III Pra Peradilan tersebut;

Bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 UU.No.: 8 Tahun 1981, Pemohon Pra Peradilan memiliki hak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan ini ;

Bahwa ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 tersebut, masing-masing menyebutkan :

Pasal 79, menyebutkan :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 80, menyebutkan :

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 124, menyebutkan :

DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.

Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Para Termohon Pra Peradilan

 

Perbuatan Melawan Hukum Termohon I Pra Peradilan

 

Bahwa Termohon I Pra Peradilan, selaku Kanit Reskrim pada Kepolisian Sektor Dolok Masihul, adalah merupakan salah seorang penyidik;

 

Bahwa di dalam melakukan dan/atau melaksanakan tugas penyidikan yang diamanahkan kepada Termohon I Pra Peradilan, Termohon I Pra Peradilan diwajibkan untuk memperhatikan asas-asas dan/atau prinsip-prinsip kemanusiaan, seperti halnya kejujuran dan ketelitian di dalam melakukan penangkapan, menjadikan seseorang sebagai tersangka, serta dalam menahan seseorang (i.c. Pemohon Pra Peradilan);

 

Bahwa Termohon I Pra Peradilan dilarang untuk melakukan penangkapan, menjadikan seseorang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan, dengan menyandarkan kepada keterangan-keterangan yang bersifat kabur dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, serta dilarang untuk menangkap seseorang yang sebelumnya belum pernah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi;

 

Bahwa tindakan Termohon I Pra Peradilan tersebut, yang telah menangkap Pemohon Pra peradilan, sementara Pemohon Pra Peradilan belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan hanya mendasarkan penangkapan tersebut kepada keterangan saksi-saksi yang bersifat reka-reka, karena setelah Pemohon Pra Peradilan dimintai keterangan, ternyata Pemohon Pra Peradilan tidak mengetahui kalau objek pencurian yang dituduhkan kepadanya adalah dikatakan milik Perkebunan PT. Socfindo, adalah merupakan tindakan ultra viles yang melawan hukum, yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kepastian hukum;

 

Bahwa terlebih lagi, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa buah sawit yang dituduhkan kepada Pemohon Pra Peradilan, adalah benar buah sawit milik Perkebunan PT. Socfindo;

 

Bahwa begitu juga halnya tindakan Termohon I Pra Peradilan yang menjadikan/menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan, dengan hanya bersandar kepada keterangan saksi pelapor/saksi korban, adalah merupakan tindakan yang melawan hukum dan bertentangan dengan asas hukum yang berlaku dalam hukum pidana, yang menegaskan keterangan saksi saja tidak cukup untuk menentukan dan menetapkan seseorang sebagai Tersangka, dan prinsip dalam penegakan hukum pidana, yaitu azas pra duga tak bersalah (presumption of innocent);

 

Bahwa dikarenakan tindakan Termohon I Pra Peradilan yang telah menangkap, menjadikan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan, adalah didasarkan kepada keterangan yang tidak layak secara hukum dan/atau direkayasa oleh Termohon I Pra Peradilan, maka sudah seharusnya Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah menyatakan penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

 

 

Perbuatan Melawan Hukum Termohon II Pra Peradilan

 

Bahwa Termohon II Pra Peradilan disamping selaku penyidik, adalah juga atasan dan atau pimpinan dari Termohon I Pra Peradilan;

 

Bahwa Termohon II Pra Peradilan dengan tanpa koreksi atas objektivitas proses yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan, kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/80/VII/2021/Reskrim tertanggal 08Juli 2021 dan juga Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/VII/2021/Reskrim tanggal 09 Juli 2021, yang ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;

 

Bahwa atas dasar surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh Termohonan II Pra Peradilan, Termohon I Pra Peradilan kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan;

 

Bahwa tindakan Termohon II Pra Peradilan yang menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/80/VII/2021/Reskrim tanggal 08 Juli 2021 dan Surat Perintah PenahananNomor: SP-Han/27/VII/2021/Reskrim tanggal 09 Juli 2021dengan tidak mendasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut pada fakta dan kondisi objektif dari perkara yang dituduhkan kepada Pemohon Pra Peradilan, adalah merupakan tindakan ultra viles yang melawan hukum;

 

Bahwa disamping itu, tindakan Termohon II Pra Peradilan yang menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kp/80/VII/2021/Reskrim tanggal 08 Juli 2021 dan juga Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/VII/2021/Reskrim tanggal 09 Juli 2021 dengan hanya mendasarkan laporan dan atau pemberitahuan sepihak dari Termohon I Pra Peradilan, terkesan bahwa Termohon II Pra Peradilan tidak mengawasi kinerja dari Termohon I Pra Peradilan;

 

Bahwa Termohon II Pra Peradilan oleh karenanya patut untuk dipersalahkan dan/atau dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan kebijakannya di dalam menerbitkan surat perintah penangkapan, menjadikan sebagai Tersangka Pemohon Pra Peradilan, serta menerbitkan surat perintah penahanan atas Pemohon Pra Peradilan, hal ini disandarkan kepada ketentuan;

 

Pasal 17 UU.NO.: 8 Tahun 1981, yang menyebutkan :

 

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 

Pasal 21 ayat (1) UU.NO.: 8 Tahun 1981, yang menyebutkan :

 

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana

 

Bahwa tindakan Termohon II Pra Peradilan sebagaimana diuraikan di atas yang secara tidak prosedural telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kp/80/VII/2021/Reskrim tanggal 08 Juli 2021 dan juga Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/VII/2021/Reskrim tanggal 09 Juli 2021, serta tidak mengawasi kinerja Termohon I Pra Peradilan dapat dikatakan merupakan tindakan yang melawan hukum;

 

Perbuatan Melawan Hukum Termohon III Pra Peradilan

 

Termohon III Pra Peradilan patut juga untuk dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan secara hierarkhis dan/atau jenjang kepemimpinan, Termohon III Pra Peradilan tidak melakukan tugas pengawasan terhadap kinerja Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon Pra Peradilan ;

 

Tuntutan Pemohon Pra Peradilan

 

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, cukup dasar dan/atau alasan hukum bagi Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah dalamperkara Permohonan Pra Peradilan ini untuk menetapkan hari sidang yang dikhususkan untuk itu, dengan memanggil para pihak, untuk tujuan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

 

Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya ;

 

Menyatakan penangkapan, penetapan sebagai Tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan atas Pemohon Pra Peradilan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;

 

Menyatakan Termohon II Termohon Pra Peradilan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkanSurat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kp/80/VII/2021/Reskrim tanggal 08 Juli 2021secara tidak patut, tidak sah, dan atau tidak sesuai dengan proses serta prosedur perundang-undangan yang berlaku;

 

Menyatakan Termohon II Termohon Pra Peradilan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkanSurat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/VII/2021/Reskrim tanggal 09 Juli 2021 secara tidak patut, tidak sah, dan atau tidak sesuai dengan proses serta prosedur perundang-undangan yang berlaku ;

 

Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon Idan Termohon II Pra Peradilan, masing-masing:

 

Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kp/80/VII/2021/Reskrim tanggal 08 Juli 2021yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;

 

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/VII/2021/Reskrim tanggal 09 Juli 2021, yang diterbitkan dan ditanda tangani olrh Termohon II Pra Peradilan;

 

Surat-surat lainnya, yang berhubungan dengan penangkapan, penetapan sebagai Tersangka, dan penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan, baik yang ditanda tangani oleh Termohon I Pra Peradilan maupun yang ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;

Memerintahkan Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mencabut surat-surat :

 

Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kp/80/VII/2021/Reskrim tanggal 08 Juli 2021, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;

 

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/VII/2021/Reskrim tanggal 09 Juli 2021, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;

 

Surat-surat lainnya, yang berhubungan dengan penangkapan, penetapan sebagai Tersangka, dan penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan, baik yang ditanda tangani oleh Termohon I Pra Peradilan maupun yang ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;

 

Memerintahkan Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan untuk melepaskan dan/atau membebaskan Pemohon Pra Peradilan dari tahanan ;

 

Menyatakan Termohon IIIPra Peradilan selaku atasan dari Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan juga bertanggung jawab atas kesalahan tindakan Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan yang telah merugikan Pemohon Pra Peradilan ;

 

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Pra Peradilan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;

 

 

Apabila Hakim yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Penutup

 

Permohonan Pra Peradilan ini diajukan, disamping sebagai jalan bagi Pemohon untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan, juga   sebagai   koreksi   terhadap   profesionalisme   kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resort Serdang Bedagai dan jajarannya (i.c. Kepolisian Sektor Dolok Masihul), agar amanah yang dituangkan dalam konsiderans bahagian menimbang huruf c KUHAP (UU.Nomor : 8 Tahun 1981) dapat diwujudkan ;

Pihak Dipublikasikan Ya