Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Srh BANGUN GINTING 1.NGAWIN GINTING
2.PERARIHEN SEMBIRING
3.FRANSISKUS GINTING
4.FRISKA BR GINTING
5.ARDI GINTING
6.JANDRI GINTING
7.JELITA BERLIANA BR SILALAHI
8.MATHEU GINTING
9.EPLIN GINTING
10.SADA UKUR BR GINTING
11.HOTMAULI BR GINTING
12.JOHANSEN GINTING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANGUN GINTING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rohdalahi subhi purbaBANGUN GINTING
Tergugat
NoNama
1NGAWIN GINTING
2PERARIHEN SEMBIRING
3FRANSISKUS GINTING
4FRISKA BR GINTING
5ARDI GINTING
6JANDRI GINTING
7JELITA BERLIANA BR SILALAHI
8MATHEU GINTING
9EPLIN GINTING
10SADA UKUR BR GINTING
11HOTMAULI BR GINTING
12JOHANSEN GINTING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SABAR SIPAYUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

Menyatakan sah Penggugat i.c Bangun Ginting adalah anak kandung satu-satunya yang lahir dari perkawinan pertama Alm. Jaingan Ginting dengan Alm. Bolukidah Barus pada tahun 1959;

 

Menetapkan sah Penggugat i.c Bangun Ginting adalah satu-satunya ahli waris dari Alm. Bolukidah Barus yang telah meninggal dunia pada tahun 1968;

 

Menetapkan sah ahli waris dari Alm. Jaingan Ginting berikut dengan porsinya masing-masing yakni yakni :

 

Bangun Ginting i.c Penggugat mendapatkan 1/7 bagian;
Ngawin Ginting mendapatkan 1/7 bagian;
Alm. Martin Luter Ginting i.c orang tua Para Tergugat II mendapatkan 1/7 bagian;
Alm. Jaliasman Ginting i.c orang tua Para Tergugat III mendapatkan 1/7 bagian;
Sada Ukur Br Ginting mendapatkan 1/7 bagian;
Hotmauli Br Ginting mendapatkan 1/7 bagian;
Johansen Ginting mendapatkan 1/7 bagian;

 

Menyatakan Tanah seluas ± 6.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah :

 

Sebelah Utara    : Berbatas dengan tanah Buyung Barus;
Sebelah Timur    : Berbatas dengan tanah Mulia Tarigan;
Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Santi Barus;
Sebelah Barat    : Berbatas dengan tanah Nantiaman Barus;

 

Adalah harta peninggalan Alm. Bolukidah Barus yang jatuh dan menjadi milik Bangun Ginting i.c Penggugat selaku ahli warisnya;

 

Menyatakan :

 

Tanah seluas ± 2.400 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni :

 

Sebelah Utara   : Berbatas dengan tanah Nora Barus;
Sebelah Timur  : Berbatas dengan tanah Panaluan Saragih;
Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Jermias Barus;
Sebelah Barat   : Berbatas dengan tanah Jermias Barus;

 

Tanah seluas ± 4.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni :

 

Sebelah Utara   : Berbatas dengan tanah Ananias Ginting;
Sebelah Timur  : Berbatas dengan tanah Julida Damanik;
Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Masa Purba;
Sebelah Barat   : Berbatas dengan tanah Mata Air;

 

 

Tanah seluas ± 280 M2 yang berdiri rumah diatasnya terletak di Jalan Raya, Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni :

Sebelah Utara   : Berbatas dengan tanah Limbong Damanik, Dameuli Saragih;
Sebelah Timur  : Berbatas dengan tanah Sariben Saragih;
Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Pastiaman Purba;
Sebelah Barat   : Berbatas dengan jalan raya Silindak, Dameuli Saragih;

 

Tanah seluas ± 16.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas :

 

Sebelah Utara   : Berbatas dengan tanah Bilhem Damanik;
Sebelah Timur  : Berbatas dengan tanah PT. Cinta Raja;
Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Edi Saputra;
Sebelah Barat   : Berbatas dengan tanah Dame Sipayung;

 

Adalah harta-harta peninggalan/ warisan dari alm. Jaingan Ginting yang jatuh dan menjadi milik seluruh ahli warisnya;

 

Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IV atau pihak-pihak lain yang menguasai tanpa hak untuk menyerahkan tanah peninggalan Alm. Bolukidah Barus yakni berupa Tanah seluas ± 6.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah :

 

Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Buyung Barus;
Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Mulia Tarigan;
Sebelah Selatan: Berbatas dengan tanah Santi Barus;
Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Nantiaman Barus; 

 

Kepada Penggugat selaku ahli waris Alm. Bolukidah Barus dalam keadaan aman dan kosong;

 

Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IV untuk membagi/ menyerahkan bagian warisan Penggugat i.c Bangun Ginting sebesar 1/7 bagian dari harta-harta peninggalan Alm. Jaingan Ginting, yakni :

 

Tanah seluas ± 2.400 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni :

 

Sebelah Utara   : Berbatas dengan tanah Nora Barus;
Sebelah Timur  : Berbatas dengan tanah Panaluan Saragih;
Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Jermias Barus;
Sebelah Barat   : Berbatas dengan tanah Jermias Barus;

 

Tanah seluas ± 4.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni :

 

Sebelah Utara   : Berbatas dengan tanah Ananias Ginting;
Sebelah Timur  : Berbatas dengan tanah Julida Damanik;
Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Masa Purba;
Sebelah Barat   : Berbatas dengan tanah Mata Air;

 

Tanah seluas ± 280 M2 yang berdiri rumah diatasnya terletak di Jalan Raya, Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni :

Sebelah Utara   : Berbatas dengan tanah Limbong Damanik, Dameuli Saragih;
Sebelah Timur  : Berbatas dengan tanah Sariben Saragih;
Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Pastiaman Purba;
Sebelah Barat   : Berbatas dengan Jalan Raya Silindak, Dameuli Saragih;

 

Tanah seluas ± 16.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas :

 

Sebelah Utara   : Berbatas dengan tanah Bilhem Damanik;
Sebelah Timur  : Berbatas dengan tanah PT. Cinta Raja;
Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Edi Saputra;
Sebelah Barat   : Berbatas dengan tanah Dame Sipayung;

 

Yang apabila tidak bisa dilakukan secara Natura karena sesuatu hal maka pembagiannya dilakukan secara In Natura yaitu dijual secara lelang dengan bantuan pengadilan maupun kantor lelang Negara atas biaya dari Para Tergugat kemudian uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris Alm. Jaingan Ginting dengan jumlah pembagian yang sama yakni masing-masing mendapatkan 1/7 bagian;

 

Menghukum Turut Tergugat i.c sabar Sipayung untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo karenanya;

 

Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak