| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 63/Pdt.G/2026/PN Srh | BANGUN GINTING | 1.NGAWIN GINTING 2.PERARIHEN SEMBIRING 3.FRANSISKUS GINTING 4.FRISKA BR GINTING 5.ARDI GINTING 6.JANDRI GINTING 7.JELITA BERLIANA BR SILALAHI 8.MATHEU GINTING 9.EPLIN GINTING 10.SADA UKUR BR GINTING 11.HOTMAULI BR GINTING 12.JOHANSEN GINTING |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2026/PN Srh | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah Penggugat i.c Bangun Ginting adalah anak kandung satu-satunya yang lahir dari perkawinan pertama Alm. Jaingan Ginting dengan Alm. Bolukidah Barus pada tahun 1959;
Menetapkan sah Penggugat i.c Bangun Ginting adalah satu-satunya ahli waris dari Alm. Bolukidah Barus yang telah meninggal dunia pada tahun 1968;
Menetapkan sah ahli waris dari Alm. Jaingan Ginting berikut dengan porsinya masing-masing yakni yakni :
Bangun Ginting i.c Penggugat mendapatkan 1/7 bagian;
Menyatakan Tanah seluas ± 6.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah :
Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Buyung Barus;
Adalah harta peninggalan Alm. Bolukidah Barus yang jatuh dan menjadi milik Bangun Ginting i.c Penggugat selaku ahli warisnya;
Menyatakan :
Tanah seluas ± 2.400 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni :
Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Nora Barus;
Tanah seluas ± 4.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni :
Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Ananias Ginting;
Tanah seluas ± 280 M2 yang berdiri rumah diatasnya terletak di Jalan Raya, Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni : Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Limbong Damanik, Dameuli Saragih;
Tanah seluas ± 16.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Bilhem Damanik;
Adalah harta-harta peninggalan/ warisan dari alm. Jaingan Ginting yang jatuh dan menjadi milik seluruh ahli warisnya;
Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IV atau pihak-pihak lain yang menguasai tanpa hak untuk menyerahkan tanah peninggalan Alm. Bolukidah Barus yakni berupa Tanah seluas ± 6.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah :
Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Buyung Barus;
Kepada Penggugat selaku ahli waris Alm. Bolukidah Barus dalam keadaan aman dan kosong;
Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IV untuk membagi/ menyerahkan bagian warisan Penggugat i.c Bangun Ginting sebesar 1/7 bagian dari harta-harta peninggalan Alm. Jaingan Ginting, yakni :
Tanah seluas ± 2.400 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni :
Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Nora Barus;
Tanah seluas ± 4.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Batu Masagi, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni :
Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Ananias Ginting;
Tanah seluas ± 280 M2 yang berdiri rumah diatasnya terletak di Jalan Raya, Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas tanah yakni : Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Limbong Damanik, Dameuli Saragih;
Tanah seluas ± 16.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai, Prop. Sumatara Utara, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Bilhem Damanik;
Yang apabila tidak bisa dilakukan secara Natura karena sesuatu hal maka pembagiannya dilakukan secara In Natura yaitu dijual secara lelang dengan bantuan pengadilan maupun kantor lelang Negara atas biaya dari Para Tergugat kemudian uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris Alm. Jaingan Ginting dengan jumlah pembagian yang sama yakni masing-masing mendapatkan 1/7 bagian;
Menghukum Turut Tergugat i.c sabar Sipayung untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo karenanya;
Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
