Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Srh 1.JINTA PRAMUDIO SANGAP MAMANA SITEPU,S.H
2.WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H.
ZUL FADLI alias IJUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JINTA PRAMUDIO SANGAP MAMANA SITEPU,S.H
2WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL FADLI alias IJUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa ZUL FADLI Als IJUL pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2024 bertempat di areal perkebunan kelapa sawit PT. Soeloeng Laoet Kebun Sinah Kasih Afdeling II Blok 20 Tahun tanam 2015, Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib saksi WARSIMIN dan saksi SLAMET (security PT. Soeloeng Laoet Kebun Sinah)  sedang melaksanakan patroli rutin di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Soeloeng Laoet Kebun Sinah Afdeling II Blok 20 Tahun tanam 2015, desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian para saksi melihat ada bekas egrekan di Pohon kelapa sawit, lalu para saksi mengecek ternyata buah kelapa sawit telah hilang sebanyak 3 (tiga) janjang. Kemudian para saksi melihat ada jejak ban sepeda motor mengarah kebelakang rumah warga, setelah diikuti tepat dibelakang rumah warga para saksi menemukan 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit yang ditutupi oleh dauh pelepah sawit. Tidak lama kemudian keluar seorang laki-laki dari rumah tersebut yang ternyata para saksi mengenalinya yaitu terdakwa ZUL FADLI Als IJUL. kemudian para saksi langsung menanyakan kepada terdakwa dari mana asal buah kelapa sawit tersebut lalu terdakwa ZUL FADLI Als IJUL mengaku bahwa 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Soeloeng Laoet Kebun Sinah kasih yang diambil terdakwa pada hari kamis tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 16.45 wib dengan cara berjalan kaki menuju areal Perkebunan kelapa sawit PT. Soeloeng Laoet Kebun Sinah Afdeling II Blok 20 Tahun tanam 2015 dengan membawa sebuah egrek bergagang piber, sesampainya dilokasi terdakwa langsung mengengrek buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) janjang, kemudian melangsir buah sawit tersebut kebelakang rumah terdakwa dengan cara dipikul satu persatu.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari PT. Soeloeng Laoet Kebun Sinah kasih untuk mengambil 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit tersebut.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Soeloeng Laoet Kebun Sinah kasih mengalami kehilangan 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya 45 (empat puluh lima) kilogram dan mengalami kerugian sebesar Rp.112.500,-(seratus dua belas ribu lima ratus rupiah)

 

  • Bahwa Terdakwa sudah pernah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 9/Pid.B/2019/PN Srh tanggal 19 Februari 2019.

 

PERBUATAN TERDAKWA ZUL FADLI Als IJUL TERSEBUT SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 362 KUHPIDANA.  

Pihak Dipublikasikan Ya