Dakwaan |
--- Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Ringan (buah Kelapa Sawit) di Areal Perkebunan kelapa sawit PT. Hasjrat Tjipta Afd I Blok 07 TM 2019 Desa Laut Tador Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai yang diduga dilakukan oleh pelaku an. KHAIRUL UMAM Alias UMAM, Laki-Laki, 24 tahun, Islam, Tidak Bekerja, Jawa, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai Atas kejadian tersebut pihak Perkebunan PT. Hasjrat Tjipta mengalami kerugian berupa 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit dengan berat komedi per tandanya sekitar 8 (delapan) Kg dan dengan berat keseluruhannya 88 (delapan puluh delapan) Kg dengan total kerugian Rp. 191.840.- (seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah).----------------------------------------------
--- Tersangka an. KHAIRUL UMAM Alias UMAM telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
|