| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIFFUDIN Alias PUDIN, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di Areal Divisi I Blok 13 Perkebunan PT. Sidojadi Kebun Sei Parit Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIFUDDIN Alias PUDIN masuk ke dalam areal perkebunan kelapa sawit PT. Sidojadi Kebun Sei Parit, tepatnya di Divisi I Blok 13 Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah egrek bergagang bambu. ---------------------------------------------
- Sesampainya di dalam areal perkebunan, Terdakwa kemudian mengegrek tandan buah kelapa sawit yang masih berada di atas pohon dengan menggunakan egrek yang dibawanya hingga terjatuh sebanyak 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa langsung mengumpulkan tandan buah kelapa sawit tersebut dan membawanya ke arah luar areal perkebunan dengan cara meletakkan tandan buah kelapa sawit tersebut di pundak Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada saat Terdakwa membawa tandan buah kelapa sawit tersebut, Saksi DENI IRWANSYAH yang sedang melaksanakan patroli di sekitar areal perkebunan melihat Terdakwa dari jarak 30 (tiga puluh) meter, selanjutnya Saksi DENI IRWANSYAH langsung menghubungi rekannya yang bernama Saksi KOKO SUPRI HANDOKO untuk meminta bantuan mengamankan Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi KOKO SUPRI HANDOKO tiba dilokasi bersama dengan Saksi JULHAM EFENDI hingga akhirnya bersama-sama mengamati pergerakan Terdakwa. Pada saat Terdakwa masih berjalan membawa tandan buah kelapa sawit tersebut, Saksi DENI IRWANSYAH, Saksi KOKO SUPRI HANDOKO, dan Saksi JULHAM EFENDI langsung mendekati dan mengejar Terdakwa hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit yang dibawanya dan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa untuk memotong tandan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Pos Security PT. Sidojadi Kebun Sei Parit kemudian diserahkan ke Polsek Sei Rampah untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tandan buah kelapa sawit yang dipotong, dikumpulkan dan kemudian dibawa oleh Terdakwa tersebut merupakan milik PT. Sidojadi Kebun Sei Parit dan Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIFUDDIN Alias PUDIN tidak memiliki izin atau hak dari pihak PT. Sidojadi Kebun Sei Parit untuk memanen maupun membawa tandan buah kelapa sawit tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIFUDDIN alias PUDIN mengakibatkan pihak PT. Sidojadi Kebun Sei Parit mengalami kerugian sebesar Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah), yang diperoleh dari perhitungan harga tandan buah kelapa sawit sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus Rupiah) per kilogram dikalikan dengan berat keseluruhan 170 (seratus tujuh puluh) kilogram.-----------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIFUDDIN Alias PUDIN sebelumnya juga pernah mengambil buah kelapa sawit di areal PT. Sidojadi Kebun Sei Parit dan atas perbuatan tersebut Terdakwa telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 377/Pid.C/2023/PN Srh tanggal 4 Agustus 2023.-------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------- |