| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa HUSAINI ALIAS SI US, ada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa sedang berada di Dusun I Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai bersama dengan SUWAN TATO (DPO) yang diketahui merupakan penjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya datang seorang pembeli yang hendak membeli narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian SUWAN TATO (DPO) berkata kepada Terdakwa "itu ada yang beli, kau kasihkan ya", lalu SUWAN TATO (DPO) menyerahkan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah dompet warna cokelat, 1 (Satu) buah pipet ujung runcing kepada Terdakwa, selanjutnya SUWAN TATAO (DPO) pergi membeli rokok, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dan Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di saku celananya. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, pembeli tersebut pergi meninggalkan lokasi, tidak lama kemudian datang saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ, saksi FERRY S. PANJAITAN, saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, melihat kedatangan para saksi tersebut, SUWAN TATO (DPO) yang berada tidak jauh dari lokasi berteriak “lari-lari ada polisi” kepada Terdakwa sambil melarikan diri, selanjutnya para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah pipet ujung runcing yang ditemukan di saku celana kanan samping Terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana kanan belakang Terdakwa. Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa dari hasil interogasi awal oleh para saksi, Terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih 2 (dua) hari dan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari SUWAN TATO (DPO) sebanyak 2 (Dua) kali, apabila seluruh narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa akan memperoleh imbalan berupa sejumlah uang, dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam hal menjual, menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi, maka Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 40/UL.10054/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1901/NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis saabu dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------------- Bahwa terdakwa HUSAINI ALIAS SI US, ada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Dusun I Desa Nagur Kcamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ, saskii FERRY S. PANJAITAN, saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi dimaksud dan melihat Terdakwa sedang sedang duduk-duduk, selanjutnya para Saksi mendekati Terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip trans yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah pipet ujung runcing yang ditemukan di saku celana kanan samping Terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana kanan belakang Terdakwa. Dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi, maka Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 40/UL.10054/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1901/NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis saabu dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I.------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |