Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan SURAT GANTI RUGI ATAS TANAH DAN TANAMAN, tertanggal 11 Desember 2023 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat sah dan berlaku sebagai Undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beeslaaq) yang diletakkan dalam perkara ini atas tanah seluas lebih kurang 6.400 M2 yang terletak di Dusun XI Bangun Jawa I, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan batas – batas :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sdr. Wagimin
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sdr. Wagiman/Parno
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sdr. Minmin
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sdr. M. Sahrel P/Misno
4. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi)
5. Menghukum Tergugat melunasi uang sisa harga ganti rugi tanah dan tanaman sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang Soom) sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupaih) setiap hari, apabila lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij Voerraad) meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi..
8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Susider :
Apabila Pengadilan Negeri Sei Rampah berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.
|