Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.B/2026/PN Srh 1.GLORYA KALICYA, S.H.
2.DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
MASLAN Alias GONDRONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 444/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5271/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GLORYA KALICYA, S.H.
2DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASLAN Alias GONDRONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MASLAN Alias GONDRONG pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Agustus 2026 sampai bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Dusun V Desa Terean Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambi”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira Pukul 02.00 WIB, Terdakwa bergerak dari gubuk menuju Rumah Saksi PAISAH BARUS Yang beralamat di Dusun V Desa Terean Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa satu buah kayu tipis dengan panjang kurang lebih 20-30 cm. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi PAISAH BARUS pada saat Saksi PAISAH BARUS dan Saksi RAMLI PURBA sedang tidur, Terdakwa mendatangi bagian pintu yang berada di belakang rumah Saksi PAISAH BARUS yang terbuat dari kayu. Kemudian, Terdakwa langsung membuka engsel pintu dengan menggunakan kayu tipis dengan panjang kurang lebih 20-30 cm dengan cara memasukkan kayu tipis tersebut ke celah pintu dan sehingga engsel pintu yang berada di rumah belakang Saksi PAISAH BARUS terbuka. Setelah Terdakwa berasil membuka pintu tersebut, Terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi PAISAH BARUS dan langsung menuju ke sepeda motor Vario 150 warna putih yang terparkir di ruang tengah rumah Saksi PAISAH BARUS dan pada saat itu, kunci sepeda motor tersebut menempel di kontak sepeda motor tersebut. Kemudian, Terdakwa langsung mendorong sepeda motor milik Saksi PAISAH BARUS keluar dari pintu dapur rumah Saksi PAISAH BARUS dan memarkir sepeda motor tersebut di belakang rumah Saksi PAISAH BARUS. Lalu, Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Saksi PAISAH BARUS dan menuju ke arah stealing untuk mengambil 2 (dua) bungkus rokok samsu black, 2 (dua) bungkus rokok samsu biasa, 1 (satu) bungkus rokok sempurna, 1 (satu) bungkus rokok surya, dan 1 (satu) bungkus rokok club mild. Kemudian Terdakwa langsung keluar rumah dan memasukkan rokok tersebut ke dalam jok sepeda motor milik Saksi PAISAH BARUS yang telah Terdakwa parkirkan di belakang rumah Saksi PAISAH BARUS. Selanjutnya sekira Pukul 03.00 WIB, Terdakwa menaiki sepeda motor  yang di dalam joknya terdapat 2 (dua) bungkus rokok samsu black, 2 (dua) bungkus rokok samsu biasa, 1 (satu) bungkus rokok sempurna, 1 (satu) bungkus rokok surya, dan 1 (satu) bungkus rokok club mild milik Saksi PAISAH BARUS dan membawa sepeda motor tersebut ke arah Tebing Tinggi. Kemudian sekira Pukul 16.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Kota Tebing Tinggi, Terdakwa di tangkap oleh Pihak Kepolisian dan berhasil mengamankan Sepeda Motor Vario 150 warna putih milik Saksi PAISAL BARUS. Setelah dilakukan Introgasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Vario 150 warna putih milik Saksi PAISAL BARUS beserta 2 (dua) bungkus rokok samsu black, 2 (dua) bungkus rokok samsu biasa, 1 (satu) bungkus rokok sempurna, 1 (satu) bungkus rokok surya, dan 1 (satu) bungkus rokok club mild, yang mana rokok tersebut sebagian sudah habis di hisap Terdakwa dan sebagian hilang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kotarih untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MASLAN Alias GONDRONG mengakibatkan Saksi PAISAL BARUS mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa MASLAN Alias GONDRONG tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Vario 150 warna putih milik Saksi PAISAL BARUS beserta 2 (dua) bungkus rokok samsu black, 2 (dua) bungkus rokok samsu biasa, 1 (satu) bungkus rokok sempurna, 1 (satu) bungkus rokok surya, dan 1 (satu) bungkus rokok club mild milik Saksi PAISAL BARUS.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MASLAN Alias GONDRONG pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Agustus 2026 sampai bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Dusun V Desa Terean Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira Pukul 02.00 WIB, Terdakwa bergerak dari gubuk menuju Rumah Saksi PAISAH BARUS Yang beralamat di Dusun V Desa Terean Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa satu buah kayu tipis dengan panjang kurang lebih 20-30 cm. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi PAISAH BARUS pada saat Saksi PAISAH BARUS dan Saksi RAMLI PURBA sedang tidur, Terdakwa mendatangi bagian pintu yang berada di belakang rumah Saksi PAISAH BARUS yang terbuat dari kayu. Kemudian, Terdakwa langsung membuka engsel pintu dengan menggunakan kayu tipis dengan panjang kurang lebih 20-30 cm dengan cara memasukkan kayu tipis tersebut ke celah pintu dan sehingga engsel pintu yang berada di rumah belakang Saksi PAISAH BARUS terbuka. Setelah Terdakwa berasil membuka pintu tersebut, Terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi PAISAH BARUS dan langsung menuju ke sepeda motor Vario 150 warna putih yang terparkir di ruang tengah rumah Saksi PAISAH BARUS dan pada saat itu, kunci sepeda motor tersebut menempel di kontak sepeda motor tersebut. Kemudian, Terdakwa langsung mendorong sepeda motor milik Saksi PAISAH BARUS keluar dari pintu dapur rumah Saksi PAISAH BARUS dan memarkir sepeda motor tersebut di belakang rumah Saksi PAISAH BARUS. Lalu, Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Saksi PAISAH BARUS dan menuju ke arah stealing untuk mengambil 2 (dua) bungkus rokok samsu black, 2 (dua) bungkus rokok samsu biasa, 1 (satu) bungkus rokok sempurna, 1 (satu) bungkus rokok surya, dan 1 (satu) bungkus rokok club mild. Kemudian Terdakwa langsung keluar rumah dan memasukkan rokok tersebut ke dalam jok sepeda motor milik Saksi PAISAH BARUS yang telah Terdakwa parkirkan di belakang rumah Saksi PAISAH BARUS. Selanjutnya sekira Pukul 03.00 WIB, Terdakwa menaiki sepeda motor  yang di dalam joknya terdapat 2 (dua) bungkus rokok samsu black, 2 (dua) bungkus rokok samsu biasa, 1 (satu) bungkus rokok sempurna, 1 (satu) bungkus rokok surya, dan 1 (satu) bungkus rokok club mild milik Saksi PAISAH BARUS dan membawa sepeda motor tersebut ke arah Tebing Tinggi. Kemudian sekira Pukul 16.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Kota Tebing Tinggi, Terdakwa di tangkap oleh Pihak Kepolisian dan berhasil mengamankan Sepeda Motor Vario 150 warna putih milik Saksi PAISAL BARUS. Setelah dilakukan Introgasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Vario 150 warna putih milik Saksi PAISAL BARUS beserta 2 (dua) bungkus rokok samsu black, 2 (dua) bungkus rokok samsu biasa, 1 (satu) bungkus rokok sempurna, 1 (satu) bungkus rokok surya, dan 1 (satu) bungkus rokok club mild, yang mana rokok tersebut sebagian sudah habis di hisap Terdakwa dan sebagian hilang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kotarih untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MASLAN Alias GONDRONG mengakibatkan Saksi PAISAL BARUS mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa MASLAN Alias GONDRONG tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Vario 150 warna putih milik Saksi PAISAL BARUS beserta 2 (dua) bungkus rokok samsu black, 2 (dua) bungkus rokok samsu biasa, 1 (satu) bungkus rokok sempurna, 1 (satu) bungkus rokok surya, dan 1 (satu) bungkus rokok club mild milik Saksi PAISAL BARUS.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------

 

Pihak Dipublikasikan Ya