Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Srh PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Sei Rampah Sabainun Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Sei Rampah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sabainun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.502.769,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.

3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruhnya tunggakan hutangnya kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya pertanggal 06 Desember 2022 sebesar Rp. 175.502.769,98 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh delapan sen).

4.Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat tidak melunasinya secara konten dan seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.

5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;  

6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah berpendapat lain mohon agar diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah berpendapat lain mohon agar diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak